Tampilkan postingan dengan label PIDANA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIDANA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

PERBEDAAN UU NO 15 TAHUN 2002 DENGAN UU NO 25 TAHUN 2003

Perbedaan UU No. 15 tahun 2002 dengan UU No. 25 tahun 2003
1. Pengertian Cakupan Penyedia jasa keuangan
UU No. 15 tahun 2002
Penyedia Jasa Keuangan  diartikan sebagai penyedia jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana,kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.
Adapun yang dimaksud dengan :
a.    bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbankan
b.    lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lembaga pembiayaan.
c.    efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali amanat adalah efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali amanat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal.
d.    pedagang valuta asing adalah pedagang valuta asing sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang valuta asing.
e.    dana pensiun adalah dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana pensiun.
f.     perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan asuransi.

UU No. 25 tahun 2003
Cakupan pengetian penyediaan jasa keuangan diperluas tidak hanya bagi setiap orang yang menyediakan jasa dibidang keuangan tetapi juga meliputi jasa lainnya yang terkait dengan keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelaku tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan bentuk penyediaan jasa keuangan yang ada dimasyarakat namun belum diwajibkan menyampaikan laporan transaksi keuangan sekaligus mengantisipasi munculnya bentuk jasa keuangan baru yang belum diatur dalam UU no. 15 tahun 2002
2. Macam-macam Transaksi
UU No. 15 Tahun 2002
a.    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
b.    Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
c.    Transaksi tunai

UU No. 25 Tahun 2003
a.    Pengertian transaksi keuangan mencurigakan diperluas dengan mencantumkan transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana
b.    Transaksi kumulatif
3. Pembatasan Jumlah hasil tindak pidana
            UU No. 15 Tahun 2002
            Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secaralangsung atau tidak langsung dari kejahatan
a. korupsi;

b. penyuapan;

c. penyelundupan barang;

d. penyelundupan tenaga kerja;

e. penyelundupan imigran;

f. perbankan;

g. narkotika;

h. psikotropika;

i. perdagangan budak, wanita, dan anak;

j. perdagangan senjata gelap;

k. penculikan;

l. terorisme;

m. pencurian;

n. penggelapan;

o. penipuan,
yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

           UU No. 25 Tahun 2003

           pembatasan jumlah hasil tindak pidana sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih, atau nilai yang setara diperoleh dari tindak pidana dihapus, karena tidak sesuai dengan prinsif yang berlaku umum bahwa untuk menetukan suatu perbuatan dapat dipidana tidak tergantung pada besa atau kecilnya hasil tindak pidana yang diperoleh.
a. korupsi
b. penyuapan
c. penyelundupan barang
d. penyelundupan tenaga kerja
e. penyelundupan imigran
f. perbankan
g. narkotika
h. psikotropika
i. perdagangan budak, wanita, dan anak
j. perdagangan senjata gelap
k. penculikan
l. terorisme
m. pencurian
n. penggelapan
o. penipuan
p.Pemalsuan uang
q.Perjudian
r.Prostitusi
s.Dibidang perpajakan
t.Dibidang kehutanan
u.Dibidang lingkungan hidup
v.Dibidang kelautan
w.Pasar modal
x.asuransi
y.tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun atau lebih

4. perluasan tindak pidana asal
UU No.25 Tahun 2003
Cakupan tindak pidana asal diperluas untuk mencegah berkembangnya tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan dimana pelaku tindak pidana berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana namun perbuatan itu tidak dipidana
Berbagai per-UU yang terkait tindak pidana asl antara lain :
·         UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
·         UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika
·         UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentamg perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

·         UU No. 30 tahun 2002 Tentang KPK

HAPUSNYA HAK NEGARA UNTUK MENUNTUT PIDANA

KUHP memuat 4(empat) hal yang menyebabkan negara kehilangan hak untuk menuntut pidana terhadap si pembuat tindak pidana yaitu :
1.      Perbuatan yang telah diputus dengan putusan yang telah menjadi tetap. (Pasal 76)
berdasarkan pertimbangan apakah maka neninggalnya si pelaku dimasukkan sebagai salah satu peyebab gugurnya hak untuk menuntut hukuman berdasarkan atas pertimbangan bahwa suatu kesalahan itu hanyalah berasal dari perbuatan yang tertentu yang dilakukan oleh orang yang tertentu pula karena itu kesalahan tersebut bersifat pribadi selalu melekat pada pelakunya sehingga yang harus mempertanggungjawabkan hanya pelakunya yang bersangkutan tak dapat digantikan, atau diwariskan kepada orang lain siapapun dia orangnya akibatnya kalau si pelaku meninggal sebelum kesalahannya dituntut maka dengan sendirinya hak untuk menuntut pertanggungjawaban atas kesalahan itu menjadi gugur karena orang yang harus bertanggungjawab tidak ada lagi.
2.      adanya asas hukum ”Ne bis in idem” (pasal 76 KUHP)
”Ne bis in idem” secara harfiah berarti tidak dua kali dalam hal yang sama jadi asas ”Ne bis in idem” ialah suatu asas yang menegaskan bahwa suatu perkara yang sudah mendapatkan keputusan hakim yang mempunyai kepastian hukum tidak dapat digugat kembali untuk kedua kalinya dengan syarat bahwa perkara tersebut :
  • sama pelakunya
  • sama perbuatannya/ kesalahannya
  • atas kesalahan pelaku tersebut sudah ada vonis hakim yang tetap
suatu keputusan hakim dikatakan sudah mempunyai keputusan hakim yang pasti maksudnya tidak ada lagi upaya hukum lain yang diajukan untuk membantah atau menolak putusan tersebut hal ini mengandung arti pula bahwa para pihak yang berperkara sudah saling menerima/ menyetujui putusan hakim tersebut.

3.      sudah daluwarsa atau sudah lewat waktu/kesempatannya untuk menuntut (pasal 78 KUHP)
Menurut pasal 78 ayat 1 KUHP menuntut hukuman gugur setelah jangka waktu atau daluwarsa :
  1. 1 tahun bagi segala pelanggaran dan kejahatan yang mempergunakan dengan percetakan
  2. 6 tahun bagi kejahatan yang terancam hukuman denda, kurungan/ penjara yang tidak lebih dari 3 tahun.
  3. 12 tahun bagi segala kejahatan yang dihukum penjara sementara yang lebih dari 3 tahun
  4. 18 tahun bagi semua kejahatan yang terancam hukuman mati/ seumur hidup.
4.      penyelesaian perkara diluar sidang (pasal 82 KUHP)
Penyelesaian perkara diluar sidang adalah suatu penyelesaian perkara yang hanya dapat dilaksanakan atas perkara yang ancaman hukuman pokoknya hanya denda saja yang selain perkara-perkara semacam ini semuanya harus diselesaikan menurut sidang menurut pasal 82 KUHP ayat 1 penyelesaian perkara diluar sidang itu dilaksanakan dengan pembayaran denda maksimum untuk hukuman atas kesalahan yang bersangkutan ditambah dengan ongkos perkara oleh pelaku kesalahan tersebut berdasarkan kemauan sendiri dengan izin JPU.
Dan ada yang diatur diluar KUHP sebagai berikut :
1.      amnesti dan abolisi dari presiden (pasal 4 UUD 1945)

Amnesti merupakan pencegahan penuntutan atas beberapa orang/ segerombolan orang yang telah melakukan kesalahan sebelum penuntutan tersebut belum dilaksanakan. Abolisi merupakan penghentian penuntutan yang sudah berjalan atas diri seseorang/ beberapa orang yang telah melakukan kesalahan baik amnesti/ abolisi merupakan hak preogratif/ hak istimewa kepala negara berdasarkan UUD 1945 untuk mencegah atau menghilangkan penuntutan atas diri seseorang/ orang-orang tertentu yang telah melakukan kesalahan.   

TINDAK PIDANA ABORSI

Pengertian Tindak Pidana Pengguguran Kandungan / Aborsi Dalam berbagai litelatur pengertian tentang tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi berbeda-beda akan tetapi memiliki suatu makna yang sama mengenai pengertian tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi, termasuk dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
kitab undang-undang hukum pidana seperti judul yang diberikan oleh penulis di atas yang menurut Wirjono Prodjodikoro memberikan pengertian utamanya :
Dalam bagian title XIV Buku II KUHP tentang kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan (misdrijven tegen de zeden) termuat pasal 299 yang melarang suatu perbuatan yang mirip dengan abortus, tetapi tidak dengan penegasan bahwa harus ada suatu kandungan yang hidup. Pasal ini berbunyi :

(1)   Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau  menyuruh seorang perempuan supaya diobati dengan memberi tahu atau menimbulkan pengharapan, bahwa karena pengobatan itu dapat gugur kandungannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah.
(2)   Kalau yang bersalah berbuat karena mencari keuntungan, atau kalau melakukan kejahatan itu ia jadikan pekerjaan sehari-hari (beroep) atau kebiasaan, atau kalau ia seorang dokter, bidan atau tukang obat, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya.
(3)   Kalau kejahatan ini dilakukan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, maka boleh dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaan itu.
Tindak pidana ini sangat luas. Di atas sudah dikatakan bahwa tidak perlu ada kandungan yang hidup. Bahkan, tidak perlu bahwa benar-benar ada seorang perempuan yang hamil. Cukuplah apabila pada seorang perempuan ditimbulkan harapan bahwa kehamilan yang mungkin ada akan dihentikan dengan pengobatan ini.
Dengan demikian, pasal 299 ini sangat bersifat preventif untuk dapat lebih efektif memberantas abortus.[1]

dalam penjelasan di atas dapat kita lihat bahwa tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi tidak perlu adanya kehamilan akan tetapi yang jelas diterangkan di atas bahwa minimal apabila ada bujukan, rayuan atau pengharapan bahwa kehamilan dapat dihentikan dengan cara tersebut. Sehingga berdasarkan perkembangan hukum tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi tidak harus adanya kehamilan akan tetapi minimal adanya bujukan, rayuan atau pengharapan yang mengatakan bahwa kehamilan bisa duhentikan dengan cara tersebut sudah merupakan tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi. Sehingga ini dapat menjadi acuan bagi penegak hukum sebagai bahan pembuktian terhadap maraknya tindak pidana pengguguran anak / aborsi.
Sementara itu dalam litelatur lain disebutkan bahwa tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi juga mengandung unsur adanya  mengobati seseorang perempuan atau menyuruh seorang perempuan agar supaya diobati. Menurut Moch Anwar menuturkan sebagai berikut :
Perbuatan mengobati seseorang perempuan adalah setiap perbuatan pengobatan pada seorang perempuan yang langsung mengenai seorang perempuan secara fisik maupun yang hanya mengenai pemberian obat-obat yang dapat dimakan. Antara pelaku dan perempuan itu tidak perlu ada hubungan langsung secara peribadi, sehingga obat-obatan yang harus dimakan atau diminum oleh perempuan itu dapat diberikan kepada perempuan itu melalui orang lain.
Menyuruh mengobati seorang perempuan adalah orang lain melakukan pengobatan kepada seorang perempuan; perbuatan itu dilakukan oleh seorang yang melakukan pengobatan itu.
Menyuruh mengobati seorang perempuan terjadi, apabila orang yang memberikan harapan pengguguran kandungan, melakukan pengobatan; orang lain (pelaku material) yang melakukan digerakkan atau dibujuk dengan sarana tersebut dalam pasal 55 (1) ke-2 untuk melakukan pengobatan itu.[2]

Berdasarkan penjelasan di atas berarti tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi yang dilakukan dengan pemberian obat tidak harus pelaku si pemberi obat bertemu dengan sang ibu akan tetapi walaupun melalui perantara si pemberi obat juga dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi sehingga dapat diterapkan oleh para penegak hukum dalam prakteknya.
Sedangkan menurut penjelasan dalam KUHP karangan R.Soesilo sebagai berikut : “Kejahatan dalam pasal ini menjadi selesai. Segera sesudah dimulai dengan obat itu telah diberikan, pemijatan telah dilakukan, jika hal itu telah diberitahukan, atau telah menimbulkan harapan, bahwa kandungan itu “dapat digugurkan””.[3]
Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas kita dapat mengetahui apa yang dinamakan tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi.


[1] Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, hlm. 75-76.

[2] Moch. Anwar. 1981. Hukum Pidana Bagian Khusus (Kuhp Buku II) Jilid II. Bandung: Alumni, hlm. 246.

[3] R. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, hlm. 218.
  

ASAS-ASAS UMUM SISTEM PERADILAN PIDANA

asas-asas umum sistem peradilan pidana tersebut kita lihat dalam pembahasan berikut:
1.      Persamaan Di Muka Hukum (Equality Before The Law)
Setiap orang harus diperlakukan sama di setiap proses hukum. Agama, ras, warna kulit, etnis, status sosial dan ekonomi tidak boleh menjadi dasar perlakuan diskriminatif. Tetapi pada kenyataannya asas ini tidak berlaku dalam sistem peradilan pidana kita. Dalam proses peradilan di pengadilan bukan rahasia umum lagi jika yang menjadi tersangka adalah orang yang berkuasa atau mempunyai kedudukan yang penting dan mempunyai ekonomi yang kuat sering mendapat perlakuan lebih di pengadilan dari pada masyarakat biasa yang menjalani proses peradilan di pengadilan.
2.      Proses Hukum Yang Adil (Due Process Of Law)
Negara sebagai pemegang kekuasaan penuh untuk melakukan proses peradilan, harus dibatasi supaya tidak terjadi penyalah gunaan. Inilah yang diinginkan oleh asas ini proses hukum yang adil akan tetapi dalam prakteknya acapkali asas ini hanya merupakan semboyan belaka. Masyarakat yang ingin mencari keadilan di pengadilan sering kali berakhir kecewa karena ia harus dihukum untuk suatu kejahatan yang tidak dilakukannya sementara itu pelaku sebenarnya bisa bebas berkeliaran tanpa dihukum.
3.      Sederhana Dan Cepat (Simplicity And Expediency)
Yang diinginkan oleh asas ini adalah proses yang tidak berbelit-belit dan prosedur yang jelas sesuai dengan keperluan. Tetapi pada prakteknya proses dalam pengadilan memakan waktu yang lama dan berbelit-belit yang sering menyebabkan masyarakat dirugikan baik materi maupun moral dalam proses pengadilan untuk mencari keadilan.  
4.      Efektif Dan Efesien
Dalam sistem peradilan pidana bertujuan berdayaguna dan berhasilguna memberikan manfaat kepada masyarakat untuk mencari keadilan tetapi pada kenyataannya pengadilan justru menyusahkan masyarakat. Seharusnya di pengadilan memperkerjakan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional akan tetapi pegawai-pegawai di dalam lembaga-lembaga sistem peradilan pidana sama sekali tidak berkualitas dan profesional, bahkan sering terkait dengan tersangka kasus-kasus pidana itu sendiri. Dalam sistem peradilan pidana kita diatur untuk menggunakan sumber dana dengan hemat dan cermat dalam prakteknya jika pengadilan digelar sering kali memakai biaya yang tidak sedikit dimana keperluan tersebut tidak jelas digunakan oleh oknum-oknum di pengadilan tersebut yang tidak bertanggung jawab.   
5.      Akuntabilitas
Peradilan pidana memiliki tanggung jawab mendasar terhadap kepentingan rakyat. Sejauh mana tindakan atau putusan yang dikeluarkan peradilan (pidana) bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyat. Saat ini peradilan tengah dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan citranya di masyarakat. Para penegak hukum adalah pelayan masyarakat yang diberikan wewenang oleh publik dan oleh karenanya harus bertanggung jawab kepada publik. Akan tetapi pada kenyataannya para penegak hukum di negara kita sama sekali tidak bertanggung jawab jangankan bisa menegakkan hukum meminimalisir pelanggaran hukum saja susah. Kemudian selain tanggung jawab ketaatan pada aturan yang berlaku juga sangat diinginkan oleh asas ini namun para penegak hukum kita malah berlomba-lomba melanggar aturan yang berlaku demi mencapai keinginannya. Selain kedua hal di atas prosedur yang jelas, adil dan layak juga yang diharapkan oleh asas ini namun pada kenyataanya penegakan hukum di negara kita selain acapkali pencari keadilan di pengadilan sering dibuat suatu prosedur yang tidak jelas untuk beracara di pengadilan juga sering pengadilan menjatuhkan putusan yang tidak adil itu sendiri dan sama sekali merugikan pihak yang ingin mendapatkan keadilan karena adanya kekuasaan dan uang orang bisa lepas dari jerat hukum. Selain tiga hal di atas mekanisme kontrol yang efektif dan ketransparansi dalam badan peradilan sangat diharapkan oleh asas ini. Namun sering kali mekanisme kontrol terhadap sistem peradilan pidana di negara kita ini tidak mampu menjalankan funsi kontrolnya sebagaimana mestinya dan membiarkan peradilan pidana kita menjalankan lembaganya secara sembarangan. Serta tidak adanya transparansi dalam lembaga-lembaga sistem peradilan pidana dalam menjalankan fungsinya masing-masing sehingga sering terjadi miss komunikasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.
Setelah melihat bagaiman penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana kita kita berlanjut kepada pembahasan bagaimana mekanisme kontrol yang dijalankan terhadap lembaga-lembaga yang ada dalam sistem peradilan pidana.
Mekanisme kontrol diperlukan karena kewenangan tanpa batas akan mengancam aturan dalam hukum. Mekanisme kontrol dilakukan secara internal dan eksternal baik secara vertikal maupun horisontal. Mekanisme kontrol internal dilakukan secara horizontal dalam tubuh instansi itu sendiri, sedangkan mekanisme kontrol eksternal dilakukan baik oleh masyarakat maupun antar subsistem dalam sistem peradilan pidana.
Pengawasan atau kontrol dalam organisasi dan birokrasi biasanya dipilah dalam dua kategori seperti dijelaskan di atas, yaitu kontrol internal dan eksternal. Dalam mekanisme internal, pengawasan dilakukan oleh perangkat-perangkat dalam organisasi yang berfungsi pengawasan. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan seorang atasan kepada bawahan (pengawasan melekat) dikategorikan sebagai pengawasan melalui mekanisme internal. Adapun dalam mekanisme eksternal pengawasan dilakukan oleh organ-organ dengan fungsi pengawasan yang kedudukannya terlepas dari anggota atau organisasi yang diawasi.[1]  
Tujuan kontrol itu sendiri meniadakan atau mengurangi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dan terjaminnya terlaksananya asas-asas umum sistem peradilan pidana kita. Mekanisme kontrol itu harus dilakukan secara rasional, profesional, dan objektif. Agar terciptanya suatu tatanan sistem yang rapi dan bebas dari pelanggaran aturan. Yang ketiga tujuan kontrol ini untuk merumuskan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku sehingga ada suatu aturan yang jelas terhadap pelanggar ketentuan yang berlaku sebagai fungsi kontrol terhadap sistem peradilan pidana.



[1] Lihat: Buku Anthon F. Susanto. Yang mengutip dalam buku Sujamto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983,
 hlm. 52. 

Selasa, 06 November 2012

TINDAK PIDANA PERBANKAN

Tindak pidana perbankan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 


Edi Setiadi berpendapat : “Tindak pidana di bidang perbankan adalah segala jenis perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha bank, baik bank sebagai sasaran maupun bank sebagai sarana. Sedangkan tindak pidana perbankan (banking crime) merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh bank.[1]

Terdapat tiga belas macam tindak pidana yang diatur mulai dari pasal 46 sampai dengan pasal 50A, dimana ketiga belas tindak pidana itu dapat digolongkan menjadi empat macam : 
1. Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan Perizinan 
Tindak pidana ini disebut juga dengan tindak pidana bank gelap, diatur dalam dalam : Pasal 46 UU Perbankan 
ayat (1) 
“Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).” 

ayat (2) 
“ Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap keduaduanya.” 

Pasal 46 UU Perbankan adalah satu-satunya pasal dalam Undang-undang tersebut yang mengenakan ancaman hukuman terhadap korporasi dengan menuntut mereka yang memberi perintah atau pimpinannya 

2. Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan Rahasia Bank 
Bank memiliki kewajiban untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain manapun, kecuali jika ditentukan lain oleh perundangundangan yang berlaku. Menurut Pasal 1 angka 16 UU Perbankan, yang dimaksud sebagai rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. 

Dari pengertian yuridis tersebut dan berdasarkan penjelasan mengenai Rahasia Bank yang dimuat dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45 BAB VII UU Perbankan dapat ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur dari rahasia bank itu sendiri, yaitu sebagai berikut : 
  • Rahasia bank tersebut berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank. 
  • Hal tersebut diatas adalah wajib dirahasiakan oleh bank, kecuali jika ditentukan lain oleh perundang-undangan yang berlaku (misalnya patut diduga bahwa data-data yang dimiliki oleh bank tersebut termasuk dalam kategori data milik nasabah yang sedang terlibat perbuatan melawan hukum berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
  • Pihak yang wajib merahasiakan rahasia bank adalah pihak bank itu sendiri dan atau pihak terafiliasi, yang dimaksud sebagai pihak terafiliasi adalah sebagai berikut : 
  1.  Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan.
  2. Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank berbentuk badan hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pihak pemberi jasa kepada bank yang bersangkutan, termasuk tetap tidak terbatas pada akuntan publik, penilai konsultasi hukum dan konsultasi hukum. 
  4. Para pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, tetapi tidak terbatas pada pemegang saham dan keluarganya,keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi dan keluarga pengurus. 
Apabila kemudian terdapat pihak-pihak yang secara melawan hukum memberikan keterangan yang tergolong sebagai rahasia bank maka terhadap pelaku diberlakukan ketentuan Undang-undang Perbankan, yaitu; 
Pasal 47 
ayat (1) : 
“ Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A dan pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). 

ayat (2) 
“Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan .sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).” 

Pasal 47 A 
“Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 A dan pasal 44 A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan palingbanyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).” 

3. Tindak pidana Yang Berkaitan dengan Pengawasan Dan Pembinaan Bank 
Pasal 48 Undang-undang Perbankan ; 
ayat (1) 
“Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” 

ayat (2) 
“Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah).” 

4. Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Usaha Bank 
Pasal 49 Undang-undang Perbankan ; 
ayat (1) 
“Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja : 
  • Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank 
  • Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak diilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
  • Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).” 
ayat (2) 
“Anggota Dewan Komisaris,Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja: 
  • Meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi atau fasilitas kredit dari bank atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank.
  • Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00. (seratus miliar rupiah).” 
Pasal 50 
“Pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).” 

Pasal 50A 
“Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).” 


[1] Edi Setiadi dan Yulia Rena. 2010. Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 139-140.

PERBARENGAN (CONCURSUS) TINDAK PIDANA

Pengertian Perbarengan ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang di mana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim.[1] 

Perbarengan dimuat ketentuan umumnya yakni dalam Bab VI (Pasal 63-71) KUHAP. Ketentuan mengenai perbarengan pada dasarnya ialah suatu ketentuan mengenai bagaimana cara menyelesaikan perkara dan menjatuhkan pidana (sistem penjatuhan pidana) dalam hal apabila satu orang telah melakukan lebih dari satu tindak pidana di mana semua tindak pidana itu belum diperiksa dan diputus oleh pengadilan 

Ada tiga bentuk concursus yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, yang biasa juga disebut dengan ajaran, yaitu : 
1. Concursus Idealis (Pasal 63 KUHP) 
Concursus idealis yaitu suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana. Sistem pemberian pidana yang dipakai dalam concursus  idealis adalah sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang  terberat. Jadi misalnya terjadi pemerkosaan di jalan umum, maka pelaku dapat  diancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut Pasal 285, dan pidana  penjara 2 tahun 8 bulan menurut Pasal 281. Dengan sistem absorbsi, maka  diambil yang terberat yaitu 12 tahun penjara. 
Namun, apabila ditemui kasus tindak pidana yang diancam dengan pidana  pokok yang sejenis dan maksismumnya sama, maka menurut VOS ditetapkan  pidana pokok yang mempunyai pidana tambahan paling berat. Sebaliknya, jika  dihadapkan pada tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang tidak  sejenis, maka penentuan pidana terberat didasarkan pada urutan jenis pidana  menurut Pasal 10 KUHP. 
Selanjutnya dalam Pasal 63 ayat (2) terkandung adagium lex specialis derogat legi generali (aturan undang-undang yang khusus meniadakan aturan  yang umum). Jadi misalkan ada seorang ibu melakukan aborsi/pengguguran kandungan, maka dia dapat diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan  dengan pidana penjara 15 tahun. Namun karena Pasal 341 telah mengatur  secara khusus tentang tindak pidana ibu yang membunuh anaknya, maka  dalam hal ini tidak berlaku sistem absorbsi. Ibu tersebut hanya diancam dengan  Pasal 341. 

2. Concursus Realis (Pasal 65-71 KUHP) 
Concursus realis terjadi apabila seseorang melakukan beberapa  perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu  tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).
Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam, yaitu: 
  • Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis,  maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem absorbsi yang dipertajam. Misal A melakukan tiga kejahatan yang masing-masing diancam pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun, maka yang berlaku adalah 9 tahun + (1/3 x 9) tahun = 12 tahun penjara. Jika A melakukan dua kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan 9 tahun, maka berlaku 1 tahun + 9 tahun = 10 tahun penjara. Tidak dikenakan 9 tahun + (1/3 x 9) tahun, karena 12 tahun melebihi jumlah maksimum pidana 10 tahun. 
  • Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka semua jenis ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan  dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem kumulasi diperlunak. Misalkan A melakukan dua kejahatan yang masing-masing diancam pidana 9 bulan kurungan dan 2 tahun penjara. Maka maksimum pidananya adalah 2 tahun + (1/3 x 2 tahun) = 2 tahun 8 bulan. Karena semua jenis pidana harus dijatuhkan, maka hakim misalnya memutuskan 2 tahun penjara 8 bulan kurungan.
  • Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem  kumulasi yaitu jumlah semua pidana yang diancamkan. Namun jumlah semua pidana dibatasi sampai maksimum 1 tahun 4 bulan kurungan.
  • Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan yaitu Pasal 302 (1) (penganiayaan ringan terhadap hewan), 352 (penganiayaan ringan), 364 (pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 379 (penipuan ringan), dan 482 (penadahan ringan), maka berlaku sistem kumulasi dengan pembatasan maksimum pidana penjara 8 bulan. 
  • Untuk concursus realis , baik kejahatan maupun pelanggaran, yang diadili  pada saat yang berlainan, berlaku Pasal 71 yang berbunyi: “Jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi, karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai perkara-perkara diadili pada saat yang sama.” Misalkan A tanggal 1 Januari melakukan kejahatan pencurian (Pasal 362, pidana penjara 5 tahun), tanggal 5 Januari melakukan penganiayaan biasa (Pasal 351, pidana penjara 2 tahun 8 bulan), tanggal 10 Januari melakukan penadahan (Pasal 480, pidana penjara 4 tahun), dan tanggal 20 Januari melakukan penipuan (Pasal 378, pidana penjara 4 tahun), maka maksimum pidana yang dapat dijatuhkan kepada A adalah 5 tahun + (1/3 x 5 tahun) = 6  tahun 8 bulan. Andaikata hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara untuk keempat tindak pidana itu, maka jika kemudian ternyata A pada tanggal 14  Januari melakukan penggelapan (Pasal 372, pidana penjara 4 tahun), maka  putusan yang kedua kalinya ini untuk penggelapan itu paling banyak banyak hanya dapat dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan (putusan sekaligus) dikurangi 6 tahun (putusan I), yaitu 8 bulan penjara. Dengan  demikian Pasal 71 KUHP itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Putusan II = (putusan sekaligus)-(putusan I) 
3. Perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP) 
Perbuatan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. 
Dalam MvT (Memorie van Toelichting), kriteria “perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” adalah: 

  • harus ada satu keputusan kehendak
  • masing-masing perbuatan harus sejenis 
  • tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama. 

Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut menggunakan sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana terberat, dan bilamana berbeda-beda maka dikenakan ketentuan yang memuat pidana pokok yang terberat. 
Pasal 64 ayat (2) merupakan ketentuan khusus dalam hal pemalsuan dan perusakan mata uang, sedangkan Pasal 64 ayat (3) merupakan ketentuan  khusus dalam hal kejahatan-kejahatan ringan yang terdapat dalam Pasal 364 (pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 407 ayat (1) (perusakan barang ringan), yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut. 

Hal demikian dapat disimpulkan sebagaimana gambar berikut ini Abdul Muqtadir Al-haq (pembelajaranhukumindonesia) : 

[1] Andi Hamzah .2002. Pelajaran Hukum Pidana : Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan,Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta:Raja Grafindo Persada, hlm. 109. 

PEMIDANAAN ANAK

Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Anak (LNRI Tahun 1997 No. 3; TLNRI No. 3668), yang dimaksud dengan anak nakal adalah : 

  • Anak yang melakukan tindak pidana, atau 
  • Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik menurut perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. 
Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat ia harus berhadapan dengan hukum, yaitu:[1]
  1. Status Offence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah ; 
  2. Juvenile Deliquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasadianggap kejahatan atau pelanggaran hukum. 
Dalam hal pemidanaan anak ada batasan usia minimal dan maksimal anak tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana. Batas usia anak adalah pengelompokan usia maksimal sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum, sehingga anak tersebut beralih status menjadi usia dewasa atau menjadi seorang subjek hukum yang dapat bertanggungjawab secara mandiri terhadap perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh anak itu.[2]
Di Indonesia sendiri sejak dibentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Anak yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, memberikan batasan yang tegas tentang batas usia pemidanaan anak di Indonesia. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa : 
  1. Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
  2. Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dapat diajukan ke siding pengadilan, setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur\tersebut tetapi blm mencapai umur 21 tahun, tetap diajukan ke siding anak. 
Namun dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi melalui Keputusannya Nomor 1/PUU-VIII/2010 (LNRI Tahun 2012 No. 153) menyatakan frase 8 tahun dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 serta menilai untuk melindungi hak konstitusional anak, perlu menetapkan batas umur bagi anak yaitu batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 (dua belas) tahun karena secara relatif sudah memiliki kecerdasan, emosional, mental dan intelektual yang stabil. 

Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan. pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak nakal, yaitu: 
1. Pidana Pokok merupakan pidana utama yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal. Beberapa pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal, yaitu : 
  • Pidana penjara;
  • Pidana kurungan;
  • Pidana denda, atau;
  • Pidana pengawasan, 
2. Pidana Tambahan adalah pidana yang dapat dijatuhkan sebagai tambahan dari pidana pokok yang diterimanya. Selain pidana pokok maka terhadap anak nakal dapat pula dijatuhkan pidana tambahan, berupa :
  • Perampasan barang-barang tertentu, dan/atau; 
  • Pembayaran ganti rugi. 
Tindakan pada dasarnya merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk membina dan memberikan pengajaran kepada anak nakal. Beberapa tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal berdasarkan Pasal 24 UU Pengadilan Anak adalah : 
  • Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
  • Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, atau; 
  • Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. 
Mekanisme penjatuhan pidana berupa pidana pokok dan pidana tambahan ataupun tindakan, dapat dilihat sebagai berikut : 

Pasal 26 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak diatur sebagai berikut: 
  • Pidana penjara yang dijatuhkan paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa;
  • Apabila melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun; 
  • Apabila anak tersebut belum mencapai 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka hanya dapat dijatuhkan tindakan berupa menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; 
  • Apabila anak tersebut belum mencapai 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana penjara seumur hidup maka dijatuhkan salah satu tindakan. 
Pasal 27 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dijelaskan bahwa pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana, paling lama haruslah ½ dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa. 

Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juga mengatur mengenai penjatuhan pidana denda bagi anak di mana pidana yang dijatuhkan paling banyak ½ dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa dan apabila pidana denda tidak mampu dibayar oleh anak tersebut maka diganti dengan wajib latihan kerja. 

Mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan bagi anak diatur melalui peraturan pemerintah. Pidana pengawasan bagi anak berdasarkan ketentuan : 
  • Tenggang waktu pidana pengwasan pada anak ialah paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun; 
  • Pengawasan terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari hari di rumah anak tersebut dilakukan oleh jaksa; sedangkan pemberian bimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. 
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan anak dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Prinsip penerapan sanksi pidana bagi anak nakal pada dasarnya dirangkum berdasarkan kriteria di bawah ini: 

1. Batas umur anak nakal yang boleh diajukan ke persidangan anak adalah minimal 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin (Pasal 4 ayat (1)). Jadi, selain penggolongan di atas, maka persidangan diajukan ke persidangan dewasa, 

2. Pidana dan tindakan yang dijatuhkan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Pasal 22), 

3. Termasuk pula ketentuan pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal, antara lain : 
  • Pidana penjara yang dijatuhkan terhadap anak harus lah paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa (Berdasarkan Pasal 26 ayat (1)),
  • Apabila diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka bagi anak diganti dengan ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan paling lama 10 tahun (Berdasarkan Pasal 26 ayat (2)), 
  • Apabila belum mencapai 12 tahun, melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, maka anak nakal dapat diberikan sanksi tindakan berupa anak tersebut diserahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja (Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 24 ayat (1) huruf b),
  • Apabila usia anak nakal belum mencapai umur 12 tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka anak nakal tersebut dijatuhi salah satu tindakan saja ( Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) jo Pasal 24),
  • Mengenai pidana kurungan terhadap anak hanya dapat dijatuhkan paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa (Berdasarkan Pasal 27),
  • Pidana denda yang diberikan kepada anak haruslah paling banyak ½ dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa (Berdasarkan Pasal 28 ayat (1)),
  • Apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh anak tersebut, maka dapat diganti dengan wajib latihan kerja paling lama 90 hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih 4 jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari (Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan (3)),
  • Selanjutnya mengenai pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh hakim apabila pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun (Berdasarkan Pasal 29 ayat (1)), dan
  • Sanksi terakhir yaitu pidana pengawasan yang dijatuhkan paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun di bawah pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan (Berdasarkan Pasal 30). 

[1]Ika Saimima. Perlindungan Terhadap Anak yang Bekonflik dengan Hukum. 2008. Jurnal: “Kajian Ilmiah Lembaga Peneliti Ubhara Jaya “(Universitas Bhayangkara Jakarta Raya) vol. 9 No. 3 tahun 2008, hlm. 943. 
[2]Maulana Hassan Wadong. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, hlm.24.

Selasa, 16 Oktober 2012

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Tindak pidana penggelapan dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 372 KUHP, yang menentukan sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Ketentuan Pasal 372 KUHP diawali dengan kata “barangsiapa” yang ditujukan kepada pelaku tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP tersebut  di atas di dalamnya mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai  berikut: 
a. unsur subyektif : dengan sengaja; 
b. unsur obyektif : 
- menguasai secara melawan hukum; 
- suatu benda; 
- sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; 
- berada padanya bukan karena kejahatan.[1]

Unsur pertama Pasal 372 KUHP, yaitu “dengan sengaja”,  merupakan unsur subyektif. Dengan sengaja berkaitan dengan tindak  pidana penggelapan dijelaskan lebih lanjut oleh Sianturi sebagai berikut:  “Pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu  barang. Menyadari bahwa barang itu adalah sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, demikian pula menyadari bahwa barang itu ada  padanya atau ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.[2] Jadi  kesengajaan dalam tindak pidana penggelapan ini termasuk kesengajaan  sebagai maksud yakni si pembuat menghendaki adanya akibat yang  dilarang dari perbuatannya. 

Unsur kedua Pasal 372 KUHP ialah “menguasai atau memiliki  secara melawan hukum” Pengertian memiliki secara melawan hukum  dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:  Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung No. 69 K/Kr/1959 tanggal 11 Agustus 1959 “memiliki berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atau benda itu. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 83 K/Kr/1956 tanggal 8 Mei 1957, “memiliki yaitu menguasai sesuatu barang bertentangan dengan sifat dari hak yang dijalankan seseorang atas barang-barang tersebut.[3]Jadi apabila barang tersebut berada di bawah kekuasaannya bukan didasarkan atas kesengajaan secara melawan hukum, maka tidak dapat dikatakan sebagai telah melakukan perbuatan memiliki sesuatu barang secara melawan hukum. 

Unsur ketiga Pasal 372 KUHP, yaitu “suatu benda”,  menurut Sugandhi adalah sebagai berikut :  Yang dimaksudkan barang ialah semua benda yang berwujud seperti  uang, baju, perhiasan dan sebagainya, termasuk pula binatang, dan benda yang tidak berwujud seperti aliran listrik yang disalurkan melalui kawat serta yang disalurkan melalui pipa. Selain bendabenda yang bernilai uang pencurian pada benda-benda yang tidak bernilai uang, asal bertentangan dengan pemiliknya (melawan hukum) dapat pula dikenakan Pasal ini.[4]Sedang menurut Sianturi bahwa: “Unsur barang sama saja dengan barang pada pencurian Pasal 362 KUHP. Pada dasarnya barang adalah sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis setidak-tidaknya bagi pemiliknya”. [5]Hal tersebut berarti bahwa pengertian barang diartikan secara luas, yaitu tidak hanya terbatas pada benda yang berwujud, melainkan termasuk benda-benda yang tidak berwujud, namun mempunyai nilai ekonomis, misalnya aliran listrik, gas dan yang lainnya. 

Unsur ke empat Pasal 372 KUHP ialah “sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain”, dijelaskan oleh Sianturi bahwa: “Barang tersebut seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, berarti tidak saja bahwa kepunyaan itu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga berdasarkan hukum yang berlaku”.[6]

Unsur kelima Pasal 372 KUHP, yaitu “berada padanya bukan karena kejahatan”, dijelaskan oleh Lamintang bahwa: “menunjukkan adanya suatu hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda tertentu”.[7]


[1] Lamintang. 1989. Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. 
Bandung: Sinar Baruh, hlm. 105.
[2] Sianturi. 1983. Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni, hlm. 
622. 
[3] Ibid
[4] Sugandhi. 1980. KUHP dengan Penjelasannya. Surabaya:Usaha Nasional, hlm. 376. 
[5] Sianturi. Op. Cit., hlm. 593 
[6] Ibid, hlm. 625 
[7] Lamintang. Op. Cit., hlm. 121