Kamis, 04 Oktober 2012

FIDUSIA & JAMINAN FIDUSIA

Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Undang-undang yang khusus tentang hal ini, yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang juga menggunakan istilah “fidusia”.[1]

Dengan demikian, istilah “fidusia” sudah merupakan istilah resmi dalam dunia hukum kita. Akan tetapi, kadang-kadang dalam bahasa Indonesia untuk fidusia ini disebut juga dengan istilah “Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan”. Dalam terminology Belandanya sering disebut dengan istilah berupa Fiduciare Eigendom Overdracht, sedangkan dalam bahasa inggrisnya secara lengkap sering disebut dengan istilah Fiduciary Transfer of Ownership. Namun begitu kadang-kadang dalam literature Belanda kita jumpai pula pengungkapan jaminan fidusia ini dengan istilah-istilah sebagai berikut : 
1) Zekerheids-eigendom (Hak milik sebagai Jaminan). 
2) Bezitloos zekerheidsrecht (Jaminan tanpa Menguasai). 
3) Verruimd pand Begrip (Gadai yang Diperluas). 
4) Eigendom Overdracht tot Zekerheid (Penyerahan Hak Milik secara Jaminan). 
5) Bezitloos Pand (Gadai tanpa Penguasaan). 
6) Een Verkapt Pand Recht (Gadai Berselubung). 
7) Uitbaouw dari Pand (Gadai yang diperluas). 
Beberapa prinsip utama dari jaminan fidusia adalah sebagai berikut: 
1) Bahwa secara riil, pemegang fidusia hanya berfungsi sebagai pemegang jaminan saja, bukan sebagai pemilik yang sebenarnya. 
2) Hak pemegang fidusia untuk mengeksekusi barang jaminan baru ada jika ada wanprestasi dari pihak debitur. 
3) Apabila hutang sudah dilunasi, maka objek jaminan fidusia harus dikembalikan kepada pihak pemberi fidusia. 
4) Jika hasil penjualan (eksekusi) barang fidusia melebihi jumlah hutangnya, maka sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepeda pemberi fidusia. 
Selain itu, agar sahnya peralihan hak dalam konstruksi hukum tentang fidusia ini, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 
1) Terdapat perjanjian yang bersifat zakelijk. 
2) Adanya titel untuk suatu peralihan hak. 
3) Adanya kewenangan untuk menguasai benda dari orang yang menyerahkan benda. 
4) Cara tertentu untuk penyerahan, yakni dengan cara constitutum posessorium bagi benda bergerak yang berwujud, atau dengan cara cessie untuk hutang piutang.[2]
Adapun konstruksi yuridis terhadap fidusia ini adalah sebagai berikut : 
FASE I : FASE PERJANJIAN OBLIGATOIR (OBLIGATOIR OVEREENSKOMST) 
Dari segi hukum dan dokumentasi hukum, maka proses jaminan fidusia diawali oleh adanya suatu perjanjian obligatoir (obligatoir overeenskomst). Perjanjan overeenskomst tersebut berupa perjanjian pinjam uang dengan jaminan fidusia di antara pihak pemberi fidusia (debitur) dengan pihak penerima fidusia (kreditur). 
FASE II : FASE PERJANJIAN KEBENDAAN (ZAKELIJKE OVEREENS KOMST) 
Selanjutnya, diikuti oleh suatu perjanjian kebendaan (zakelijke overeenskomst). Perjanjian kebendaan tersebut berupa penyerahan hak milik dari debitur kepada kreditur, dalam hal ini dilakukan secara constitutum posessorium. Yakni penyerahan hak milik tanpa menyerahkan fisik benda. 
FASE III : FASE PERJANJIAN PINJAM PAKAI 
Dalam fase ketiga ini dilakukan perjanjian pinjam pakai, dalam hal ini benda objek fidusia yang hak miliknya sudah berpindah kepada pihak kreditur dipinjam pakaikan kepada pihak debitur, sehingga praktis benda tersebut, setelah diikat dengan jaminan fidusia tetap saja dikuasai secara fisik oleh pihak debitur.[3]
Perlu diketahui disini bahwa berdasarkan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia antara “fidusia” dengan “jaminan fidusia” memiliki arti yang berbeda, dimana fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, dan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini berarti pranata jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam fidusia cum creditore contracta.[4]
Jaminan fidusia merupakan salah satu cara perlindungan hukum bagi bank yakni sebagai suatu kepastian bahwa nasabah (debitor) akan melunasi pinjaman kredit nya kepada bank (kreditor). Jaminan fidusia bukan lah suatu hak jaminan yang lahir karena undang-undang melainkan harus diperjanjikan terlebih dahulu antara bank (kreditor) dengan nasabah (debitor). Oleh karena itu, fungsi yuridis pengikatan jaminan fidusia lebih bersifat khusus jika dibandingkan dengan jaminan yang lahir berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mana dalam hal ini fungsi yuridis pengikatan benda jaminan fidusia dalam akta jaminan fidusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit, dan karenanya merupakan salah satu bentuk perjanjian asserssoir. 
Berdasarkan hal tersebut berarti dalam hal ini jaminan fidusia memegang peranan penting dalam perjanjian kredit bank. Jaminan fidusia dapat dijadikan sebagai salah satu sarana perlindungan hukum bagi keamanan bank yakni sebagai suatu kepastian bahwa nasabah (debitor) akan melunasi pinjaman kredit nya kepada bank (kreditor). 

[1] Faudi Munir. SH. MH. LLM. Jaminan fidusia. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. Cet II. 2003. Hal 3. 
[2] Ibid. 
[3] Ibid. Hal 5. 
[4] Widjaja Gunawan dan Yani Ahmad. Jaminan Fidusia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Cet III. 2003. Hal 130.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims