Selasa, 05 Maret 2013

CONTOH KUASA UNTUK MENGURUS WARISAN


SURAT KUASA

Pada hari ini, .........., menghadap kepada saya .........., notaris di .........., Tuan .........., bertempat tinggal di .........., jalan .........., nomor ..........
Tuan .........., pekerjaan .........., beralamat di .........., dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri dan selaku ahli waris dari Almarhum Tuan ..........
Penghadap dikenal oleh saya, notaris.
Penghadap dalam kedudukannya tersebut di atas dengan ini memberikan kuasa kepada:
Tuan .........., pekerjaan .........., bertempat tinggal di .........., jalan .........., nomor ..........
----- KHUSUS -----
Untuk mewakili Pemberi Kuasa sebagai ahli waris dari Almarhum Tuan .........., pada waktu hidupnya, pekerjaan .........., bertempat tinggal di .........., jalan .........., nomor .........., seluas-luasnya dalam segala hal dan urusan yang berhubungan dengan warisan Almarhum Tuan .........., tersebut di atas yang telah meninggal dunia pada tanggal .........., berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor .........., tertanggal .........., yang dikeluarkan oleh .........., selaku Kepala Desa/Lurah ..........
Untuk melaksanakan hal sebagaimana tersebut di atas, yang diberi kuasa berhak:
  1. melakukan segala perbuatan pengurusan dan membuat segala perjanjian-perjanjian mengenai perbuatan pengu-rusan (daden van beheer), menuntut penyegelan dan me-lepas penyegelan atau menentangnya, menggunakan hak untuk memikir (daden van beraad), menerima warisan atau menolak legaat-legaat (hibah wasiat) atau pem-berian-pemberian lain, membuat atau menyuruh membuat pencatatan harta benda, menghadiri itu, menerima surat-surat wasiat, menjalankan atau membantahnya, menggunakan atau melepaskan hal-hal yang bersangkutan terutama menentang terhadap pengangkatan executeur testamentair, dan mengurus barang-barang,mengangkat penaksir dan penyimpan, menunjuk notaris dan menghadap kepada-nya, memeriksa surat-surat warisan, menuntut dan menyerahkan legaat-legaat dan pemberian-pemberian lain, membuat perjanjian untuk tidak membagi harta warisan untuk waktu yang tidak ditentukan dan memperpanjang perjanjian itu, mengerjakan segala sesuatu yang dapat mempercepat pemberesan harta warisan, jika harus me-ngadakan pembagian, menuntut supaya segala hadiah-hadiah dikembalikan ke dalam warisan (inbreng te vorderen), membuat kavelingen-kavelingen (kavling tanah), dan me-ngadakan undian, menerima bagian yang menguasakan, atau menyerahkan bagian orang lain, memberi kwitansi dan menyerahkan bagian orang lain, memberikan kwitansi dan pelunasan atau menerima itu, membebaskan orang lain yang turut berhak dan memberikan keterangan-keterangan dalam surat risalah tentang keberatan-keberatan.
  2. Menuntut barang-barang dan tagihan-tagihan yang termasuk warisan kepada orang/pihak lain agar supaya barang-barang atau tagihan-tagihan itu dapat dimasukkan dalam warisan.
  3. Mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pos, chek dan giro.
  4. Membuat pemberesan dengan siapa pun, memeriksa, mengesahkan atau menolak perhitungan, menyuruh membe-tulkannya atau menutupnya, menerima sisa uang atau membayar kekurangannya.
  5. Meminta kembali surat-surat berharga dan lain barang yang disimpan oleh bank-bank atau pihak ketiga atau mem-perpanjang perjanjian penyimpanan itu, menjual barang-barang warisan dengan harga dan syarat-syarat yang ditimbang baik oleh pemegang kuasa dan menerima harga penjualannya serta memberikan kwitansinya.
  6. Membereskan segala perkara dengan cara yang dipandang baik oleh yang di-kuasakan, baik dengan perdamaian, perjanjian-perjanjian, putusan juru pemisah ataupun dengan perantaraan hakim, untuk itu menghadap di muka hakim yang bersangkutan, baik menuntut maupun membantah, menggunakan segala daya upaya hukum, menyita barang-barang dan menuntut hukum badan, meminta dan memberikan tanggungan, memilih tempat tinggal, membuat akta dan daftar-daftar yang diperlukan dan me-nandatanganinya dan pada umumnya mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan tersebut yang dianggap perlu oleh yang dikuasakan, sedangkan segala apa yang tidak disebut dengan khusus dalam akta ini harus dianggap termasuk disini juga.
  7. Jika perlu mengangkat pengacara (advocaat dan procureur) atau orang lain untuk mengambil segala tindakan baik tindakan perdata maupun tindakan pidana terhadap mereka atau pihak-pihak yang merugikan hak dan kepentingan para ahli waris.
  8. Menghadap di muka notaris dan ikut menyelesaikan dan menandatangani akta-akta yang diperlukan.
  9. Segala perbuatan dari yang diberi kuasa menurut kuasa ini diakui perbuatan pemberi kuasa sendiri yang bertanggungjawab menurut hukum.
  10. Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk memindah-tangankan kepada pihak lain, baik seluruhnya maupun se-bagian saja.
  11. Kekuasaan ini berlaku sejak akta ini ditandatangani hingga dicabut kembali oleh pemberi kuasa dengan tertulis akan tetapi tidak berakhir dengan meninggalnya pemberi kuasa sampai urusan tersebut selesai sama sekali.

------ Demikianlah akta ini ------
Dibuat dan diresmikan di .........., pada hari dan tanggal seperti tersebut di atas dengan dihadiri oleh .........., dan .........., keduanya pegawai notaris dan bertempat tinggal di .........., dan di .........., sebagai saksi-saksi.

Setelah akta ini oleh saya, notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi tersebut dan saya, notaris.

Penerima Kuasa                                                                                             Pemberi Kuasa
..........                                                                                                                               ..........

Notaris
..........

Saksi-saksi
                                                           1..........                                                      2..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims