Kamis, 04 Oktober 2012

PAILIT & HUKUM KEPAILITAN

Kata pailit berasal dari bahasa Prancis; failite yang berarti kemacetan pembayaran. Secara tata bahasa, kepailitan berarti berarti segala hal yang berhubungan dengan pailit.[1] zaman romawi kalau debitur wanprestasi harus bertanggungjawab secara fisik (kerja paksa, disandera,dijadikan/dijual sbg budak) zaman yunani kuno,jenazah debitur dapat disita sebagai jaminan utang dlm perkembangannya (abad ke 2 masehi) perbudakan dihapus, tetapi masih dilakukan penyanderaan (gijzelling) & terakhir penyanderaan bukan pada fisik debitur tetapi pada harta debitur (missio in bona=harta kekayaan debitur dijual u/melunasi hutang). hindia belanda diatur pada kuh dagang (khusus untuk pedagang/pengusaha) reglement op de rechtsvordering (rv) untuk yg bukan pedagang/pengusaha faillissements verordening (st.105-217) mulai berlaku tgl 1 nopember 1905(dgn berlakunya faillessementsverordenng ini,ketentuan a dan b tsb di atas dicabut) perpu no 1 tahun 1998 yg menjadi uu no 4 tahun 1998 uu no 37 tahun 2004 ttg keapilitan dan pkpu mulai berlaku tgl 18 oktober 2004. Kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah, maka pengertian pailit dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitor atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo.[2] Ketidakmampuan tersebut harus disertai suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga. Maksud dari pengajuan permohonan tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas dari keadaan tidak mampu membayar. Menurut Pasal 2 UU No. 37 tahun 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Untuk syarat dinyatakan pailit pada prinsipnya masih sama dengan UU No. 4 Tahun 1998, hanya pengaturan pasalnya saja yang berubah bahwa dalam UUK No. 37 tahun 2004 diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Esensi kepailitan secara singkat dapat dikatakan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitur untuk kepentingan semua kreditur yang pada waktu kreditur dinyatakan pailit mempunyai hutang atau hakekat pernyataan pailit sitaan umum terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang. Kepalitan merupakan keputusan Pengadilan Niaga yang meletakkan seluruh harta dari debitur pailit dalam status sita umum (Public Attachement).[3] Untuk kemudian oleh kurator yang diangkat untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut. Lembaga kepailitan merupakan lembaga hukum yang mempunyai fungsi penting, sebagai realisasi dari dua pasal penting dalam KUH Perdata yakni Pasal 1131 dan 1132 mengenai tanggungjawab debitur terhadap hutang-hutangnya. Kedua pasal ini memberikan jaminan kepastian kepada kreditur bahwa kewajiban debitur akan tetap di penuhi/ lunas dengan jaminan dari kekayaan debitur baik yang sudah ada maupun yang masih akan ada dikemudian hari. Jadi ini merupakan perwujudan adanya asas jaminan kepastian pembayaran atas transaksi-transaksi yang telah diadakan. Bertolak dari asas tersebut diatas sebagai lex generalis, maka ketentuan kepailitan mengaturnya dalam urutan yang lebih rinci dan operasional. Di dalam penjelasan umum undang-undang kepailitan mendasarkan pada 4 (empat) asas-asas dalam kepailitan yakni; asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan dan asas integrasi. 


[1]Anonim. BALAI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI PENGAMPU KEPAILITAN. 2009. Hlm 1. Diakses pada tanggal 6/12/2010
[2] Ibid. 
[3] Anonim. KEWENAGAN PENGADILAN NIAGA. 2008. Hlm 1. Diakses pada tanggal 1/12/2010 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims