Jumat, 05 Oktober 2012

PEMIDANAAN


Stelsel pidana maksudnya adalah susunan pidana yang ada dalam Pasal 10 KUHP, yang terdiri dari : 
a. Pidana Pokok: 
1) pidana mati 
2) pidana penjara 
3) kurungan 
4) denda 
b. Pidana Tambahan: 
1) pencabutan hak-hak tertentu 
2) perampasan barang-barang tertentu 
3) pengumuman putusan hakim 
Dengan meninjau stelsel pidana, maka dengan mudah diketahui strafsoortnya yakni jenis-jenis pidana yang ada dalam stelsel tersebut baik dalam pidana pokok maupun dalam pidana tambahan, begitu pula dengan strafmaat (berat ringannya pidana), dan bentuk pengenaan pidananya (strafmodusnya). Strafmodus dalam KUHP bila diperhatikan dengan seksama, maka ada empat bentuk pengenaan pidana (strafmodusnya), yaitu : 
a. Bentuk pengenaan pidana tunggal; 
b. Bentuk pengenaan pidana alternatif; 
c. Bentuk pengenaan pidana kumulasi; dan 
d. Bentuk pengenaan pidana kombinasi.
Pidana dalam hukum pidana tidak memiliki arti yang konvensional, akan tetapi memiliki pengertian khusus yang tidak sama dengan hukuman pada lapangan atau bidang hukum lain diluar Hukum Pidana. Selain Pidana, dikenal pula pemidanaan, atau yang dimaksud sebagai pengenaan atau pemberian atau penjatuhan pidana. Pemidanaan lebih berkonotasi pada proses penjatuhan pidana dan proses menjalankan pidana, sehingga ada dalam ruang lingkup hukum penintensier. Kedua persoalan itu (pidana dan pemidanaan) sangatlah penting dikaji, selain memiliki makna sentral sebagai bagian integral dari substansi Hukum Pidana, sekaligus memberi gambaran luas tentang karakteristik Hukum Pidana. Tujuan pengenaan pidana didalam hukum pidana dikenal 3 (tiga) teori tujuan pengenaan pidana, yaitu 
a. Teori absolute 
Teori pembalasan mengatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkan pidana kepada pelanggar. 
b. Teori relative 
Teori ini bertitik tolak pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib dalam masyarakat. Yang menjadi tujuan adalah tata tertib masyarakat dan untuk menegakkan tata tertib itu diperlukan pidana. Menurut sifatnya tujuannya adalah: bersifat menakut-nakuti, bersifat memperbaiki, dan bersifat membinasakan. Dan menurut sifat pencegahannya adalah pencegahan umum (menakut-nakuti dengan cara pelaku yang tertangkap dijadikan contoh) dan pencegahan khusus (tujuan dari pidana adalah untuk mencegah niat jahat dari si pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi pidana agar tidak melakukan tindak pidana lagi). 
c. Teori gabungan. 
1) Teori Gabungan yang menitikberatkan pembalasan, tetapi dengan maksud sifat pidana pembalasan itu untuk melindungi ketertiban hukum; 
2) Teori Gabungan yang menitikberatkan pada perlindungan masyarakat; dan 
3) Teotri Gabungan yang menitikberatkan sama antara pembalasan dengan perlindungan kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims