Rabu, 05 Juni 2013

ASAS-ASAS UMUM SISTEM PERADILAN PIDANA

asas-asas umum sistem peradilan pidana tersebut kita lihat dalam pembahasan berikut:
1.      Persamaan Di Muka Hukum (Equality Before The Law)
Setiap orang harus diperlakukan sama di setiap proses hukum. Agama, ras, warna kulit, etnis, status sosial dan ekonomi tidak boleh menjadi dasar perlakuan diskriminatif. Tetapi pada kenyataannya asas ini tidak berlaku dalam sistem peradilan pidana kita. Dalam proses peradilan di pengadilan bukan rahasia umum lagi jika yang menjadi tersangka adalah orang yang berkuasa atau mempunyai kedudukan yang penting dan mempunyai ekonomi yang kuat sering mendapat perlakuan lebih di pengadilan dari pada masyarakat biasa yang menjalani proses peradilan di pengadilan.
2.      Proses Hukum Yang Adil (Due Process Of Law)
Negara sebagai pemegang kekuasaan penuh untuk melakukan proses peradilan, harus dibatasi supaya tidak terjadi penyalah gunaan. Inilah yang diinginkan oleh asas ini proses hukum yang adil akan tetapi dalam prakteknya acapkali asas ini hanya merupakan semboyan belaka. Masyarakat yang ingin mencari keadilan di pengadilan sering kali berakhir kecewa karena ia harus dihukum untuk suatu kejahatan yang tidak dilakukannya sementara itu pelaku sebenarnya bisa bebas berkeliaran tanpa dihukum.
3.      Sederhana Dan Cepat (Simplicity And Expediency)
Yang diinginkan oleh asas ini adalah proses yang tidak berbelit-belit dan prosedur yang jelas sesuai dengan keperluan. Tetapi pada prakteknya proses dalam pengadilan memakan waktu yang lama dan berbelit-belit yang sering menyebabkan masyarakat dirugikan baik materi maupun moral dalam proses pengadilan untuk mencari keadilan.  
4.      Efektif Dan Efesien
Dalam sistem peradilan pidana bertujuan berdayaguna dan berhasilguna memberikan manfaat kepada masyarakat untuk mencari keadilan tetapi pada kenyataannya pengadilan justru menyusahkan masyarakat. Seharusnya di pengadilan memperkerjakan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional akan tetapi pegawai-pegawai di dalam lembaga-lembaga sistem peradilan pidana sama sekali tidak berkualitas dan profesional, bahkan sering terkait dengan tersangka kasus-kasus pidana itu sendiri. Dalam sistem peradilan pidana kita diatur untuk menggunakan sumber dana dengan hemat dan cermat dalam prakteknya jika pengadilan digelar sering kali memakai biaya yang tidak sedikit dimana keperluan tersebut tidak jelas digunakan oleh oknum-oknum di pengadilan tersebut yang tidak bertanggung jawab.   
5.      Akuntabilitas
Peradilan pidana memiliki tanggung jawab mendasar terhadap kepentingan rakyat. Sejauh mana tindakan atau putusan yang dikeluarkan peradilan (pidana) bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyat. Saat ini peradilan tengah dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan citranya di masyarakat. Para penegak hukum adalah pelayan masyarakat yang diberikan wewenang oleh publik dan oleh karenanya harus bertanggung jawab kepada publik. Akan tetapi pada kenyataannya para penegak hukum di negara kita sama sekali tidak bertanggung jawab jangankan bisa menegakkan hukum meminimalisir pelanggaran hukum saja susah. Kemudian selain tanggung jawab ketaatan pada aturan yang berlaku juga sangat diinginkan oleh asas ini namun para penegak hukum kita malah berlomba-lomba melanggar aturan yang berlaku demi mencapai keinginannya. Selain kedua hal di atas prosedur yang jelas, adil dan layak juga yang diharapkan oleh asas ini namun pada kenyataanya penegakan hukum di negara kita selain acapkali pencari keadilan di pengadilan sering dibuat suatu prosedur yang tidak jelas untuk beracara di pengadilan juga sering pengadilan menjatuhkan putusan yang tidak adil itu sendiri dan sama sekali merugikan pihak yang ingin mendapatkan keadilan karena adanya kekuasaan dan uang orang bisa lepas dari jerat hukum. Selain tiga hal di atas mekanisme kontrol yang efektif dan ketransparansi dalam badan peradilan sangat diharapkan oleh asas ini. Namun sering kali mekanisme kontrol terhadap sistem peradilan pidana di negara kita ini tidak mampu menjalankan funsi kontrolnya sebagaimana mestinya dan membiarkan peradilan pidana kita menjalankan lembaganya secara sembarangan. Serta tidak adanya transparansi dalam lembaga-lembaga sistem peradilan pidana dalam menjalankan fungsinya masing-masing sehingga sering terjadi miss komunikasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.
Setelah melihat bagaiman penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana kita kita berlanjut kepada pembahasan bagaimana mekanisme kontrol yang dijalankan terhadap lembaga-lembaga yang ada dalam sistem peradilan pidana.
Mekanisme kontrol diperlukan karena kewenangan tanpa batas akan mengancam aturan dalam hukum. Mekanisme kontrol dilakukan secara internal dan eksternal baik secara vertikal maupun horisontal. Mekanisme kontrol internal dilakukan secara horizontal dalam tubuh instansi itu sendiri, sedangkan mekanisme kontrol eksternal dilakukan baik oleh masyarakat maupun antar subsistem dalam sistem peradilan pidana.
Pengawasan atau kontrol dalam organisasi dan birokrasi biasanya dipilah dalam dua kategori seperti dijelaskan di atas, yaitu kontrol internal dan eksternal. Dalam mekanisme internal, pengawasan dilakukan oleh perangkat-perangkat dalam organisasi yang berfungsi pengawasan. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan seorang atasan kepada bawahan (pengawasan melekat) dikategorikan sebagai pengawasan melalui mekanisme internal. Adapun dalam mekanisme eksternal pengawasan dilakukan oleh organ-organ dengan fungsi pengawasan yang kedudukannya terlepas dari anggota atau organisasi yang diawasi.[1]  
Tujuan kontrol itu sendiri meniadakan atau mengurangi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dan terjaminnya terlaksananya asas-asas umum sistem peradilan pidana kita. Mekanisme kontrol itu harus dilakukan secara rasional, profesional, dan objektif. Agar terciptanya suatu tatanan sistem yang rapi dan bebas dari pelanggaran aturan. Yang ketiga tujuan kontrol ini untuk merumuskan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku sehingga ada suatu aturan yang jelas terhadap pelanggar ketentuan yang berlaku sebagai fungsi kontrol terhadap sistem peradilan pidana.



[1] Lihat: Buku Anthon F. Susanto. Yang mengutip dalam buku Sujamto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983,
 hlm. 52. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims