Rabu, 05 Juni 2013

PERBEDAAN UU NO 15 TAHUN 2002 DENGAN UU NO 25 TAHUN 2003

Perbedaan UU No. 15 tahun 2002 dengan UU No. 25 tahun 2003
1. Pengertian Cakupan Penyedia jasa keuangan
UU No. 15 tahun 2002
Penyedia Jasa Keuangan  diartikan sebagai penyedia jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana,kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.
Adapun yang dimaksud dengan :
a.    bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbankan
b.    lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lembaga pembiayaan.
c.    efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali amanat adalah efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali amanat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal.
d.    pedagang valuta asing adalah pedagang valuta asing sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang valuta asing.
e.    dana pensiun adalah dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana pensiun.
f.     perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan asuransi.

UU No. 25 tahun 2003
Cakupan pengetian penyediaan jasa keuangan diperluas tidak hanya bagi setiap orang yang menyediakan jasa dibidang keuangan tetapi juga meliputi jasa lainnya yang terkait dengan keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelaku tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan bentuk penyediaan jasa keuangan yang ada dimasyarakat namun belum diwajibkan menyampaikan laporan transaksi keuangan sekaligus mengantisipasi munculnya bentuk jasa keuangan baru yang belum diatur dalam UU no. 15 tahun 2002
2. Macam-macam Transaksi
UU No. 15 Tahun 2002
a.    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
b.    Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
c.    Transaksi tunai

UU No. 25 Tahun 2003
a.    Pengertian transaksi keuangan mencurigakan diperluas dengan mencantumkan transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana
b.    Transaksi kumulatif
3. Pembatasan Jumlah hasil tindak pidana
            UU No. 15 Tahun 2002
            Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secaralangsung atau tidak langsung dari kejahatan
a. korupsi;

b. penyuapan;

c. penyelundupan barang;

d. penyelundupan tenaga kerja;

e. penyelundupan imigran;

f. perbankan;

g. narkotika;

h. psikotropika;

i. perdagangan budak, wanita, dan anak;

j. perdagangan senjata gelap;

k. penculikan;

l. terorisme;

m. pencurian;

n. penggelapan;

o. penipuan,
yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

           UU No. 25 Tahun 2003

           pembatasan jumlah hasil tindak pidana sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih, atau nilai yang setara diperoleh dari tindak pidana dihapus, karena tidak sesuai dengan prinsif yang berlaku umum bahwa untuk menetukan suatu perbuatan dapat dipidana tidak tergantung pada besa atau kecilnya hasil tindak pidana yang diperoleh.
a. korupsi
b. penyuapan
c. penyelundupan barang
d. penyelundupan tenaga kerja
e. penyelundupan imigran
f. perbankan
g. narkotika
h. psikotropika
i. perdagangan budak, wanita, dan anak
j. perdagangan senjata gelap
k. penculikan
l. terorisme
m. pencurian
n. penggelapan
o. penipuan
p.Pemalsuan uang
q.Perjudian
r.Prostitusi
s.Dibidang perpajakan
t.Dibidang kehutanan
u.Dibidang lingkungan hidup
v.Dibidang kelautan
w.Pasar modal
x.asuransi
y.tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun atau lebih

4. perluasan tindak pidana asal
UU No.25 Tahun 2003
Cakupan tindak pidana asal diperluas untuk mencegah berkembangnya tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan dimana pelaku tindak pidana berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana namun perbuatan itu tidak dipidana
Berbagai per-UU yang terkait tindak pidana asl antara lain :
·         UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
·         UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika
·         UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentamg perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

·         UU No. 30 tahun 2002 Tentang KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims