Selasa, 16 Oktober 2012

HIERAKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis-jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia kita mengenal banyak jenis peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Badan yang mempunyai wewenang membuat perundang-undangan.antara lain, Pasal 7 ayat 1 Undang- Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang–undangan sebagai berikut:
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden; dan
  5. Peraturan Daerah .
Penjelasan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di atas adalah sebagai berikut : Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai hukum dasar bagi setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ada di bawahnya yaitu Undang-Undang yang kedudukannya secara hierarki sejajar dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang.

UU No 10 Tahun 2004 dalam Pasal 1 Angka 3 menyatakan Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Pasal 1 Angka 4 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dan Pasal 1 Angka 5 menyatakan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang- Undang adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang- Undang. Secara yuridis konstitusional tidak satupun Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan dan/atau ditetapkan oleh Presiden di luar perintah dari suatu Undang-Undang. Pasal 1 Angka 8 UU No 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Ketentuan tersebut mirip dengan Peraturan Pemerintah. Namun keduanya berbeda pada proses pembentukannya. Peraturan Pemerintah tidak dibuat dan disusun atas inisiatif dan prakarsa Presiden sendiri melainkan untuk melaksanakan perintah Undang-Undang.

Peraturan Presiden yang dibuat oleh Presiden mengandung dua makna. Pertama, Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden atas UU No 10 Tahun 2004 dalam Pasal 1 Angka 3 menyatakan  Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang  dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan  bersama Presiden. Sedangkan Pasal 1 Angka 4 menyatakan bahwa  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan  Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal  ikhwal kegentingan yang memaksa. Dan Pasal 1 Angka 5  menyatakan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah adalah  Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden  untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 

Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang-  Undang. Secara yuridis konstitusional tidak satupun Peraturan  Pemerintah yang dikeluarkan dan/atau ditetapkan oleh Presiden di  luar perintah dari suatu Undang-Undang.[1] Pasal 1 Angka 8 UU No 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa  Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang  dibuat oleh Presiden. Ketentuan tersebut mirip dengan Peraturan  Pemerintah. Namun keduanya berbeda pada proses  pembentukannya. Peraturan Pemerintah tidak dibuat dan disusun  atas inisiatif dan prakarsa Presiden sendiri melainkan untuk  melaksanakan perintah Undang-Undang. Peraturan Presiden yang dibuat oleh Presiden mengandung  dua makna. Pertama, Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden atas inisiatif dan prakarsa sendiri untuk melaksanakan Undang-Undang  sehingga kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah.  Kedua, maksud pembuatan Peraturan Presiden ditujukan untuk  mengatur materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah sehingga kedudukannya menjadi jelas berada di bawah  Peraturan Pemerintah.[2]

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-  Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden berlaku  secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Peraturan  Daerah pemberlakuannya terbatas pada daerah tertentu yang  mengeluarkannya sebagai bagian dari kewenangan daerah untuk  mengatur dan mengurus sendiri daerahnya dalam sistem Negara  kesatuan Republik Indonesia.[3]

Pasal 7 ayat (4) UU No 10 Tahun 2004 selain sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai  kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan  perundang-undangan yang lebih tinggi”. Ketentuan ini menjadi  dasar adanya peraturan perundang-undangan lain yang masuk dan  menjadi bagian hirarkis peraturan perundang-undangan, tetapi  tidak disebutkan secara langsung dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10  tahun 2004. Penjelasan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa,  “jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini  antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis  Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Dewan  Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala  badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk undangundang,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur, Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. 

[1] B. Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. hlm. 110. 
[2] Ibid. hlm, 114.
[3] Ibid. hlm, 118

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims