Selasa, 16 Oktober 2012

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Tindak pidana penggelapan dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 372 KUHP, yang menentukan sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Ketentuan Pasal 372 KUHP diawali dengan kata “barangsiapa” yang ditujukan kepada pelaku tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP tersebut  di atas di dalamnya mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai  berikut: 
a. unsur subyektif : dengan sengaja; 
b. unsur obyektif : 
- menguasai secara melawan hukum; 
- suatu benda; 
- sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; 
- berada padanya bukan karena kejahatan.[1]

Unsur pertama Pasal 372 KUHP, yaitu “dengan sengaja”,  merupakan unsur subyektif. Dengan sengaja berkaitan dengan tindak  pidana penggelapan dijelaskan lebih lanjut oleh Sianturi sebagai berikut:  “Pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu  barang. Menyadari bahwa barang itu adalah sebagian atau seluruhnya  milik orang lain, demikian pula menyadari bahwa barang itu ada  padanya atau ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.[2] Jadi  kesengajaan dalam tindak pidana penggelapan ini termasuk kesengajaan  sebagai maksud yakni si pembuat menghendaki adanya akibat yang  dilarang dari perbuatannya. 

Unsur kedua Pasal 372 KUHP ialah “menguasai atau memiliki  secara melawan hukum” Pengertian memiliki secara melawan hukum  dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:  Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung No. 69 K/Kr/1959 tanggal 11 Agustus 1959 “memiliki berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atau benda itu. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 83 K/Kr/1956 tanggal 8 Mei 1957, “memiliki yaitu menguasai sesuatu barang bertentangan dengan sifat dari hak yang dijalankan seseorang atas barang-barang tersebut.[3]Jadi apabila barang tersebut berada di bawah kekuasaannya bukan didasarkan atas kesengajaan secara melawan hukum, maka tidak dapat dikatakan sebagai telah melakukan perbuatan memiliki sesuatu barang secara melawan hukum. 

Unsur ketiga Pasal 372 KUHP, yaitu “suatu benda”,  menurut Sugandhi adalah sebagai berikut :  Yang dimaksudkan barang ialah semua benda yang berwujud seperti  uang, baju, perhiasan dan sebagainya, termasuk pula binatang, dan benda yang tidak berwujud seperti aliran listrik yang disalurkan melalui kawat serta yang disalurkan melalui pipa. Selain bendabenda yang bernilai uang pencurian pada benda-benda yang tidak bernilai uang, asal bertentangan dengan pemiliknya (melawan hukum) dapat pula dikenakan Pasal ini.[4]Sedang menurut Sianturi bahwa: “Unsur barang sama saja dengan barang pada pencurian Pasal 362 KUHP. Pada dasarnya barang adalah sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis setidak-tidaknya bagi pemiliknya”. [5]Hal tersebut berarti bahwa pengertian barang diartikan secara luas, yaitu tidak hanya terbatas pada benda yang berwujud, melainkan termasuk benda-benda yang tidak berwujud, namun mempunyai nilai ekonomis, misalnya aliran listrik, gas dan yang lainnya. 

Unsur ke empat Pasal 372 KUHP ialah “sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain”, dijelaskan oleh Sianturi bahwa: “Barang tersebut seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, berarti tidak saja bahwa kepunyaan itu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga berdasarkan hukum yang berlaku”.[6]

Unsur kelima Pasal 372 KUHP, yaitu “berada padanya bukan karena kejahatan”, dijelaskan oleh Lamintang bahwa: “menunjukkan adanya suatu hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda tertentu”.[7]


[1] Lamintang. 1989. Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. 
Bandung: Sinar Baruh, hlm. 105.
[2] Sianturi. 1983. Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni, hlm. 
622. 
[3] Ibid
[4] Sugandhi. 1980. KUHP dengan Penjelasannya. Surabaya:Usaha Nasional, hlm. 376. 
[5] Sianturi. Op. Cit., hlm. 593 
[6] Ibid, hlm. 625 
[7] Lamintang. Op. Cit., hlm. 121

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims