Tampilkan postingan dengan label Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Oktober 2012

HIERAKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis-jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia kita mengenal banyak jenis peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan yang mempunyai wewenang membuat perundang-undangan.antara lain, Pasal 7 ayat 1 Undang- Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang–undangan sebagai berikut:
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden; dan
  5. Peraturan Daerah .
Penjelasan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di atas adalah sebagai berikut : Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai hukum dasar bagi setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ada di bawahnya yaitu Undang-Undang yang kedudukannya secara hierarki sejajar dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.

UU No 10 Tahun 2004 dalam Pasal 1 Angka 3 menyatakan Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Pasal 1 Angka 4 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dan Pasal 1 Angka 5 menyatakan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang- Undang adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang- Undang. Secara yuridis konstitusional tidak satupun Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan dan/atau ditetapkan oleh Presiden di luar perintah dari suatu Undang-Undang. Pasal 1 Angka 8 UU No 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Ketentuan tersebut mirip dengan Peraturan Pemerintah. Namun keduanya berbeda pada proses pembentukannya. Peraturan Pemerintah tidak dibuat dan disusun atas inisiatif dan prakarsa Presiden sendiri melainkan untuk melaksanakan perintah Undang-Undang.

Peraturan Presiden yang dibuat oleh Presiden mengandung dua makna. Pertama, Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden atas UU No 10 Tahun 2004 dalam Pasal 1 Angka 3 menyatakan  Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang  dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan  bersama Presiden. Sedangkan Pasal 1 Angka 4 menyatakan bahwa  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan  Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal  ikhwal kegentingan yang memaksa. Dan Pasal 1 Angka 5  menyatakan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah adalah  Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden  untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 

Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang-  Undang. Secara yuridis konstitusional tidak satupun Peraturan  Pemerintah yang dikeluarkan dan/atau ditetapkan oleh Presiden di  luar perintah dari suatu Undang-Undang.[1] Pasal 1 Angka 8 UU No 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa  Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang  dibuat oleh Presiden. Ketentuan tersebut mirip dengan Peraturan  Pemerintah. Namun keduanya berbeda pada proses  pembentukannya. Peraturan Pemerintah tidak dibuat dan disusun  atas inisiatif dan prakarsa Presiden sendiri melainkan untuk  melaksanakan perintah Undang-Undang. Peraturan Presiden yang dibuat oleh Presiden mengandung  dua makna. Pertama, Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden atas inisiatif dan prakarsa sendiri untuk melaksanakan Undang-Undang  sehingga kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah.  Kedua, maksud pembuatan Peraturan Presiden ditujukan untuk  mengatur materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah sehingga kedudukannya menjadi jelas berada di bawah  Peraturan Pemerintah.[2]

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-  Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden berlaku  secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Peraturan  Daerah pemberlakuannya terbatas pada daerah tertentu yang  mengeluarkannya sebagai bagian dari kewenangan daerah untuk  mengatur dan mengurus sendiri daerahnya dalam sistem Negara  kesatuan Republik Indonesia.[3]

Pasal 7 ayat (4) UU No 10 Tahun 2004 selain sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai  kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan  perundang-undangan yang lebih tinggi”. Ketentuan ini menjadi  dasar adanya peraturan perundang-undangan lain yang masuk dan  menjadi bagian hirarkis peraturan perundang-undangan, tetapi  tidak disebutkan secara langsung dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10  tahun 2004. Penjelasan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa,  “jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini  antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis  Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Dewan  Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala  badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk undangundang,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur, Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. 

[1] B. Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. hlm. 110. 
[2] Ibid. hlm, 114.
[3] Ibid. hlm, 118

Senin, 08 Oktober 2012

PERAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEMILU

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung adalah: [1]
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang 
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi 
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi 

Mahkamah Agung merupakan kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan negara yang merdeka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Indonesia. Mahkamah Agung sendiri merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlebas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya. yang pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 dan Pasal 25. 

Pada dasarnya sengketa pemilu memang seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi tetapi dalam kasus pengujian Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 Tentang Penghitungan Hasil Suara, Zaenal Ma’arif sudah benar mengajukan gugatannya kepada Mahkamah Agung karena dilihat dari permasalahannya hal itu memang merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung mengenai pegujian Peraturan Perundang-undangan dibawah undang-udang. Sedangkan tugas Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pemilu adalah mengenai seluruah permsalahan dalam pemilu baik mengenai sengketa hasil, Penghilangan Suara, Penggelembungan hasil suara dan lain-lain. Oleh karena itu sudah jelas bahwa Mahkamah Agung memiliki peran sendiri dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum yang berkaitan dengan Peraturan Pelaksana KPU atau Peraturan di Bawah Undang-Undang. 

Jadi dalam hal ini Mahkamah Agung sudah tepat melaksanakan kewenangannya yang sesuai kewajiban dan Kewenangan Mahkamah Agung menurut Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “Mahkamah Agung berwenang menguji Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang”. Namun Mahkamah Agung tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum yang sudah diatur oleh Undang-Undang merupakan ranah Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil atau yang mempengaruhi hasil dari Pemilihan Umum. 

Mahkamah Agung sebagai institusi yang melahirkan keputusan hukum tertinggi menetapkan penetapan hukum yang merupakan tugas pokoknya ( Kasasi dan Peninjauan Pembali) dan tugas tambahannya mengenai perkara pemilihan kepala daerah (pemilu). Dalam hal perkara atau sengketa pemilihan umum yang telah masuk ke dalam lingkup perkara pidana maka Pengadilan Negeri berhak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu menggunakan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang yang Khusus ( UU No.10 Tahun 2008), sidang pemeriksaan pidana pemilu dilakukan oleh hakim yang khusus yang diatur dan ditentukan melalui Peraturan Mahkamah Agung.[2]


[1] Wikipedia Indonesia. Mahkamah Agung. http://id.wikipedia.org/. 2010. Diakses pada tanggal 22/3/2010. 
[2] H. Rozali Abdullah. 2009. Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif). Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada. hlm. 268

SISTEM PEMILIHAN UMUM

Dalam politik dikenal macam-macam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi secara umumnya berkisar pada dua Prinsif pokok dan suatu sistem gabungan dari keduanya, yaitu : [1]


a. Sistem Distrik ( single member constituency) 
Sistem dimana wilayah negara dibagi dalam daerah-daerah pemilih (dapil) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih.[2] Sistem ini merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. “Ciri khas dari sistem distrik yaitu bahwa pelaksanaan sistem distrik mengakibatkan kesenjangan antara jumlah suara yang diperoleh oleh suatu partai secara nasional dan jumlah kursi yang diperoleh partai tersebut”.[3] Keuntungan sistem distrik lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan disetiap distrik hanya satu, yang akan mendorong adanya kerjasama dan menyisihkan perbedaan-perbedaan, wakil yang dipilih dapat dikenal karena kecilnya wilayah di setiap distrik sehingga hubungan antara komunitas dapat berjalan dengan baik dan sistem sederhana dan murah untuk diselenggarakan sehingga stabilitas nasional tetap terjaga.[4]

b. Sistem Proporsionalitas ( Multi member constituency ) 
Pada sistem proporsionalitas atau perwakilan berimbang persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik. Pembagian kursi di badan perwakilan rakyat tersebut tergantung kepada jumlah suara yang didapat partai politik yang ikut pemilihan umum.[5] Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transverable Vote, pemilih diberi kesempatan untuk memilih pilihan pertama, kedua, dan seterusnya dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Jumlah perimbangan suara yang diperlukan untuk pemilih ditentukan dan apabila ada sisa suara setelah dijumlahkan , maka kelebihan suara itu dapat dipindahkan kepada calon pada urutan berikutnya.[6] Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. 

c. Sistem Campuran 
Merupakan pemaduan antara sistem proporsional dengan mayoritas/pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem, varian dari sistem ini adalah “Mixed Member Proportional dan Parallel”. Contoh Kasus beberapa negara yang memakai sistem gabungan ini salah satunya negara Jerman yang pernah menjadi kasus yang paling menarik pada masa lampau dimana memiliki terlalu banyak partai dengan memakai sistem proporsional murni, dewasa ini menggabungkan kedua sistem dalam pemilihan umumnya setengan dari parlemen dipilih dengan sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih dengan sistem proporsionalitas. Menurut Arend Lyphart menjelaskan konsepnya di Jerman dan dibeberapa negara dengan banyak partai ada usaha untuk mengurangi jumlah partai yang akan memperoleh kursi dalam parlemen melalui kebijakan electroral threshold[7] dengan menentukan jumlah suara minimal yang diperlukan oleh suatu partai untuk memperoleh kursi dalam parlemen. 


[1] Miriam Budiardjo. 2008. DASAR-DASAR ILMU POLITIK. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. Edisi Revisi. hlm 461 

[2] Jimly Asshiddiqie. 2009. Pengantar ILMU HUKUM TATA NEGARA. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada., hlm 424 
[3] Miriam Budiardjo. Op.cit., hlm 465 
[4] Ibid, 466 
[5] Jimly Asshiddiqie. Op.cit., hlm 425 
[6] Ibid. hlm 425-426. 
[7] Mariam Budiardjo. Op.cit., hlm 472

Kamis, 04 Oktober 2012

PELAKSANAAN & PERUBAHAN UUD 45

Periodesasi konstitusi negara

Periode I : UUD 1945 
(18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) 
Kekuasaan Pemerintah 

Kekuasaan Presiden 

“Seluruh kekuasaan negara berpusat dan dipegang oleh Presiden dengan dibantu oleh sebuah Komite Nasional” (Pasal IV AP UUD) 

Dengan demikian posisi dan peran komite nasional tersebut adalah sebatas sebagai pembantu saja, bukan sebagai pihak yang turut menentukan atau memiliki kekuasaan sebagaimana yang dimiliki Presiden.

Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 

“Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat “

Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945  “Meletakkan pertanggungjawaban pemerintahan dari Presiden kepada para Menteri”

Jumlah kabinet yang pernah ada selama kurun waktu 19 Agustus 1945 – Desember 1949 berjumlah 9 kabinet, termasuk Kabinet Syafruddin Prawiranegara di Sumatera Selatan.
Aturan Tambahan UUD 1945 

“Dalam waktu enam bulan setelah perang Asia Timur supaya dibentuk MPR dan dalam waktu enam bulan setelah terbentuk MPR harus bersidang untuk menetapkan UUD” 

BPUPKI sendiri menyebut UUD 1945 yang dibuat sebagai “UUD Kilat”, “revolutie grondwet”, yakni sebagai UUD yang bersifat sementara .


Periode II : KRIS

(27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) 

Konferensi Meja Bundar tanggal 23 Agustus - 2 Nopember 1949 menghendaki (mengharuskan) NKRI berbentuk federal.

14 Desember 1949 delegasi Republik Indonesia dan delegasi B.F.O (Bijeenkomst voor Federal Overleg) membuat Konstitusi sementara Negara Republik Indonesia Serikat. 

Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem parlementer, Pasal 186 Konstitusi RIS : 

“Konstituante bersama-sama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat” 

Periode III : UUDS 1950 
(17 agustus 1950 – 5 Juli 1959) 
19 Mei 1950 terjadi kesepakatan antara Pemerintah Negara RIS dengan Pemerintah Negara RI untuk kembali menjadi NKRI. Sistem pemerintahan adalah parlementer 
Pemilu pertama pemilihan anggota Konstituante tahun 1955, Konstituante dibubarkan tanggal 5 Juli 1959 .Diberlakukannya UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Judul : UUD Sementara 1950
Pasal 134 UUDS 1950 bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUD ini. 

Perode IV : UUD 1945 
(5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999) 
Orde Lama 1959 - 1966 
Pelaksanaan kekuasaan. Sistem pemerintahan adalah Presidensil, Munculnya konsep Demokrasi Terpimpin, Presiden membubarkan DPR, Dikeluarkannya Penetapan Presiden yang derajatnya = UU, Diangkatnya anggota MPR sebagai menteri. Presiden ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup Terjadinya pemberontakan G.30.S/PKI
Orde Baru 1966 - 1998
Munculnya konsep Demokrasi Pancasila, Penyelengaraan pemilu secara teratur, Pemaksaan doktrin dan konsep Pancasila dan UUD 1945 melalui mekanisme P4 dan butir-butir Pancasila Sakralisasi UUD 1945 untuk tidak diubah .Munculnya konsep dwifungsi ABRI, Diadakannya fraksi TNI/Polri sebanyak 100 orang dalam lembaga MPR

Periode V : Amandemen UUD 1945 
(19 Oktober 1999 - sampai sekarang)
Munculnya Orde Reformasi sebai akibat tumbangnya Pemerintahan Orde Baru Tanggal 21 Mei 1998
Munculnya kontroversi tentang mekanisme mundurnya Presdien Soeharto dan naiknya Wapres menjadi Presiden  lDiamandemennya UUD 1945
Amandemen I : 19 Oktober 1999 
Amandemen II : 18 Agustus 2000
Amandemen III : 9 November 2001
Amandemen IV : 10 Agustus 2002
Merubah pasal sebelumnya menjadi pasal yang lain bunyinya,Menambah pasal baru dalam UUD 1945  dan Menghapus pasal atau bab lama.