Rabu, 05 Juni 2013

HAPUSNYA HAK NEGARA UNTUK MENUNTUT PIDANA

KUHP memuat 4(empat) hal yang menyebabkan negara kehilangan hak untuk menuntut pidana terhadap si pembuat tindak pidana yaitu :
1.      Perbuatan yang telah diputus dengan putusan yang telah menjadi tetap. (Pasal 76)
berdasarkan pertimbangan apakah maka neninggalnya si pelaku dimasukkan sebagai salah satu peyebab gugurnya hak untuk menuntut hukuman berdasarkan atas pertimbangan bahwa suatu kesalahan itu hanyalah berasal dari perbuatan yang tertentu yang dilakukan oleh orang yang tertentu pula karena itu kesalahan tersebut bersifat pribadi selalu melekat pada pelakunya sehingga yang harus mempertanggungjawabkan hanya pelakunya yang bersangkutan tak dapat digantikan, atau diwariskan kepada orang lain siapapun dia orangnya akibatnya kalau si pelaku meninggal sebelum kesalahannya dituntut maka dengan sendirinya hak untuk menuntut pertanggungjawaban atas kesalahan itu menjadi gugur karena orang yang harus bertanggungjawab tidak ada lagi.
2.      adanya asas hukum ”Ne bis in idem” (pasal 76 KUHP)
”Ne bis in idem” secara harfiah berarti tidak dua kali dalam hal yang sama jadi asas ”Ne bis in idem” ialah suatu asas yang menegaskan bahwa suatu perkara yang sudah mendapatkan keputusan hakim yang mempunyai kepastian hukum tidak dapat digugat kembali untuk kedua kalinya dengan syarat bahwa perkara tersebut :
  • sama pelakunya
  • sama perbuatannya/ kesalahannya
  • atas kesalahan pelaku tersebut sudah ada vonis hakim yang tetap
suatu keputusan hakim dikatakan sudah mempunyai keputusan hakim yang pasti maksudnya tidak ada lagi upaya hukum lain yang diajukan untuk membantah atau menolak putusan tersebut hal ini mengandung arti pula bahwa para pihak yang berperkara sudah saling menerima/ menyetujui putusan hakim tersebut.

3.      sudah daluwarsa atau sudah lewat waktu/kesempatannya untuk menuntut (pasal 78 KUHP)
Menurut pasal 78 ayat 1 KUHP menuntut hukuman gugur setelah jangka waktu atau daluwarsa :
  1. 1 tahun bagi segala pelanggaran dan kejahatan yang mempergunakan dengan percetakan
  2. 6 tahun bagi kejahatan yang terancam hukuman denda, kurungan/ penjara yang tidak lebih dari 3 tahun.
  3. 12 tahun bagi segala kejahatan yang dihukum penjara sementara yang lebih dari 3 tahun
  4. 18 tahun bagi semua kejahatan yang terancam hukuman mati/ seumur hidup.
4.      penyelesaian perkara diluar sidang (pasal 82 KUHP)
Penyelesaian perkara diluar sidang adalah suatu penyelesaian perkara yang hanya dapat dilaksanakan atas perkara yang ancaman hukuman pokoknya hanya denda saja yang selain perkara-perkara semacam ini semuanya harus diselesaikan menurut sidang menurut pasal 82 KUHP ayat 1 penyelesaian perkara diluar sidang itu dilaksanakan dengan pembayaran denda maksimum untuk hukuman atas kesalahan yang bersangkutan ditambah dengan ongkos perkara oleh pelaku kesalahan tersebut berdasarkan kemauan sendiri dengan izin JPU.
Dan ada yang diatur diluar KUHP sebagai berikut :
1.      amnesti dan abolisi dari presiden (pasal 4 UUD 1945)

Amnesti merupakan pencegahan penuntutan atas beberapa orang/ segerombolan orang yang telah melakukan kesalahan sebelum penuntutan tersebut belum dilaksanakan. Abolisi merupakan penghentian penuntutan yang sudah berjalan atas diri seseorang/ beberapa orang yang telah melakukan kesalahan baik amnesti/ abolisi merupakan hak preogratif/ hak istimewa kepala negara berdasarkan UUD 1945 untuk mencegah atau menghilangkan penuntutan atas diri seseorang/ orang-orang tertentu yang telah melakukan kesalahan.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims