Kamis, 04 Oktober 2012

ILMU HUKUM

Tujuan utk mempelajari ilmu Hukum

  1. Mempelajari asas-asas hukum yg pokok
  2. Mempelajari sistem formal hukum
  3. Mempelajari konsepi² hukum & arti fungsionalnya dlm masyarakat
  4. Ingin mengetahui ttg apa sesungguhnya hukum itu,dr mana dia dtg/muncul,apa yg dilakukan nya & dgn cara²/sarana² apa ia melakukan hal itu.
  5. Mempelajari ttg perkembangan ilmu hukum:apakah hukum itu sejak dahulu sm dgn yg kita kenal skrg ini?Bgaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dr masa kemasa? 
  6. Mempelajari Pemikiran² org mengenai hukum sepanjang masa. 
  7. Mempelajari bgaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dlm masy.Bgaimana hub / perkaitan antara hukum dgn sub² system lain dlm masyarakat,spt politik,ekonomi dsb.
Pengertian Ilmu Hukum

  1. Ulpian 
  2. Ilmu hukum adlh pengetahuan mengenai mslh yg bersifat surgawi & manusiawi, pengetahuan ttg apa yg benar & tdkbenar
  3. Holland 
  4. Ilmu yg formal ttg hukum positif
  5. Stone
  6. Penyelidikan oleh para ahli hukum ttg norma² ,cita² , & teknik ² hukum dgn menggunakan pengetahuan yg diperoleh dr berbagai disiplin di luar hukum yg mutakhir.
  7. Holmes
  8. Ilmu hukum adlh sekadar hukum dlm seginya yg paling umum.Setiap usaha utk mengembalikan suatu kasus kps suatu peraturan adlh suatu kegiatan ilmu hukum,sekalipun nama yg umumnya dipakai dlm bahasa Inggris dibatasi pd artiannya sbg aturan² yg paling luas&konsep yg paling fundamental.
  9. Fitzgerald
  10. Ilmu hukum adlh nama yg diberikan kpd suatu cara utk mempelajari hukum,suatu penyelidikan yg bersifat abstrak,umum &teoretis,yg berusaha utk mengungkapkan asas² yg pokok dr hukum &system hukum.
Pengertian Hukum

  1. Lemaire
  2. Bukunya “Het Recht in Indonesia: De veelzijdigheid en veelomvattendheid van het recht bregen niet alleen met zich,dat het onmgelijk is in een enkele definitie aan te geven wat recht is. "Hukum yg byk seginya & meliputi segala mcm hal itu menyebabkan tdk mungkin org membuat suatu definisi ap hukum itu sebenarnya".
  3. Utrecht 
  4. Bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia Hukum adlh himpunan petunjuk² hidup (perintah² & larangan² )yg mengatur tata tertib dlm suatu masyarakat,&oleh krn itu sehrsnya ditaati oleh anggota masyarakat yg bersangkutan.
  5. Wirjono Prodjodikoro
  6. Dlm tulisan yg berjudul “Rasa Keadilan Sebagai Dasar Segala Hukum hukum adlh rangkaian peraturan² mengenai tingkah laku org² sbg suatu anggota suatu masyarakat.
  7. I Kisch
  8. Bukunya” Rechtswetenschap :  Doordat recht onwararneember is onstaat een moeilijkheid bij het viden van een algemeen be vredigende definitie. "Oleh krn hukum itu tdk dpt ditangkap oleh panca indera,maka sukarlah utk membuat definisi tentang hukum yg memuaskan umum"
Pembagian Hukum
  1. Menurut Wujudnya
    Hukum ada 2 macam menurut “ wujudnya”:
  • Hukum Obyektif 
  • Hukum yg mengatur thd perbuatan mana yg hrs dilakukan & yg tdk di Lakukan &sanksi apa yg diberikan,apabila terdpt pelanggaran. Cth:KUHP,UUD,UU Korupsi KUHP menggunakan teori Rentang(jarak/waktu) Cth: pencuri dihukum max 10 tahun.
  • Hukum Subyektif
  • Hukum yg diberikan kpd org² tertentu utk menegakkan hukum obyektif. Cth:mencuri harta Negara(yg berlaku hukum Korupsi
  2. Menurut Sumbernya (histories,filosofi,material/fisiknya,formil)
  • UU ,adlh suatu bentuk peraturan/ketetapan yg dibuat oleh bdn pembuat UU. Pembuat UU adlh Presiden dgn persetujuan DPR(pasal 5 ayat 1 UUD’45)
  • Kebiasaan,adlh perbuatan yg tetap dilakukan berulang²dlm masyarakat mengenai suatu hal tertentu.
  • Traktat,adlh perjanjia yg diadakan oleh dua negara/lebih.
  • Yurisprudensi,adlh keputusan hakim yg diikuti hakim lain,krn putusan itu tdk diatur UU
  • Doktrin,adlh pendpt ahli²hukum yg ternama,yg mempunyai pengaruh dlm pengambilan putusan pengadilan.
3. Menurut Kekuatannya
    Hukum Obyektif ditinjau dari “kekuatannya/sifat pekerjanya”,dibagi 2,yaitu:
  1. Hukum yang memaksa(hukum imperative,dwinged recht). Pengertiannya adlh peraturan hukum yg tdk boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh org² yg berkepentingan. Peraturan hukum mana mau tdk mau hrs ditaati oleh org² yg berkepentingan.
  2. Hukum Penambah(hukum fakultatif,aanvullend recht). Pengertiannya adlh peraturan hukum yg boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh org² yg berkepentingan. Peraturan hukum mana hanya berlaku jika org² yg berkepentingan tdk mengatur sendiri kepentingannya. 
4. Menurut Isinya
     Hukum dilihat dari segi”isinya”,dibagi menjadi 2,yaitu:
  1. Hukum Publik. Pengertiannya adlh hukum yg mengatur hubungan² hukum yg menyangkut kepentingan umum. Hukum publik titik beratnya mengatur kepentingan masyarakat. Yg termasuk hukum publik: hukum tata negara, hukum pidana dll.
  2. Hukum Privat Pengertiannya adlh hukum yg mengatur hubungan² hukum yg menyangkut kepentingan pribadi. Hukum publik titik beratnya mengatur kepentingan perorangan(pribadi). Yg termasuk hukum publik hukum perdata.
5. Menurut Dasar Pemeliharaannya
    Hukum dilihat dari segi”pemeliharaannya”,dibagi menjadi 2,yaitu
  1. Hukum Materiil,adlh hukum yg mengatur isi dr pd hubungan² hukum (rechtsverhouding,rechtsbetrekking)dlm masyarakat. Hub hukum dlm lapangan perdata diatur hukum perdata&hub hukum dlm lapangan hukum publik diatur oleh hukum publik.
  2. Hukum Formil,adlh hukum yg mengatur ttg bgaimana crnya mempertahankan atau menegakkan hukum materiil.Hukum formil disbut hukum acara,yg terdiri ats: hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara tata usaha negara.
  3. Hukum Materiil disebut juga “hukum subtantif” sdgkan Hukum Formil disbut juga “hukum ajektif”.
6. Menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat “berlakunya “dibagi ats 2: 
  1. Hukum Nasional,yaitu hukum yg berlaku diwilayah satu negara saja.
  2. Hukum Internasional,yaitu hukum yg berlaku diwilayah berbagai negara.
7. Menurut Waktu Berlakunya
    Menurut ‘’waktu berlakunya” dibagi ats 2: 
  1. Ius Constitutum(hukum positif), Hukum Positif adlh  hukum yg berlaku pd saat tertentu& suatu negara tertentu.Ius constitutum di Indonesia dinamakan “tata hukum” Indonesia.
  2. Ius Constituendum, Pengertiannya adlh hukum yg dihrpkan/di cita²kan berlaku pd wkt yg akan dtg. Ius Constituendum ,msh blm dpt menjadi norma dlm bentuk formil(undang-undang/bentuk lainnya)
8. Menurut Bentuknya
     Hukum menurut “bentuknya”,terbagi ats: 
  1. Hukum Tertulis(geschreven recht) ,adlh hukum yg sebagaimana tercantum dlm perundang²an 
  2. Hukum Tidak Tertulis,adlh hukum yg hidup dlm bermasyarakat,meskipun tdk tertulis,tetapi ditaati dlm pergaulan hukum di masyarakat.cth:hukum adat 
9. Menurut Penerapannya
    Hukum menurut “penerapannya’terbagi ats: 
  1. Hukum in abstracto, Pengertiannya adlh semua peraturan hukum yg berlaku pd suatu negara yg blm diterapkan thd  sesuatu kasus oleh pengadilan.  
  2. Kalau hukum In abstracto berlaku umum. Termuat dlm peraturan perundang²an serta bentuk² formil lainnya.
  3. Hukum in concreto Pengertiannya adlh peraturan hukum yg berlaku pd suatu negara yg tlh diterapkan oleh pengadilan thd suatu kasus yg terjadi dlm masyarakat.
  4. Hukum in concreto berlaku thp pihak yg berperkara saja. Termuat dlm putusan pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims