Rabu, 27 Maret 2013

CONTOH KUASA UNTUK PENDAFTARAN PATEN


POWER OF ATTORNEY TO FILING AND PROCESSING APPLICATION

I/We the undersigned:
(Saya/Kami yang bertanda tangan di bawah ini)
do hereby appoint and authorize the following Intellectual Property Rights (IPR) Consultant(s) with full power of substitution:
(Bersama ini menunjuk dan memberi kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah ini)
of the: ………. (dari)
domiciled at: ………. (yang berkedudukan di)
jointly as well as separately, in particular: ………. (baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, khusus)
To act for and on behalf of the undersigned, in filing and processing application(s) at Department of Law and Human Rights of Republic of Indonesia, The Directorate General of Intellectual Property Rights, The Directorate of Patent, to file a Patent application in Indonesia for:
(Bertindak untuk dan atas nama penandatangan dalam mengajukan dan mengurus pada kantor Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Paten, permohonan Paten di Indonesia untuk)
  1. To authorize Department of Law and Human Rights of Republic of Indonesia, The Directorate General of Intellectual Property Rights, The Directorate of Patent, (Memberi kuasa kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Paten,)
  2. To make inquiries in which countries and the dates on which Patent applications for the same invention have been filed, and also as to the objections of any nature, raised against such applications; (Untuk meminta keterangan-keterangan di negara mana, dan kapan permohonan Paten untuk invensi yang sama itu telah diajukan dan juga tentang keberatan-keberatan apapun yang timbul dari permohonan Paten tersebut)
  3. To prepare, to sign and to file the necessary documents, and if necessary, to amend, to separate, complete or to withdraw the applications; (Mempersiapkan, menandatangani, dan mengajukan do-kumen-dokumen penting, dan jika perlu, memperbaiki, me-misahkan, menyempurnakan atau mencabut permohonan tersebut)
  4. To request for examination of the subject Patent application, to appear where and when necessary, and to file motion(s) of appeal(s) whenever deemed necessary, to appeal by filing a notice of appeal if the Application Department has decided that the entire application or part of it shall not published, or of the patent applied for has not been granted at all or has been granted in part on in a modified form; (Mengajukan permintaan pemeriksaan atas permohonan Paten, menghadap bilamana dianggap perlu, dan meng-ajukan permohonan-permohonan banding apabila di-anggap perlu, mengajukan memori-memori keberatan apabila permohonan Paten yang bersangkutan tidak akan diumumkan seluruhnya atau sebagian atau permohonan Paten ditolak sama sekali, atau dikabulkan sebagian, atau dikabulkan hanya dalam keadaan telah diubah)
  5. To reply to petitions, notices of opposition and notices of appeal filed by third parties. (Menjawab surat-surat permohonan, surat-surat keberatan dan surat-surat keberatan yang diajukan oleh pihak lain)
  6. To make all payments under the Patent Act or as may be demanded under the Patent Rules from the undersigned, and to receive from the Directorate of Patent any or all relative documents for and on behalf of the undersigned with the understanding that each of the Proxy reserves the right of substitution on legal condition, along with the responsibility of the undersigned for the payment thereof. (Melakukan semua pembayaran berdasarkan Undang-Undang Paten atau berdasarkan atas suatu Peraturan Pemerintah tentang Paten yang ditujukan kepada pe-nandatangan, dan menerima segala sesuatu dokumen dari Direktorat Paten untuk dan atas nama dari penandatangan dengan pengertian bahwa setiap kuasa mempunyai hak substitusi menurut hukum, dan penandatangan berkewajiban untuk menanggung biaya yang bersangkutan).
Date : ..........
(Tanggal)
Signature : ..........
(Tanda tangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims