Kamis, 04 Oktober 2012

DASAR-DASAR DIPERINGANNYA PIDANA BAGI PEMBUAT

1. Menurut KUHP umur 16 Tahun 
Bab III buku I KUHP tentang hal yang memperingan pidana dimuat pada pasal 45, 46 dan 47 akan tetapi sejak berlakunya UU no 3 tahun 1997 ketiga pasal tersebut tidak berlaku lagi.menurut pasal 45 ketika seseorang dituntut karena suatu perbuatan umurnya belum 16 tahun maka hakim dapat menentukan satu dari 3 kemungkinan yaitu : 
a. Mengembalikannya kepada orang tua, wali atau orang tua asuh; 
b. Menyerahkannya kepada pemerintah tanpa pidana apapun perbuatan yang dilakukannya adalah berupa kejahatan atau pelanggaran 
c. Menjatuhkan pidana 
Menurut pasal 46 apabila anak diserahkan kepada pemerintah maka ia 
a. Dimasukan pada rumah pendidikan Negara untuk menerima pendidikan dari pemerintah 
b. Diserahkan kepada 
1) Seseorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia 
2) Suatu badan hokum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia 
Dalam pasal 47 terdapat 2 kemungkinan 
Pertama apabila ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup maksimun pidana pokok dikurangi sepertiganya.Kedua apabila ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dapat dijatuhi hukuman selama-lamanya 15 tahun. 

2. Menurut UU No 3 tahun 1997 : anak yang umurnya telah mencapai 8 tahun tetapi belum 18 tahun dan belum pernah kawin 
Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal yang melakukan tindak pidana ialah pidana pokok dan pidana tambahan (23 ayat 1). Pidana pokoknya ada 4 macam (23 ayat 2), ialah: 
a. Pidana penjara ; 
b. Pidana kurungan 
c. Pidana denda; atau 
d. Pidana pengawasan 
Sedangkan pidana tambahan bagi Anak Nakal (23 ayat 3) ialah: 
a. Pidana perampasan barang-barang tertentu; dan atau 
b. Pembayaran ganti rugi 
Sedangkan tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah: 
d. Mengembalikannya kepada orang tua, wali atau orang tua asuh; 
e. Menyerahkannya kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau 
f. Menyerahkannya kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja (24 ayat1) 
Dalam hal pidana penjara, dibedakan menjadi 2 (dua) kategori (pasal 26), yaitu : 
a. Untuk tindak pidana yang tidak di ancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan ialah paling lama 1/2 ( satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan bagi orang dewasa (26 ayat 1); 
b. Sedangkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dapat dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun ialah hanya terdapat Anak Nakal yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tapi belum 18 (delapan belas) tahun (23 ayat 2) 
Pidana penjara hanya boleh dijatuhkan pada anak nakal yang telah berusia 12 tahun tapi belum berusia 18 tahun, terhadap anak nakal belum berusia 12 tahun tidak dapat dijatuhkan pidana penjara melainkan dengan tindakan yang dibedakan yakni : 
a. Dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, maka dijatuhkan tindakan berupa menyerahkan anak itu kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja (23 ayat 3 jo 24). Tindakan ini adalah imperative, yakni suatu keharusan. 
b. Dalam hal tindak pidana yang tidak diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tindakan dapat berupa salah satu dari : 
1) Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuhnya 
2) Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja 
3) Menyerahkan kepada departemen social, atau organisasi social kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja 

Perbedaan ketentuan KUHP dengan UU no 3 tahun 1997 
a. Belum berusia 16 tahun sedangkan Menurut UU No 3 tahun 1997 : anak yang umurnya telah mencapai 8 tahun tetapi belum 18 tahun dan belum pernah kawin 
b. Jenis pidana pokok menurut KUHP yaitu, pidana penjara, kurungan, dan denda sedangkan uu no 3 tahun 1997 selain 3 diatas ditambah dengan pidana pengawasan 
c. KUHP pidana tambahan perampasan barang tertentu sedangkan uu perampasan barang tertentu dan pembayaran ganti rugi.

3. perihal percobaan kejahatan dan pembantuan kejahatan 
Menurut uu(pasal 53 ayat 2 dan 57 ayat 1) pidana maksimum terhadap si pembuatnya dikurangi sepertia dari ancaman maksimum pada kejahatan yang bersangkutan.karena pada kenyataannya menurut uu kepada sipembuat yang gagal atau tidak selesainya melakukan kejahatan,dikurangi sepertiganya, ada peringanan pidana jika dibandingkan dengan pembuat kejahatan selesai atau sipembuat sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims