Jenis-jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia kita mengenal banyak jenis peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan yang mempunyai wewenang membuat perundang-undangan.antara lain, Pasal 7 ayat 1 Undang- Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang–undangan sebagai berikut:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; dan
- Peraturan Daerah .
Penjelasan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di atas adalah sebagai berikut : Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai hukum dasar bagi setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ada di bawahnya yaitu Undang-Undang yang kedudukannya secara hierarki sejajar dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.
UU No 10 Tahun 2004 dalam Pasal 1 Angka 3 menyatakan Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Pasal 1 Angka 4 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dan Pasal 1 Angka 5 menyatakan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang- Undang adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang- Undang. Secara yuridis konstitusional tidak satupun Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan dan/atau ditetapkan oleh Presiden di luar perintah dari suatu Undang-Undang. Pasal 1 Angka 8 UU No 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Ketentuan tersebut mirip dengan Peraturan Pemerintah. Namun keduanya berbeda pada proses pembentukannya. Peraturan Pemerintah tidak dibuat dan disusun atas inisiatif dan prakarsa Presiden sendiri melainkan untuk melaksanakan perintah Undang-Undang.
Peraturan Presiden yang dibuat oleh Presiden mengandung dua makna. Pertama, Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden atas UU No 10 Tahun 2004 dalam Pasal 1 Angka 3 menyatakan Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Pasal 1 Angka 4 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dan Pasal 1 Angka 5 menyatakan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang- Undang. Secara yuridis konstitusional tidak satupun Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan dan/atau ditetapkan oleh Presiden di luar perintah dari suatu Undang-Undang.[1] Pasal 1 Angka 8 UU No 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Ketentuan tersebut mirip dengan Peraturan Pemerintah. Namun keduanya berbeda pada proses pembentukannya. Peraturan Pemerintah tidak dibuat dan disusun atas inisiatif dan prakarsa Presiden sendiri melainkan untuk melaksanakan perintah Undang-Undang. Peraturan Presiden yang dibuat oleh Presiden mengandung dua makna. Pertama, Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden atas inisiatif dan prakarsa sendiri untuk melaksanakan Undang-Undang sehingga kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah. Kedua, maksud pembuatan Peraturan Presiden ditujukan untuk mengatur materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah sehingga kedudukannya menjadi jelas berada di bawah Peraturan Pemerintah.[2]
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Peraturan Daerah pemberlakuannya terbatas pada daerah tertentu yang mengeluarkannya sebagai bagian dari kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.[3]
Pasal 7 ayat (4) UU No 10 Tahun 2004 selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”. Ketentuan ini menjadi dasar adanya peraturan perundang-undangan lain yang masuk dan menjadi bagian hirarkis peraturan perundang-undangan, tetapi tidak disebutkan secara langsung dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 tahun 2004. Penjelasan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa, “jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk undangundang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
[1] B. Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. hlm. 110.
[2] Ibid. hlm, 114.
[3] Ibid. hlm, 118
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims