Rabu, 10 Oktober 2012

PENYIDIKAN

Pengertian penyidikan seperti yang terkandung di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 Ayat ( 2 ) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 Ayat ( 13 ) memuat pemahaman yang sama tentang penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


Dalam sistem hukum Indonesia sesuai dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 6 Ayat ( 1 a ) disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Kemudian Pasal 7 Ayat ( 1 g ) bahwa karena kewajibannya penyidik memiliki wewenang :
a.  Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.  Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c.   Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.  Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e.  Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g.  Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. Mengadakan penghentian penyidikan;
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

Selanjutnya di dalam Pasal 10 Ayat ( 1 ) bahwa dalam melaksanakan kewenangannya penyidik di bantu oleh Penyidik pembantu. Kemudian Pasal 11 juga menyebutkan bahwa Penyidik pembantu memiliki wewenang seperti penyidik kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.

Berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya yang mengacu kepada Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang mana sesuai pula dengan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri sebagai penyidik tindak pidana berwenang untuk :
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
b. Melarang setiap orang meninggalakan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. Mengadakan penghentian penyidikan;
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk kepentingan penyidikan, pihak Kepolisian sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan yang selanjutnya melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan cukup adalah bukti yang berupa keteranganketerangan dan data yang terkandung di dalam dua diantara 16 :
1. Laporan Polisi
2. B.A.P di Tempat Kejadian Perkara
3. Keterangan saksi termasuk saksi ahli ( visum et Repertum )
4. Barang bukti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims