Rabu, 27 Maret 2013

KUASA UNTUK MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN


SURAT KUASA MEMBEBANKAN
HAK TANGGUNGAN

Nomor: ………../………..
Pada hari ini ……….., tanggal ……….., bulan ……….., tahun ……….., hadir di hadapan saya ……….., yang dengan/berdasarkan Surat Keputusan ……….., tanggal ……….., nomor ……….., diangkat/bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, dengan daerah kerja di ………..
Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1. ………..
Sebagai Pemegang Hak Atas Tanah/Sertifikat.
2. ……….., sebagai pemilik ………..
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada ……….., selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

----- KHUSUS -----

Untuk membebankan Hak Tanggungan peringkat ke ……….. (………..) untuk menjamin pelunasan utang ……….., selaku Debitur, sejumlah Rp ……….. (……….. rupiah), sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang yang ditandatangani oleh Debitur/Pemberi Kuasa dengan ……….., selaku Kreditur dan dibuktikan dengan ……….., yang surat asli/salinan resminya diperlihatkan kepada saya dan penambahan, perubahan, perpanjangan, serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp ……….. (……….. rupiah), atas Obyek Hak Tanggungan berupa ……….., Hak atas tanah/Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang diuraikan di bawah ini:
1. Hak ……….., Sertifikat Nomor ………../……….., terdaftar atas nama ………..
2. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Sertifikat Nomor ……….., terdaftar atas nama ……….., yang letak, batas-batas, dan luas tanahnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi/Gambar Denah tanggal ……….., Nomor ……….., yang diperoleh Pemberi Kuasa berdasarkan ……….., Sertifikat tersebut diperlihatkan kepada saya untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini. Bekas Hak Milik Adat atas tanah seluas lebih kurang ……….. m² (……….. meter persegi), terletak di:
Desa / Kelurahan : ………..
Kecamatan : ………..
Kabupaten / Kotamadya : ………..
Propinsi : ………..
dengan batas-batas:
Utara : ………..
Timur : ………..
Selatan : ………..
Barat : ………..
berdasarkan alat-alat bukti berupa ……….., yang diperlihatkan kepada saya untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini dan oleh Pemberi Kuasa dinyatakan sebagai miliknya.
Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap jika diperlukan, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/ meminta dibuatkan serta menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan bahwa obyek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan dari beban-beban apa pun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut, sebagai berikut:
  1. Janji bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan yang akan disebut di bawah ini, dan yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi; -Obyek Hak Tanggungan ……….., dengan nilai Rp ……….. (……….. rupiah),-  Obyek Hak Tanggungan ……….., dengan nilai Rp ……….. (……….. rupiah),- Tanggungan ……….., dengan nilai Rp ……….. (……….. rupiah)
  2. Janji bahwa dalam hal Obyek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua.
  3. Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan.
  4. Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan.
  5. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang dae-rah hukumnya meliputi obyek Hak Tanggungan jika Debitor sungguh-sungguh cidera janji.
  6. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbarui Hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak Tanggungan.
  7. Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan jika debitor cidera janji.
  8. Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan per-tama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan.
  9. Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan.
  10. Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya jika obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
  11. Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan;
  12. Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan.
  13. Janji bahwa Sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan Pemegang Hak Tanggungan.
  14. Janji-janji lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan lain yang berlaku dan untuk pelaksanaan janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada Pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apa pun ,kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-selambatnya tanggal ……….., serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akta ini ……….., yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini.
Para Penghadap dikenal oleh saya/diperkenalkan kepada saya.
Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan:
1. ..........
2. ..........
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa tersebut di atas, akta ini ditanda-tangani berturut-turut oleh Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, para saksi dan saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris sebanyak ……….. lembar asli, satu lembar disimpan di kantor saya, sedang lembar lainnya disampaikan kepada Penerima Kuasa untuk dipergunakan sebagai dasar penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.


Pemberi Kuasa                                                                                   Penerima Kuasa
(………..)                                                                                                    (………..)

Persetujuan ………..
(………..)

Saksi
(………..) (………..)

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris
(………..)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims