Selasa, 05 Maret 2013

CONTOH KUASA UNTUK MEMBUKA KANTOR CABANG


SURAT KUASA

Pada hari ini ..........,menghadap kepada saya .........., notaris di .........., Tuan .........., Direktur perseroan terbatas “PT ..........” bertempat tinggal di .........., jalan .........., nomor .........., menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya tersebut, dengan mendapat persetujuan dari Komisaris perseroan, yaitu Tuan .........., berdasarkan Surat Persetujuan Komisaris nomor .........., tertanggal .........., demikian berdasarkan pasal .........., Anggaran Dasar perseroan sah mewakili dan atau bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas “PT ..........”, berkedudukan di .........., yang anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan/pengesahan dari Menteri Kehakiman nomor .........., tertanggal .........., dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor .........., tertanggal .........., didaftarkan di pengadilan negeri .........., tertanggal .........., nomor ..........
Penghadap dikenal oleh saya, notaris.
Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas dengan ini memberi kuasa kepada:
Tuan .........., pekerjaan .........., bertempat tinggal di .........., jalan .........., nomor ..........
------ UNTUK ------
Membuka cabang perseroan terbatas “PT……” tersebut di Kota/Kabupaten .........., dan demikian menjalankan dan menguasai cabang perseroan terbatas “PT…..” di Kota/Kabupaten .........., dan berkenaan dengan itu yang diberi Kuasa berhak melakukan tindakan seperti tersebut di bawah ini:

  1. Menjalankan, menghitung. dan mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan ..........
  1. Membuat, mengawasi, dan memberikan advise mengenai teknis pekerjaan ..........
  1.  Melakukan urusan-urusan teknis serta pelaksanaannya dalam arti yang seluas-luasnya.
  1. Melaksanakan urusan pemesanan dan penyerahan (leverancier) yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan .........., baik dengan instansi swasta maupun Pemerintah, dengan demikian untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan dan menerima penawaran-penawaran, menyetujui dan menerima syarat-syarat serta perjanjian-perjanjiannya, membuat dan menandatangani kontrak-kontrak, menerima pem-bayaran dengan menandatangani kwitansi-kwitansi, serta mandat-mandat dan surat perintah untuk pembayaran pelaksanaan kuasa tersebut. Dengan demikian yang diberi kuasa boleh menghadap ke/serta bermusyawarah dengan pejabat-pejabat yang berwajib, baik swasta maupun Pemerintah dengan demikian untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan dan menerima penawaran-penawaran, menyetujui dan menerima syarat-syarat serta perjanjian-perjanjiannya, membuat dan me-nandatangani kontrak-kontrak, menerima pembayaran dengan menandatangani kwitansi-kwitansi, serta mandat-mandat dan surat perintah untuk pembayaran pelaksanaan kuasa tersebut.
  1. Memesan barang-barang produksi dalam dan luar negeri, membereskan segala persoalan yang berkaitan dengan surat-menyurat dengan pihak asing, menetapkan harga, jenis, macam, jumlah barang dan syarat-syarat lain, menandatangani segala surat penawaran untuk memperoleh ijin, mengatur dan menyelesaikan segala urusan dengan kantor pejabat yang berwenang, jwatan-jawatan pemerintah, untuk mendapatkan lisensi-lisensi dan ijin-ijin lain, serta menghadap ke/serta bermusyawarah dengan pejabat-pejabat yang berwenang dan tentang satu dan lain tersebut mewakili pemberi kuasa dalam arti yang seluas-luasnya.
  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan urusan bank diantaranya ijin membuka Letter of Credit dan mengatur uang yang diperlukan untuk itu dengan menandatangani segala surat yang berkenaan dengan hal tersebut, memasukkan uang di bank atas nama perseroan dan menarik kembali uang yang disimpan di bank dengan menandatangani segala surat yang berkenaan dengan hal tersebut, memasukkan uang di bank atas nama perseroan dan menarik kembali uang yang disimpan di bank dengan menandatangani cek, giro, bilyet, kwitansi dan tanda pe-nerimaan lainnya, tidak termasuk mengadakan perjanjian kredit atau belening di bank-bank.
  1. Menandatangani dan menerima surat-surat wesel serta surat dagang berhubungan dengan barang-barang yang sudah dibeli, memindahkan ke tangan lain, menagih atau memprotes surat-surat itu.
  1. Mengurus penerimaan dan menerima barang-barang yang menjadi hak pemberi kuasa, membayar segala bea dan lain ongkos yang bersangkutan, jika perlu memajukan keberatan atas pembayaran bea atau denda, meminta kembali dan me-nerima dan/atau menolak denda yang tidak wajib dibayar dan tentang satu dan lain hal menandatangani, memasukkan dan menerima segala surat dan daftar yang diperlukan dan umumnya mewakili pemberi kuasa seluas-luasnya terhadap kantor pajak yang berwenang.
  1. Membuat perjanjian asuransi terhadap segala bahaya, membayar premi, mengurus kerugian-kerugian dan mene-rima uang-uang pembayaran klaim asuransi, serta memberi kwitansi-kwitansi untuk hal tersebut.
  1. Mengadakan dan mengurus buku-buku yang lazimnya di-pergunakan, serta yang diharuskan.
  1. Mengangkat dan melepaskan pegawai-pegawai, serta mengatur gaji-gaji mereka.
  1. Membeli dan menjual barang-barang dagangan dan lain-lain barang bergerak, satu dan lain hal dengan harga-harga dan perjanjian-perjanjian yang dianggap pantas oleh yang mendapat kuasa, menyuruh membuat dan menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dan/atau kontrak-kontrak, membayar atau menerima harga-harganya dan meminta atau memberi kwitansinya tentang hal itu, menerima atau mengirimkan/menyerahkan apa yang dibeli atau dijual ser-ta memenuhi segala peraturan tentang penerimaan atau pengiriman barang-barang.
  1. Menerima, menjalankan, atau menolak komisi-komisi.
  1. Menerima surat-surat, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat, paket-paket, surat-surat kawat, wesel pos-wesel pos, barang-barang dan/atau surat-surat berharga dan menandatangani semua surat-surat penerimaan.
  1. Mengatur segala urusan pajak, meminta diperiksa, atau meminta dihapuskan penetapan-penetapan pajak dan mengatur satu dan lain hal sampai tuntas.
  1. Meminta agar siapa pun yang tidak membayar utangnya dijatuhkan pailit dan mengurus ke pengadilan niaga yang berwenang, mengambil segala tindakan yang perlu untuk menjaga dan menjamin kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dalam kepailitan, menghadap kepada segala majelis atau pejabat-pejabat berwenang, mengajukan penagihan, bersumpah atau meminta sumpah, serta menerima pembagian, menandatangani, dan memberikan kwitansi.
  1. Jika perlu mewakili pemberi kuasa dan mengajukan gugatan-gugatan atau tuntutan-tuntutan di pengadilan yang ber-wenang baik dalam perkara perdata maupun pidana, memasukkan surat permohonan, mengajukan atau melawan tuntutan-tuntutan, memajukan, mendengar, menolak saksi-saksi, minta dan menolak sumpah atau bersumpah, minta keputusan-keputusan, menjalankan keputusan-keputusan yang merugikan, mengangkat seorang pengacara atau juru sita dan memberi kuasa kepada mereka.
  1. Tentang satu dan lain hal, menandatangani segala surat-surat memilih tempat kedudukan dan selanjutnya mengatur hal yang dirasa baik atau perlu untuk pemberi kuasa berhubungan dengan kantor cabangnya tersebut.


------ Demikianlah akta ini ------

Dibuat dan diresmikan di .........., pada hari dan tanggal seperti tersebut di atas dengan dihadiri oleh .........., dan .........., keduanya pegawai notaris dan bertempat tinggal di .........., dan di .........., sebagai saksi-saksi.
Setelah akta ini oleh saya, notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi tersebut dan saya, notaris.
Penerima Kuasa                                                                                                                    Pemberi Kuasa
..........                                                                                                                                                 ..........
                                                                                              Notaris
                                                                                               ..........
          
                                                                                          Saksi-saksi
                                                                             
                                                                              1 ..........                   2..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims