KUHP memuat 4(empat) hal yang menyebabkan negara
kehilangan hak untuk menuntut pidana terhadap si pembuat tindak pidana yaitu :
1. Perbuatan yang telah diputus dengan
putusan yang telah menjadi tetap. (Pasal 76)
berdasarkan pertimbangan apakah maka neninggalnya
si pelaku dimasukkan sebagai salah satu peyebab gugurnya hak untuk menuntut
hukuman berdasarkan atas pertimbangan bahwa suatu kesalahan itu hanyalah berasal
dari perbuatan yang tertentu yang dilakukan oleh orang yang tertentu pula
karena itu kesalahan tersebut bersifat pribadi selalu melekat pada pelakunya
sehingga yang harus mempertanggungjawabkan hanya pelakunya yang bersangkutan
tak dapat digantikan, atau diwariskan kepada orang lain siapapun dia orangnya
akibatnya kalau si pelaku meninggal sebelum kesalahannya dituntut maka dengan
sendirinya hak untuk menuntut pertanggungjawaban atas kesalahan itu menjadi
gugur karena orang yang harus bertanggungjawab tidak ada lagi.
2. adanya asas hukum ”Ne bis in idem” (pasal
76 KUHP)
”Ne bis in idem” secara harfiah berarti tidak dua
kali dalam hal yang sama jadi asas ”Ne bis in idem” ialah suatu asas yang
menegaskan bahwa suatu perkara yang sudah mendapatkan keputusan hakim yang
mempunyai kepastian hukum tidak dapat digugat kembali untuk kedua kalinya
dengan syarat bahwa perkara tersebut :
- sama
pelakunya
- sama
perbuatannya/ kesalahannya
- atas
kesalahan pelaku tersebut sudah ada vonis hakim yang tetap
suatu keputusan hakim dikatakan
sudah mempunyai keputusan hakim yang pasti maksudnya tidak ada lagi upaya hukum
lain yang diajukan untuk membantah atau menolak putusan tersebut hal ini
mengandung arti pula bahwa para pihak yang berperkara sudah saling menerima/
menyetujui putusan hakim tersebut.
3. sudah daluwarsa atau sudah lewat
waktu/kesempatannya untuk menuntut (pasal 78 KUHP)
Menurut pasal 78 ayat 1 KUHP
menuntut hukuman gugur setelah jangka waktu atau daluwarsa :
- 1
tahun bagi segala pelanggaran dan kejahatan yang mempergunakan dengan
percetakan
- 6 tahun
bagi kejahatan yang terancam hukuman denda, kurungan/ penjara yang tidak
lebih dari 3 tahun.
- 12 tahun
bagi segala kejahatan yang dihukum penjara sementara yang lebih dari 3
tahun
- 18 tahun bagi semua kejahatan yang terancam hukuman mati/ seumur hidup.
4. penyelesaian perkara diluar sidang (pasal
82 KUHP)
Penyelesaian perkara diluar sidang adalah suatu
penyelesaian perkara yang hanya dapat dilaksanakan atas perkara yang ancaman
hukuman pokoknya hanya denda saja yang selain perkara-perkara semacam ini
semuanya harus diselesaikan menurut sidang menurut pasal 82 KUHP ayat 1
penyelesaian perkara diluar sidang itu dilaksanakan dengan pembayaran denda
maksimum untuk hukuman atas kesalahan yang bersangkutan ditambah dengan ongkos
perkara oleh pelaku kesalahan tersebut berdasarkan kemauan sendiri dengan izin
JPU.
Dan ada yang diatur diluar KUHP sebagai berikut :
1. amnesti dan abolisi dari presiden
(pasal 4 UUD 1945)
Amnesti merupakan pencegahan
penuntutan atas beberapa orang/ segerombolan orang yang telah melakukan
kesalahan sebelum penuntutan tersebut belum dilaksanakan. Abolisi merupakan
penghentian penuntutan yang sudah berjalan atas diri seseorang/ beberapa orang
yang telah melakukan kesalahan baik amnesti/ abolisi merupakan hak preogratif/
hak istimewa kepala negara berdasarkan UUD 1945 untuk mencegah atau
menghilangkan penuntutan atas diri seseorang/ orang-orang tertentu yang telah
melakukan kesalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims