Kamis, 04 Oktober 2012

PELAKSANAAN & PERUBAHAN UUD 45

Periodesasi konstitusi negara

Periode I : UUD 1945 
(18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) 
Kekuasaan Pemerintah 

Kekuasaan Presiden 

“Seluruh kekuasaan negara berpusat dan dipegang oleh Presiden dengan dibantu oleh sebuah Komite Nasional” (Pasal IV AP UUD

Dengan demikian posisi dan peran komite nasional tersebut adalah sebatas sebagai pembantu saja, bukan sebagai pihak yang turut menentukan atau memiliki kekuasaan sebagaimana yang dimiliki Presiden.

Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 

“Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat “

Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945  “Meletakkan pertanggungjawaban pemerintahan dari Presiden kepada para Menteri”

Jumlah kabinet yang pernah ada selama kurun waktu 19 Agustus 1945 – Desember 1949 berjumlah 9 kabinet, termasuk Kabinet Syafruddin Prawiranegara di Sumatera Selatan.
Aturan Tambahan UUD 1945 

“Dalam waktu enam bulan setelah perang Asia Timur supaya dibentuk MPR dan dalam waktu enam bulan setelah terbentuk MPR harus bersidang untuk menetapkan UUD” 

BPUPKI sendiri menyebut UUD 1945 yang dibuat sebagai “UUD Kilat”, “revolutie grondwet”, yakni sebagai UUD yang bersifat sementara .


Periode II : KRIS

(27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) 

Konferensi Meja Bundar tanggal 23 Agustus - 2 Nopember 1949 menghendaki (mengharuskan) NKRI berbentuk federal.

14 Desember 1949 delegasi Republik Indonesia dan delegasi B.F.O (Bijeenkomst voor Federal Overleg) membuat Konstitusi sementara Negara Republik Indonesia Serikat. 

Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem parlementer, Pasal 186 Konstitusi RIS : 

“Konstituante bersama-sama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat” 

Periode III : UUDS 1950 
(17 agustus 1950 – 5 Juli 1959) 
19 Mei 1950 terjadi kesepakatan antara Pemerintah Negara RIS dengan Pemerintah Negara RI untuk kembali menjadi NKRI. Sistem pemerintahan adalah parlementer 
Pemilu pertama pemilihan anggota Konstituante tahun 1955, Konstituante dibubarkan tanggal 5 Juli 1959 .Diberlakukannya UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Judul : UUD Sementara 1950
Pasal 134 UUDS 1950 bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUD ini. 

Perode IV : UUD 1945 
(5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999) 
Orde Lama 1959 - 1966 
Pelaksanaan kekuasaan. Sistem pemerintahan adalah Presidensil, Munculnya konsep Demokrasi Terpimpin, Presiden membubarkan DPR, Dikeluarkannya Penetapan Presiden yang derajatnya = UU, Diangkatnya anggota MPR sebagai menteri. Presiden ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup Terjadinya pemberontakan G.30.S/PKI
Orde Baru 1966 - 1998
Munculnya konsep Demokrasi Pancasila, Penyelengaraan pemilu secara teratur, Pemaksaan doktrin dan konsep Pancasila dan UUD 1945 melalui mekanisme P4 dan butir-butir Pancasila Sakralisasi UUD 1945 untuk tidak diubah .Munculnya konsep dwifungsi ABRI, Diadakannya fraksi TNI/Polri sebanyak 100 orang dalam lembaga MPR

Periode V : Amandemen UUD 1945 
(19 Oktober 1999 - sampai sekarang)
Munculnya Orde Reformasi sebai akibat tumbangnya Pemerintahan Orde Baru Tanggal 21 Mei 1998
Munculnya kontroversi tentang mekanisme mundurnya Presdien Soeharto dan naiknya Wapres menjadi Presiden  lDiamandemennya UUD 1945
Amandemen I : 19 Oktober 1999 
Amandemen II : 18 Agustus 2000
Amandemen III : 9 November 2001
Amandemen IV : 10 Agustus 2002
Merubah pasal sebelumnya menjadi pasal yang lain bunyinya,Menambah pasal baru dalam UUD 1945  dan Menghapus pasal atau bab lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims