Perbedaan UU No. 15 tahun
2002 dengan UU No. 25 tahun 2003
1. Pengertian Cakupan
Penyedia jasa keuangan
UU No. 15 tahun 2002
Penyedia Jasa Keuangan
diartikan sebagai penyedia jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak
terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana,kustodian,
wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana
pensiun, dan perusahaan asuransi.
Adapun yang dimaksud dengan :
Adapun yang dimaksud dengan :
a.
bank
adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perbankan
b.
lembaga
pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lembaga
pembiayaan.
c.
efek,
kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, pengelola
reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali amanat adalah efek, kustodian,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, pengelola reksa dana,
rekening efek, reksa dana, dan wali amanat sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal.
d.
pedagang
valuta asing adalah pedagang valuta asing sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang valuta asing.
e.
dana
pensiun adalah dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai dana pensiun.
f.
perusahaan
asuransi adalah perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan asuransi.
UU No. 25 tahun 2003
Cakupan pengetian penyediaan jasa keuangan diperluas tidak
hanya bagi setiap orang yang menyediakan jasa dibidang keuangan tetapi juga
meliputi jasa lainnya yang terkait dengan keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk
mengantisipasi pelaku tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan bentuk
penyediaan jasa keuangan yang ada dimasyarakat namun belum diwajibkan
menyampaikan laporan transaksi keuangan sekaligus mengantisipasi munculnya
bentuk jasa keuangan baru yang belum diatur dalam UU no. 15 tahun 2002
2.
Macam-macam Transaksi
UU No. 15 Tahun 2002
a.
Transaksi
adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan
timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan
pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Keuangan.
b.
Transaksi
Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan
karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan,
termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan
tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib
dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang
ini.
c. Transaksi tunai
UU No. 25 Tahun 2003
a.
Pengertian
transaksi keuangan mencurigakan diperluas dengan mencantumkan transaksi
keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan
yang diduga berasal dari tindak pidana
b.
Transaksi
kumulatif
3.
Pembatasan Jumlah hasil tindak pidana
UU
No. 15 Tahun 2002
Hasil
tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secaralangsung atau
tidak langsung dari kejahatan
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. penyelundupan barang;
d. penyelundupan tenaga kerja;
e. penyelundupan imigran;
f. perbankan;
g. narkotika;
h. psikotropika;
i. perdagangan budak, wanita, dan anak;
j. perdagangan senjata gelap;
k. penculikan;
l. terorisme;
m. pencurian;
n. penggelapan;
o. penipuan,
yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
UU No. 25 Tahun 2003
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. penyelundupan barang;
d. penyelundupan tenaga kerja;
e. penyelundupan imigran;
f. perbankan;
g. narkotika;
h. psikotropika;
i. perdagangan budak, wanita, dan anak;
j. perdagangan senjata gelap;
k. penculikan;
l. terorisme;
m. pencurian;
n. penggelapan;
o. penipuan,
yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
UU No. 25 Tahun 2003
pembatasan jumlah hasil tindak pidana sebesar lima ratus juta rupiah atau lebih, atau nilai yang setara diperoleh dari tindak pidana dihapus, karena tidak sesuai dengan prinsif yang berlaku umum bahwa untuk menetukan suatu perbuatan dapat dipidana tidak tergantung pada besa atau kecilnya hasil tindak pidana yang diperoleh.
a. korupsi
b. penyuapan
c. penyelundupan barang
d. penyelundupan tenaga kerja
e. penyelundupan imigran
f. perbankan
g. narkotika
h. psikotropika
i. perdagangan budak, wanita, dan anak
j. perdagangan senjata gelap
k. penculikan
l. terorisme
m. pencurian
n. penggelapan
o. penipuan
b. penyuapan
c. penyelundupan barang
d. penyelundupan tenaga kerja
e. penyelundupan imigran
f. perbankan
g. narkotika
h. psikotropika
i. perdagangan budak, wanita, dan anak
j. perdagangan senjata gelap
k. penculikan
l. terorisme
m. pencurian
n. penggelapan
o. penipuan
p.Pemalsuan
uang
q.Perjudian
r.Prostitusi
s.Dibidang
perpajakan
t.Dibidang
kehutanan
u.Dibidang
lingkungan hidup
v.Dibidang
kelautan
w.Pasar modal
x.asuransi
y.tindak pidana
lain yang diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun atau lebih
4.
perluasan tindak pidana asal
UU No.25 Tahun 2003
Cakupan tindak pidana asal diperluas untuk mencegah
berkembangnya tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan dimana pelaku
tindak pidana berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil tindak
pidana namun perbuatan itu tidak dipidana
Berbagai
per-UU yang terkait tindak pidana asl antara lain :
·
UU
no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika
·
UU
No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika
·
UU
No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentamg perubahan atas UU No. 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
·
UU
No. 30 tahun 2002 Tentang KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims