Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung adalah: [1]
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Agung merupakan kekuasaan kehakiman yang memiliki kekuasaan negara yang merdeka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Indonesia. Mahkamah Agung sendiri merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlebas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya. yang pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 dan Pasal 25.
Pada dasarnya sengketa pemilu memang seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi tetapi dalam kasus pengujian Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 Tentang Penghitungan Hasil Suara, Zaenal Ma’arif sudah benar mengajukan gugatannya kepada Mahkamah Agung karena dilihat dari permasalahannya hal itu memang merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung mengenai pegujian Peraturan Perundang-undangan dibawah undang-udang. Sedangkan tugas Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pemilu adalah mengenai seluruah permsalahan dalam pemilu baik mengenai sengketa hasil, Penghilangan Suara, Penggelembungan hasil suara dan lain-lain. Oleh karena itu sudah jelas bahwa Mahkamah Agung memiliki peran sendiri dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum yang berkaitan dengan Peraturan Pelaksana KPU atau Peraturan di Bawah Undang-Undang.
Jadi dalam hal ini Mahkamah Agung sudah tepat melaksanakan kewenangannya yang sesuai kewajiban dan Kewenangan Mahkamah Agung menurut Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “Mahkamah Agung berwenang menguji Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang”. Namun Mahkamah Agung tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum yang sudah diatur oleh Undang-Undang merupakan ranah Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil atau yang mempengaruhi hasil dari Pemilihan Umum.
Mahkamah Agung sebagai institusi yang melahirkan keputusan hukum tertinggi menetapkan penetapan hukum yang merupakan tugas pokoknya ( Kasasi dan Peninjauan Pembali) dan tugas tambahannya mengenai perkara pemilihan kepala daerah (pemilu). Dalam hal perkara atau sengketa pemilihan umum yang telah masuk ke dalam lingkup perkara pidana maka Pengadilan Negeri berhak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu menggunakan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang yang Khusus ( UU No.10 Tahun 2008), sidang pemeriksaan pidana pemilu dilakukan oleh hakim yang khusus yang diatur dan ditentukan melalui Peraturan Mahkamah Agung.[2]
[1] Wikipedia Indonesia. Mahkamah Agung. http://id.wikipedia.org/. 2010. Diakses pada tanggal 22/3/2010.
[2] H. Rozali Abdullah. 2009. Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif). Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada. hlm. 268
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims