Kriminologi merupakan merupakan cabang ilmu yang muncul pada abad ke 19 yang pada intinya memepelajari sebab musabab tentang kejahatan, namun hingga kini batasan dan ruang lingkup kriminologi masih banyak perbedaan pendapat dikalangan para ahlinya.[1] Pada negeri-negeri Angelsaks,kriminologi biasanya menjadi tiga bagian, Criminal biologi, yang menyelidiki dalam diri orang itu sendiri akan sebab-sebab dari perbuatannya,baik dalam jasmani maupun rohaninya. Criminal sociology, yang mencoba mencari sebab-sebab dalam lingkungan masyarakat dimana penjahat itu berada. Criminal policy, yaitu tindakan-tindakan apa yang sekiranya harus dijalankan supaya orang lain tidak berbuat demikian.[2] Ahli kriminologi Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencakup.[3]
a. Antropologi hukum
Ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa,ilmu inilah yang menjawabnya.
b. Sosiologi Hukum
Ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat,pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ini adalah sampai mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
c. Psikologi Kriminil
Ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
d. Psikopatologi
Ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
e. Penologi
Ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Kriminologi terapan yang berupa :
a. Higiene Kriminil
Usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan misalnya usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan undang-undang, sistem jaminan hidup dan kesejahteraan yang dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kejahatan.
b. Politik kriminil
Usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi. Disini dilihat sebab-sebab seorang melakukan kejahatan karena faktor ekonomi maka usaha yang dilakukan adalah meningkatkan keterampilan atau membuka lapangan kerja.
c. Kriminalistik
Merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.
Pendapat lain diberikan oleh Paul Moedigdo Moeliono merumuskan, bahwa Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu, yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia.[4] Selain itu J. Michael dan M. J. Adler mengatakan: “Kriminologi itu meliputi keseluruhan dari data-data tentang perbuatan-perbuatan dan sifat penjahat, lingkungannya dan cara bagaimana penjahat itu secara remi atau tidak resmi diperlakukan oleh badan-badan kemasyarakatan dan oleh para anggota masyarakat“.[5] A. E. Wood menentukan, bahwa “istilah Kriminologi itu meliputi keseluruhan dari pengetahuan yang diperoleh dari teori atau pengalaman yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, di dalamnya termasuk reaksi-reaksi dari kehidupan bersama atau kejahatan dan penjahat“.[6] Berdasarkan pendapat dari para ahli kriminologi dapat dibuat kesimpulkan bahwa Kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu yang mempelajari kejahatan dan penjahat, bentuk penjelmaan, sebab dan akibatnya, dengan tujuan untuk mempelajari sebagai ilmu supaya hasilnya dapat digunakan sebagai sarana untuk mencegah kejahatan dan perlakukan terhadap penjahat yang mana obyek studi dalam kriminologi tersebut mencakup tiga hal yaitu: [7]
a. Penjahat
b. Kejahatan
c. Reaksi masyarakat terhadapa keduanya.
Kriminologi juga Bersifat Interdisipliner yang berarti suatu disiplin ilmu yang tidak berdiri sendiri melainkan hasil kajian dari ilmu lainnya terhadap kejahatan.[8] Kriminologi Sebagai Disiplin yang Faktual Kriminologi, dimana dalam memandang persoalan kehidupan masyarakat ia berbicara bagaimana fakta yang terjadi,[9] Oleh karena itu kriminologi berguna sebagai “signal wetenschap .Artinya, Kriminologi sebagai disiplin ilmu pengetahuan yang dapat memberikan peringatan atau isyarat manakala suatu kebijakan atau program atau keputusan tertentu dilakukan oleh “kekuasaan“, maka ia akan dapat memprediksi akan bahaya yang akan ditimbulkan oleh kebijakan“.[10] Dari kriminologi ini lahir teori mengkaji sebab-sebab terjadinya kejahatan yang mana secra garis besar berkisar kepada:[11]
a. Teori yang melihat kepada pelaku kejahatan.
b. Teori yang melihat kepada kondisi social pelaku kejahatan.
c. Teori yang melihat kepada pelaku dan kondisi social si pelaku kejahatan.
d. Teori yang melihat kepada masyarakat dimana kejahatan itu dinyatakan eksis.
Hal penting dari kriminologi juga terlihat dari fungsinya yang mana tidak dapat dipisahkan dalam hukum, Fungsi itu dibedakan kepada dua hal:[12]
a. Fungsi Klasik
Dari kerangka hubungan maka fungsi kriminologi yang klasik ini adalah fungsinya dalam masalah hukum pidana, yaitu :
1) Dalam perumusan atau pembuatan hukum pidana
2) Dalam penerapan hukum pidana
3) Dalam pembaharuan hukum, yakni dalm hal :
a) Kriminalisasi
b) Deskriminalisasi
c) Depanilisasi
b. Fungsi Modern
Dimana ilmu kriminologi dapat berkembang terhadapa berbagai macam ilmu pengetahuan.
[1] Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa. 2007. Kriminologi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. hlm 2
[2] P.A.F Lamintang, 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia . Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, hlm 14
[3] Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa, Op.cit., hlm 9
[4] Ibid, hlm 12
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid, hlm 13
[8] Syaifudin. 1995. Materi Dasar Studi Tentang kejahatan. Banjarmasin: Lambung Mangkurat University Press. hlm 21
[9] Ibid, hlm 23
[10] Ibid, hlm 24
[11] Ibid, hlm 37
[12] Ibid, hlm 107
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims