Selasa, 06 November 2012

TINDAK PIDANA PERBANKAN

Tindak pidana perbankan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 


Edi Setiadi berpendapat : “Tindak pidana di bidang perbankan adalah segala jenis perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha bank, baik bank sebagai sasaran maupun bank sebagai sarana. Sedangkan tindak pidana perbankan (banking crime) merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh bank.[1]

Terdapat tiga belas macam tindak pidana yang diatur mulai dari pasal 46 sampai dengan pasal 50A, dimana ketiga belas tindak pidana itu dapat digolongkan menjadi empat macam : 
1. Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan Perizinan 
Tindak pidana ini disebut juga dengan tindak pidana bank gelap, diatur dalam dalam : Pasal 46 UU Perbankan 
ayat (1) 
“Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).” 

ayat (2) 
“ Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap keduaduanya.” 

Pasal 46 UU Perbankan adalah satu-satunya pasal dalam Undang-undang tersebut yang mengenakan ancaman hukuman terhadap korporasi dengan menuntut mereka yang memberi perintah atau pimpinannya 

2. Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan Rahasia Bank 
Bank memiliki kewajiban untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain manapun, kecuali jika ditentukan lain oleh perundangundangan yang berlaku. Menurut Pasal 1 angka 16 UU Perbankan, yang dimaksud sebagai rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. 

Dari pengertian yuridis tersebut dan berdasarkan penjelasan mengenai Rahasia Bank yang dimuat dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45 BAB VII UU Perbankan dapat ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur dari rahasia bank itu sendiri, yaitu sebagai berikut : 
  • Rahasia bank tersebut berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank. 
  • Hal tersebut diatas adalah wajib dirahasiakan oleh bank, kecuali jika ditentukan lain oleh perundang-undangan yang berlaku (misalnya patut diduga bahwa data-data yang dimiliki oleh bank tersebut termasuk dalam kategori data milik nasabah yang sedang terlibat perbuatan melawan hukum berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
  • Pihak yang wajib merahasiakan rahasia bank adalah pihak bank itu sendiri dan atau pihak terafiliasi, yang dimaksud sebagai pihak terafiliasi adalah sebagai berikut : 
  1.  Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan.
  2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank berbentuk badan hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pihak pemberi jasa kepada bank yang bersangkutan, termasuk tetap tidak terbatas pada akuntan publik, penilai konsultasi hukum dan konsultasi hukum. 
  4. Para pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, tetapi tidak terbatas pada pemegang saham dan keluarganya,keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi dan keluarga pengurus. 
Apabila kemudian terdapat pihak-pihak yang secara melawan hukum memberikan keterangan yang tergolong sebagai rahasia bank maka terhadap pelaku diberlakukan ketentuan Undang-undang Perbankan, yaitu; 
Pasal 47 
ayat (1) : 
“ Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A dan pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). 

ayat (2) 
“Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan .sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).” 

Pasal 47 A 
“Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 A dan pasal 44 A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan palingbanyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).” 

3. Tindak pidana Yang Berkaitan dengan Pengawasan Dan Pembinaan Bank 
Pasal 48 Undang-undang Perbankan ; 
ayat (1) 
“Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” 

ayat (2) 
“Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah).” 

4. Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha Bank 
Pasal 49 Undang-undang Perbankan ; 
ayat (1) 
“Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja : 
  • Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank 
  • Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak diilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
  • Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).” 
ayat (2) 
“Anggota Dewan Komisaris,Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja: 
  • Meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi atau fasilitas kredit dari bank atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank.
  • Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00. (seratus miliar rupiah).” 
Pasal 50 
“Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).” 

Pasal 50A 
“Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).” 


[1] Edi Setiadi dan Yulia Rena. 2010. Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 139-140.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims