Senin, 08 Oktober 2012

BENTUK HUKUM BANK

Bentuk hukum bank mengacu pada jenis bank itu sendiri. Maksudnya bentuk hukum jenis Bank Umum bentuknya bisa berbeda dengan bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat, tetapi juga mungkin bisa sama. Bentuk hukum bank haruslah jelas karena berkaitan dengan status kekayaan, pengesahan pendirian, pengurus yang berwenang mewakili bank serta pengelolaan dari bank tersebut. Bentuk hukum bank tidak terbatas pada bentuk perseroan terbatas saja, namun juga dimungkinkan bentuk hukum lainnya. 

Undang-Undang No 10 Tahun 1998 dalam Pasal 21 menyatakan bahwa bentuk hukum bank terdiri atas: 
1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa: 
a. Perseroan Terbatas 
b. Koperasi 
c. Perusahaan Daerah 
2) Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa: 
a. Perusahaan Daerah 
b. Koperasi 
c. Perseroan Terbatas 
d. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 
3) Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya. 

Mengacu kepada UU Perbankan ini, tampak bahwa terdapat 3 (tiga) bentuk hukum bank yang berlaku baik bagi Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Masing-masing ketiga bentuk hukum bank ini memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain yang akan membedakan pula dalam pelaksanaan dalam berkegiatan perbankan. 

Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, menyatakan bahwa, Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. 

Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang mempunyai sifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memupuk pendapatan. Ketiga sifat tersebut untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat sepanjang tidak termasuk dalam bidang usaha yang diselenggarakan Pemerintah Pusat. Tujuan Perusahaan Daerah adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur. 

Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa cabang-cabang produksi yang penting dikuasai oleh pemerintah dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat banyak. Dalam mencapai tujuannya, Perusahaan Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Perusahaan Negara, Koperasi, maupun swasta. 

Adanya pengaturan mengenai Perusahaan Daerah ini, dilatarbelakangi oleh pelaksanaan program umum pemerintah di bidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 yang diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960. Adanya program pemerintah kala itu terkait dengan pemberian otonomi yang riil dan luas kepada daerah dengan mengingat kemampuan daerah masing-masing. Perusahaan yang didirikan oleh daerah ini pada umumnya merupakan perusahaan yang tidak mengutamakan mencari keuntungan semata melainkan juga guna terwujudnya fungsi sosial dari perusahaan tersebut terhadap penduduk daerah. 

Prinsip otonomi daerah juga terdapat dalam pemerintahan Indonesia saat ini. Pemerintah Daerah saat ini dapat mengelola daerahnya sendiri. Adapun yang dimaksud otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah, adalah upaya memaksimalkan hasil yang akan dicapai sekaligus menghindari kerumitan dan hal-hal yang akan dicapai sekaligus menghindari kerumitan dan hal-hal yang menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat diwujudkan secara nyata dengan penerapan otonomi daerah luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan, serta memelihara kesinambungan fiscal secara nasional.[1]

Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan keadilan.[2] Tujuan yang hendak dicapai dalam penyerahan urusan ini adalah antara lain; menumbuhkembangkan daerah dalam berbagai bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian daerah, dan meningkatkan daya saing daerah dalam proses pertumbuhan. 

Dengan demikian, dampak pemberian otonomi daerah ini tidak hanya terjadi pada organisasi atau administratif lembaga pemerintahan daerah saja, akan tetapi berlaku juga pada masyarakat (publik), badan, atau lembaga swasta dalam berbagai bidang. Melihat konsep otonomi daerah sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tampak bahwa pelaksanaan otonomi daerah tersebut juga mencakup kegiatan perekonomian. Hal ini karena guna mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, daerah memerlukan adanya sumbersumber keuangan guna menambah penghasilan daerah. Oleh karena itu, pengembangan suatu Perusahaan Daerah sangatlah diperlukan guna pembangunan daerah pada khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya serta menciptakan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Dalam hal ini, bank yang berbentuk hukum Perusahaan Daerah memiliki peran yang sangat penting guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. 

[1] HAW. Widjaja. 2004. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, cet. 3. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, hlm. 2 
[2] Ibid, hlm. 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims