Rabu, 05 Juni 2013

HUKUM PAJAK

  • Definisi2 pajak
    1. Prof. Dr. PJA. Adrian
Pajak adalah iuran pada Negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan2 dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran2 umum  berhubungan dengan tugas pemerintahan.
    1. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak adalah iuran wajib,berupa uang/barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma2 hukum menutupi biaya produksi barang2 & jasa2 kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
    1. Prof. Dr. Rochmat Soemitro
Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasrkan uu & dapat dipaksakan,yang langsung dapat ditunjuk & digunakan untuk membiayai pembangunan.
·         Pajak harus memenuhi 4 unsur :
1.      dipungut oleh Negara
2.      berdasarkan peraturan per-uu
3.      tidak mendapat langsung prestasi
4.      digunakan untuk membiayai penyelenggraan Negara
·         Fungsi Pajak
1.      Budgetair
Merupakan sumber penerimaan tersebar dalam keuangan Negara untuk membiayai pengeluaran pemerintahan (gaji pegawai,pembelian alat tulis,tunjangan social,dsb.)
2.      Regulerend(mengatur)
Bahwa pajak sebagai alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu baik dalam bidang ekonomi,moneter,social,cultural,maupun dalam bidang politik.
·         Objek Pajak
1.      kebendaan
2.      perbuatan,contoh : jual-beli
3.      peristiwa yang berkaitan dengan hadiah
4.      keadan yang berkaitan dengan penghasilan
·         Subyek Pajak
1.      subjek pajak dalam negeri
a.       orang pribadi yg bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. Atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
b.      badan hukum yang didirikan/bertempat tinggal di Indonesia
c.       warisan yang belum sebagai satu kesatuan
2.      subjek pajak luar negeri
a.       orang pribadi yg bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan dan badan usaha yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di indonesia yang menjalankan usaha/melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia
b.      orang pribadi yg tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan dan badan usaha yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha/melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia
3.      orang pribadi mulai subjek pajak sejak dia dilahirkan serta berada di indonesia/bertempat tinggal di indonesia dan berakhir sejak dia meninggal dunia/saat meninggalkan indonesia.
4.      badah hukum menjadi subyek pajak sejak didirikannya/bertempat tinggal di indonesia dan berakhir sejak dibubarkan/tidak lagi bertempat kedudukan di indonesia.
·         Wajib Pajak
Orang atau badan hukum yang memenuhi syarat objektif yang oleh peraturan perpajakan diwajibkan untuk melakukan kewajiban perpajakkan. 
·         Asas pengenaan pajak
1.      domisili
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya,baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.asa ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
2.      sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak dan kewarganegaraannya
3.      kebangsaan
pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara.
·         Retribusi
Pungutan negara berdasarkan peraturan per-uu,orang membayarnya langsung mendapat prestasi dari negara yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara.
·         Unsur retribusi
1.      dilakukan oleh pemerintah
2.      langsung mendapat prestasi
3.      digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara
4.      pemerintah hanya menyediakan fasilitas
·         Sumbangan

Pungutan negara berdasarkan peraturan per-uu yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu yang berkepentingan

  • Upaya penyelesaian sengketa pajak
    1. Upaya administratif
Dimana rakyat sebagai pembayar pajak yang berhubungan dengan salah satu pihak yaitu sipemungut pajak (pemerintah)
    1. pengadilan perpajakan
    2. pengadilan umum(apabila telah melanggar ketentuan pidana)
·         Dirjen pajak dapat disengketakan berdasarkan,hal :
1.      surat ketetapan pajak kurang bayar
2.      surat ketetapan pajak tambahan
3.      surat ketetapan pajak lebih bayar
4.      surat pajak nihil
5.      pemotongan/pemungutan oleh pihak ke 3 berdasarkan peraturan per-uu (di ajukan 3bln sejak tanggal surat pemotongan/pemungutan).
·         Kepada bea cukai uu no 10 1995
1.      ketetapan pajak bea cukai mengenai tarif dan pabean untuk perhitungan bea masuk
2.      keputusan atas sanksi administrasi menyangkut denda yang dipersentasi berdasrkan bea masuk
·         Kepala daerah
1.      surat ketetapan pajak daerah
2.      kurang bayar
3.      lebih bayar
4.      tambahan
5.      nihil
6.      pemotongan

Pengadilan pajak (khusus)
  • Letak Khususan :
    1. Penyelesaian sengketa pajak memerlukan tenaga2 hakim khusus(ahli dalam perpajakan)
    2. sengketa khusus sengketa pajak
    3. putusan pengadilan pajak
  • Alat Bukti
    1. surat/tulisan ketetapan pajak
    2. keterangan ahli
    3. keterangan para pihak
    4. pengakuan para pihak
    5. putusan
  • Peraturan per-uu mengenai perpajak
    1. uu no 12 tahun 85 ttg PBB
    2. uu no 12 tahun 94 ttg perubahan atas uu no 12 tahun 85 tentang PBB
    3. uu 21 tahun 1997 tentang bea perolehan atas tanah dan bangun (BPHTB)
    4. uu no 20 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no.12 tahun 1997 tentang BPHTB
    5. uu no 13 tahun 1985 tentang bea matrai
·         Dasar hukum pajak pada UUD 45   Pasal 23
·         Uu no 12 tahun 85 ttg PBB
Ø  Bumi meliputi :
1.      permukaan bumi
2.      tubuh bumi
3.      perairan
Ø  Bangunan adalah konstruksi teknik yang melekat secara tetap pada bumi
Ø  Obyek PBB
1.      Bumi
2.      Bangunan
3.      Bumi & Bangunan
Ø  Subyek
1.      Orang
2.      Badah hukum
(yang secara nyata menikmati bumi & bangunan)
Ø  Contoh soal PBB
Tarif pajak = 0,5 %                 NJKP = 20 %
NJOPTKP = Rp.8.000.000,-
Berapa PBB ?
Jawab:
Andi mempunyai tanah dan bangunan seharga Rp.125.000.000,-
PBB = 0,5 % x 20 % x (Rp.125.000.000,00 -   
Rp.8.000.000,00)
                        0,5 % x 20 % x Rp.117.000.000
                     = Rp.117.000,-
Ø  Obyek yang tidak dikenakan PBB
1.      obyek yang digunakan untuk kepentingan umum & tidak untuk mencari keuntungan
                                                                                     I.      Tempat ibadah :mesjid, gereja, vihara,
                                                                                  II.      Kesehatan       : rumah sakit
                                                                               III.      Pendidikan      : madrasah, pesantren
                                                                               IV.      Social              : panti asuhan
                                                                                  V.      Kebudayaan    : candi, museum
2.      digunakan untuk pemakaman,peninggalan purbakala, tau sejenis dengan itu
3.      merupakan hutan lindung, hutan suaka, hutan wisata, taman nasional.
4.      digunkan oleh perwakilan diplomatik, konsulat
5.      digunakan oleh badan/perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menkeu
Ø  Obyek pajak selain bumi & bangunan
1.      jalan tol yang dimiliki perusahaan
2.      jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek milik perseorangan
3.      pagar mewah
4.      sarana olah raga pribadi
5.      taman mewah
Ø  3 Asas PBB
1.      Asas Yuridis
Setiap pungutan harus didasarkan/ dilandasi ketentuan aturan hukum
2.      Asas ekonomis
Dalam pungutan PBB harus Memperhitungkan untung & rugi
3.      Asas finansial
Dalam memungut PBB jangan sampai membuat rakyat menjadi miskin
Ø  2 Asas Menghitung PBB
1.      Self Assesment system
Wajib pajak diberikan wewenang untuk menentukan/menghitung besar pajak yang harus dibayar.
2.      Official Assesment System
Memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang tertuang oleh wajib pajak.
Ø  Teori utang pajak
1.      Hutang pajak Formil
Seseorang badan hukum baru dinyatakan terhutang kalau sudah ada tagihan yang disampaikan kepadanya.(SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG (SPPT) ) (mk subyek pajak berubah menjadi wajib pajak)
2.      Hutang Pajak Materiil
Setiap orang/badan hukum dianggap sudah terhutang PBB manakala ia memiliki/sedang menikmati bumi & bangunan itu (subyek pajak)
Ø  SPOP (SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PJAK)
Digunakan untuk melakukan balik nama terhadap suatu obyek PBB.
Ø  Pembagian hasil PBB
1.      pempus 10 %
2.      Bp 10 %
3.      propinsi 20 %
4.      kabupaten 80 %
contoh soal :
negara menerima PBB sebesar Rp.20.000.000.000,-
berapa pembagiannya
total pajak                                Rp.20.000.000.000,-
pempus      10 % x Rp.20M      Rp.   2.000.000.000,-
Bp             10 % x Rp.18M      Rp.  1.800.000.000,-
Sisa pajak daerah                      Rp.16.200.000.000,-

Prop              20 % x Rp.16.200.000.000,-            =Rp.3.240.000.000,-
Kab              80 % x Rp.16.200.000.000,-
                     =Rp. 12.960.000.000,-
Ø  keringanan pajak pada subyek tertentu
1.      50 %
a.       Lahan pertanian yang lahannya kurang dari setengah hektar
b.      Pensiunan pns
c.       Janda
2.      75 % (seperempat)
Korban kebakaran
3.100 %
Korban bencana alam
                              Contoh soal :
Bayu memiliki sebidang tanah dan bangunan diatasnya.tanah seluas 30 x 10m harga /meter=Rp.500.000,- luas bangunan 10 x 5 tingkat dua /kubik=Rp.5.000.000 dan dikelilingi pagar setinggi 1 setengah meter /meter=Rp.500.000,-.bayu adalah pensiunan PNS
Jawab
Tanah              30 x 10 x Rp.500.000/m
                        = Rp.150.000.000,-
Bangunan        10 x 5 x Rp.5.000.000,- x 2
                        = Rp.500.000.000,-
Pagar               luas tanah + 2x luas bangunan x
tinggi pagar
30 x 10 + 20 x 10 x 1,5
(P+P) (L+L)
50 x 20 x1,5
70m x 1,5m
=105 x Rp.500.000,-
=Rp.52.500.000,-
                                    Total keseluruhan
                                    Tanah + bangunan + pagar
                                    Rp.150.000.000,- + Rp.500.000.000 +
Rp.52.500.000
=Rp.702.500.000,-

PBB : 0,5 % x 20 % x (Rp.702.500.000-Rp.8jt)
           0,5 % x 20 % x Rp.694.500.000,-
         =Rp.694.500,-
Karena pensiunan pns 50 %
   Rp.694.500,- x 50 %
= Rp.347.250,-
Ø  2 % denda keterlambatan /bulan ditung dari besar pajak,Kapan mulai denda pajak sejak 6 bulan setelah menerima SPPT
  • UU no 20 tahun 1997 (BPHTB) -UU 20 tahun 2000 (tentang perubahannya)
Ø  Tentang bea yang harus dibayar oleh orang atau badan hukum yang mendapatkan hak baru atas tanah dan bangunan,dibayar lewat bank milik Negara yaitu :BNI 45,BRI
Ø  Besar nilai BPHTB(Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) 5%
Ø  Keringan nilai 30 juta tidak dikenakan pajak, tetapi untuk kalsel 20 juta
Contoh soal :
Tuan A membeli tanah kepada tuan B dikaltim denagan harga Rp.35.000.000,-
Jawab:    Rp.35.000.000,00 –  Rp.30.000.000,00 x 5%
                                    = Rp.5.000.000,00 x 5%
                                    =Rp.250.000,00
Contoh soal:
Tanah dengan kwitansi  Rp.100.000.000,00 dengan luas 200m2,data dari kantor PBB harga tanah  disitu /m=Rp.500.000,-
Berapa BPHTB ?
Harga Tanah = Rp.100.000.000,00 (kwitansi)
Harga tanah Rp.500.000,00/m x 200m2=Rp.200.000.000,00 (PBB)
Rp.200.000.000,00 – Rp.30.000.000,00=Rp.170.000.000,00
Rp.170.000.000,00  x 5 % =Rp.8.500.000,00
Contoh soal :
Tuan amat membayar PBB tas rumahnya dikayutang sebasar Rp.200.000,00 rumah dijual kepada ny.lida maulana dengan harga Rp.200.000.000,00
Berapa BPHTB ?
200.000.000,00 + 8.000.000,00 =208.000.000,00
208.000.000,00 – 20.000.000,00 = 188.000.000
188.000.000 x 5% = Rp.9.400.000,00
Contoh soal :
lida dikelayan tengah membeli tanah seluas 200m2 dengan harga Rp.80.000.000,00
PBB yang di bayar Rp.100.000,-
Berapa BPHTB?
PBB : Rp.108.000.000,00 – Rp.20.000.000,00 = Rp.88.000.000,00
Rp.88.000.000 x 5% = Rp.4.400.000,00
Contoh soal :
Ali didenpasar membeli tanah seharga 2.000.000.000,00 luas 1 hektar
Data PBB /m= Rp.1.000.000,00
1 hektar = 10000m
Harga tanah data PBB 10000m x Rp.1.000.000,00/m = Rp.10.000.000.000,00
BPHTB 10.000.000.000,00 – 30.000.000,00=9.970.000.000,00
                      Rp.9.970.000.000,00 x 5% = Rp.498.500.000,00
  • UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Matrai
Ø  Bea Matrai adalah pajak tehadap dokumen(kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan pihak2 yang berkepentingan) yang akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan
Ø  Tarif bea matrai :
1.      Rp.6.000,00 dikenakan atas dokumen/surat:
a.       Surat perjanjian & surat lainnya misalnya : surat kuasa,surat pernyataan,dll (untuk tujuan hukum perdata)
b.      Akte notaris termasuk salinannya
c.       Akte yang dibuat oleh PPAT
d.      Surat yang memuat jumlah yang berharga nominal lebih Rp.1.000.000,00
                                                                                                       I.      Yang menyebutkan penerimaan uang
                                                                                                    II.      Penyimpanan uang dalam rekening di bank
                                                                                                 III.      Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan
e.       Wesel,promes,dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,00
f.       Efek dengan nama & dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya > Rp.1.000.000,-
2.      Rp.3.000,00 dikenakan atas dokumen /surat :
a.       Surat yang memuat jumlah yang berharga nominal lebih Rp.250.000,00 – Rp.1.000.000,-
                                                                                                       I.      Yang menyebutkan penerimaan uang
                                                                                                    II.      Penyimpanan uang dalam rekening di bank
                                                                                                 III.      Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan
b.      Wesel,promes,dan aksep yang harga nominalnya Rp.250.000,00 -  Rp.1.000.000,00
c.       Efek dengan nama & dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya Rp.250.000,00 - Rp.1.000.000,-
d.      Cek & bilyet giro dengan harga nominal berapapun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims