Rabu, 05 Juni 2013

TINDAK PIDANA ABORSI

Pengertian Tindak Pidana Pengguguran Kandungan / Aborsi Dalam berbagai litelatur pengertian tentang tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi berbeda-beda akan tetapi memiliki suatu makna yang sama mengenai pengertian tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi, termasuk dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
kitab undang-undang hukum pidana seperti judul yang diberikan oleh penulis di atas yang menurut Wirjono Prodjodikoro memberikan pengertian utamanya :
Dalam bagian title XIV Buku II KUHP tentang kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan (misdrijven tegen de zeden) termuat pasal 299 yang melarang suatu perbuatan yang mirip dengan abortus, tetapi tidak dengan penegasan bahwa harus ada suatu kandungan yang hidup. Pasal ini berbunyi :

(1)   Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau  menyuruh seorang perempuan supaya diobati dengan memberi tahu atau menimbulkan pengharapan, bahwa karena pengobatan itu dapat gugur kandungannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah.
(2)   Kalau yang bersalah berbuat karena mencari keuntungan, atau kalau melakukan kejahatan itu ia jadikan pekerjaan sehari-hari (beroep) atau kebiasaan, atau kalau ia seorang dokter, bidan atau tukang obat, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya.
(3)   Kalau kejahatan ini dilakukan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, maka boleh dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaan itu.
Tindak pidana ini sangat luas. Di atas sudah dikatakan bahwa tidak perlu ada kandungan yang hidup. Bahkan, tidak perlu bahwa benar-benar ada seorang perempuan yang hamil. Cukuplah apabila pada seorang perempuan ditimbulkan harapan bahwa kehamilan yang mungkin ada akan dihentikan dengan pengobatan ini.
Dengan demikian, pasal 299 ini sangat bersifat preventif untuk dapat lebih efektif memberantas abortus.[1]

dalam penjelasan di atas dapat kita lihat bahwa tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi tidak perlu adanya kehamilan akan tetapi yang jelas diterangkan di atas bahwa minimal apabila ada bujukan, rayuan atau pengharapan bahwa kehamilan dapat dihentikan dengan cara tersebut. Sehingga berdasarkan perkembangan hukum tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi tidak harus adanya kehamilan akan tetapi minimal adanya bujukan, rayuan atau pengharapan yang mengatakan bahwa kehamilan bisa duhentikan dengan cara tersebut sudah merupakan tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi. Sehingga ini dapat menjadi acuan bagi penegak hukum sebagai bahan pembuktian terhadap maraknya tindak pidana pengguguran anak / aborsi.
Sementara itu dalam litelatur lain disebutkan bahwa tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi juga mengandung unsur adanya  mengobati seseorang perempuan atau menyuruh seorang perempuan agar supaya diobati. Menurut Moch Anwar menuturkan sebagai berikut :
Perbuatan mengobati seseorang perempuan adalah setiap perbuatan pengobatan pada seorang perempuan yang langsung mengenai seorang perempuan secara fisik maupun yang hanya mengenai pemberian obat-obat yang dapat dimakan. Antara pelaku dan perempuan itu tidak perlu ada hubungan langsung secara peribadi, sehingga obat-obatan yang harus dimakan atau diminum oleh perempuan itu dapat diberikan kepada perempuan itu melalui orang lain.
Menyuruh mengobati seorang perempuan adalah orang lain melakukan pengobatan kepada seorang perempuan; perbuatan itu dilakukan oleh seorang yang melakukan pengobatan itu.
Menyuruh mengobati seorang perempuan terjadi, apabila orang yang memberikan harapan pengguguran kandungan, melakukan pengobatan; orang lain (pelaku material) yang melakukan digerakkan atau dibujuk dengan sarana tersebut dalam pasal 55 (1) ke-2 untuk melakukan pengobatan itu.[2]

Berdasarkan penjelasan di atas berarti tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi yang dilakukan dengan pemberian obat tidak harus pelaku si pemberi obat bertemu dengan sang ibu akan tetapi walaupun melalui perantara si pemberi obat juga dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi sehingga dapat diterapkan oleh para penegak hukum dalam prakteknya.
Sedangkan menurut penjelasan dalam KUHP karangan R.Soesilo sebagai berikut : “Kejahatan dalam pasal ini menjadi selesai. Segera sesudah dimulai dengan obat itu telah diberikan, pemijatan telah dilakukan, jika hal itu telah diberitahukan, atau telah menimbulkan harapan, bahwa kandungan itu “dapat digugurkan””.[3]
Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas kita dapat mengetahui apa yang dinamakan tindak pidana pengguguran kandungan / aborsi.


[1] Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, hlm. 75-76.

[2] Moch. Anwar. 1981. Hukum Pidana Bagian Khusus (Kuhp Buku II) Jilid II. Bandung: Alumni, hlm. 246.

[3] R. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, hlm. 218.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims