Pengertian
Semakin majunya teknologi informasi dan tranportasi yang sangat pesat pada masa sekarang ini, juga mendorong globalisasi dalam hal Kak Kekayaan Intelektual. Kebutuhan untuk melindungi barang dan jasa sebagai komoditas dagang dari kemungkinan pemalsuan atau persaingan yang tidak wajar, juga berarti kebutuhan untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan untuk memproduksi barang. Hak Kekayaan tersebut tidak terkecuali pula merek.
Merek adalah bagi sebuah produk barang merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya bagi konsumen tapi juga bagi produsen. Pada pendaftaran merek, merek tersebut digunakan untuk mengidentifikasi barang yang diproduksi atau didistribusi oleh suatu perusahaan tertentu dan memberikanhak kepada perusahaan tersebut menggunakan secara eksklusif merek tersebut. Pemilik merek terdaftar memilik hak untuk mencegah pihak lain menggunakan mereknya tanpa izin dari pemilik merek terdaftar tersebut. merek sering merupakan logo yang terkenal dan menjadi komoditas yang sangat bernilai, misalnya Coca Cola dan Michelin. Membangun hubungan antara produk dan usaha serta menciptakan reputasi yang bernilai atau ”nama baik” (goodwill) merupakan dasar dari kebanyakan dunia perdagangan internasional.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, ada istilah Merek Dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Pengertian-pengertian tadi sangat penting, supaya bila istilah-istilah tersebut muncul dalam naskah perundang-undangan, maka penafsirannya harus seraga, yaitu berdasakan pengertian yang telah diatur lebih awal dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.[1]
Selain pengertian mengenai istilah merek, ada juga pengertian untuk istilah-istilah lainnya, seperti misalnya istilah: permohonan, pemohon, pemeriksa, kuasa, menteri, Direktorat Jenderal, tanggal penerimaan, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Lisensi, hak Prioritas, dan istilah hari. Adapun secara panjang lebar, pengertian dari istilah-istilah tersebut adalah sebagai berikut :
a. Permohonan adalah permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
b. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan.
c. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan keputusan menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran merek.
d. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
e. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk merek.
f. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk merek.
g. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
h. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permhonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
i. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permhonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
j. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untukseluruh atau sebagian jenis barang dan / atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
k. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the Word Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara asal merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, elama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
l. Hari adalah hari kerja.
Sebuah merek dapat disebut segbagai “Merek” apabila memenuhi syarat mutlak berupa adanya suatu pembeda yang cukup (capable of distinguishing). Maksudnya di sini adalah tanda yang dipakai (sign) tersebut mempunyai kekuatan untuk membedakan barang yang diproduksi sesuatu perusahaan dari perusahaan lainnya.
Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, disebutkan bahwa:
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian hukum yang berkaitan dengan usaha-usaha kreatif dan investasi dalam usaha yang kreatif.
Pendaftaran Merek
Hak Merek merupakan pemberian ekslusif dari Negara, karena hak merek merupakan hak yang sifatnya sangat pribadi. Hak ini diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Jangka waktunya tertentu, dan dapat diberikan izi pada pihak lain untuk menggunakannya, baik perorangan maupun badan hukum. Izin menggunakan merek pada pihak lain berupa pemberian lisensi, dengan jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara mereka.
Permohonan pendaftaran merek belum tentu dikabulkan oleh Direktorat Hak Kekayaan Inteletual atau Direktorat Jenderal, karena beberapa hal, yaitu : tidak dapat didaftarkan, atau harus ditolak pendaftarannya. Permohoan merek dikabulkan apabila pemohon merek secara layak dan jujur tanpa niat membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat merugikan pihak lain, atau timbullah kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen.
Permohonan merek tidak dapat dapat didaftarkan apabila:
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. Tidak memilki daya pembeda;
c. Telah menjadi milik umum;
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan merek bisa ditolak apabila merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis.
Indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Permohonan pendaftaran merek harus ditolak apabila merek merupakan atau menyerupai :
Nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Mengenai permohonan pendaftaran merek, ada syaratnya, yaitu diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal, dan mencantumkan :
a. Tanggal, bulan, dan tahun;
b. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permhonan diajukan melalui kuasa;
d. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e. Nama Negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, dan dilampiri bukti pembayaran biaya. Permohonan pendaftaran merek, diatur dalam Peraturan Pemerintah, yaitu mengatur mengenai syarat dan tata caranya pendaftaran, yaitu PP Nomor 23 Tahun 1993 tentang Permintaan Pendaftaran Merek. Apabila pemohon tinggal dan berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia, maka permohonan merek harus diajukan melalui kuasanya di Indonesia, yang tempat tingggalnya di Indonesia.
Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan untuk dua kelas atau lebih barang dan / atau jasa, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993, yang mengatur macam-macam Kelas, mulai Kelas 1 sampai dengan Kelas 42. Permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan untuk lebih dari satu kelas barang dan / atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang diuraikan dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. Hal ini berfungsi agar pemohon tidak repot dengan pendaftaran yang terpisah dengan beberapa surat permohonan karena kelas yang berbeda.
Hak Prioritas
Dalam hal pendaftaran merek, ada juga permohonan pendaftaran merek dengan hak prioritas. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara asal merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Batas waktu permohonan ini paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang pertama kali diterima di Negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization. Hal ini untuk menampung kepentingan Negara yang hanya menjadi anggota salah satu dari Paris Convention for the Protection of Industrial Property 1883, dan merupakan wujud kerja sama internasional di bidang hak kekayaan intelektual.
Bukti hak prioritas berupa surat permohonan pendaftaran beserta tanda penerimaan permohonan tersebut juga memberikan penegasan tentang tanggal penerimaan permohonan. Bukti hak prioritas tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, yang penerjemahannya dilakukan oleh penerjemah yang disumpah.
Apabila ketentuan maksimal enam bulan tidak dipenuhi, maka paling lama tiga bulan setelah berakhirnya hak mengajukan permohonan dengan menggunakan hak prioritas. Permohonan masih tetap bisa diproses, tetapi tanpa hak prioritas. Bila demikian, maka pendaftaran itu diproses seolah-olah merek tersebut belum pernah terdaftar di Negara lain. Dengan demikian proses pendaftarannya mengikuti pendaftaran hak merek yang baru didaftarkan untuk pertama kalinya.
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pada Pasal 7 sampai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, diatur mengenai persyaratan administrasi mengenai syarat dan tata cara permohonan. Bila tidak lengkap, batas waktunya dua bulan sejak tanggal pengiriman (berdasarkan stempel pos) surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut. Bila lewat dua bulan, dianggap permohonan ditarik kembali. Permohonan pendaftaran masih bisa dilakukan ulang, dengan kelengkapan persyaratan.
Mengenai perubahan atas permohonan pendaftaran Merek, bisa dilakukan dengan syarat bahwa perubahan tersebut hanya meliputi identitas pemohon pendaftaran merek tersebut. Membatalkan atau menarik permohonan pendaftaran merek bisa dilakukan juga oleh pemohon atau kuasanya, dengan catatan segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Berdasarkan pada isi Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, dalam hal pendaftaran merek, pejabat yang ahli dari Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan subtantif terhadap permohonan. Hasil pemeriksaan tersebut permohonan bisa disetujui, yang diumumkan dalam Berita Resmi Merek, bisa juga tidak dapat didaftar atau ditolak. Bila tidak dapat didaftar atau ditolak, maka pemohon atau kuasanya bisa menyampaikan keberatan atau tanggapan dengan menyebutkan alasan. Bila pemohon atau kuasanya tidak menyampaikan keberatan, dianggap menerima hasil pemeriksaan. Bila diterima, maka diumumkan dengan Berita Resmi Merek, bila ditolak, maka diberi keputusan dengan menyebutkan alasan.
Suatu permohonan, apabila permohonan disetujui untuk didaftar, waktunya sepuluh hari sejak disetujui untuk didaftar, dan akan diumumkan selama tiga bulan dalam bentuk Berita Resmi Merek, pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, misalnya papan pengumuman, microfilm, microfiche, CD-ROM, internet dan media lainnya. Dalam Pengumuman tersebut dicantumkan : nama, alamat lengkap pemohon juga kuasa bila ada kuasa, kelas dan jenis barang dan / atau jasa bagi merek yang dimohonkan pendaftarannya, tanggal penerimaan, nama Negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali bila ada hak prioritas, contoh mereknya. Apabila ada pihak yang keberatan dengan merek tadi, maka dalam waktu empat belas hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, Direktorat Jenderal mengirimkan surat berisikan keberatan tersebut kepada pemohon atau kuasanya. Pemohon diberi waktu selama dua bulan untuk memberikan sanggahan terhadap surat keberatan tadi, terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan. Sanggahan harus berisi alasan, misalnya bahwa merek tersebut belum dipakai dan atau didaftarkan oleh pihak lain, dan merek itu layak tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
Bila ada keberatan, Direktorat Jenderal mengadakan pemeriksaan kembali, selama dua bulan terhitung sejak jangka waktu pengumuman. Sertifikat Merek bila tidak ada keberatan, diberikan paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek. Dalam Sertifikat Merek dicantumkan: nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar; nama dan alamat lengkap kuasa (bila ada kuasa); tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan; nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali (bila dengan hak prioritas); etiket merek yang didaftarkan; nomor dan tanggal pendaftaran; kelas dan jenis barang dan atau jasa yang mereknya didaftar; dan jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
Hak Pemilik Merek Pada Perdagangan
Merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual merupakan hak milik. Menurut pasal 570 KUHPerdata hak milik adalah:
“Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan leh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemua itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang, dan dengan pembayaran ganti rugi.”
Untuk mendapatkan hak atas merek, maka merek tersebut harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intektual pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Merek sebagai hak milik dapat dipindahtangankan dengan cara pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.hal ini diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001.
Pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dan permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek tersebut disertai dengan dokumen yang mendukungnya. Dokumen yang dimaksud antara lain Sertifikat Merek dan bukti lainnya yang mendukung pemilihan hak tersebut.[2]
Pemilik merek terdaftar memiliki hak antara lain:
1. Hak menggunakan sendiri;
2. Hak mengalihkan pada pihak lain;
3. Hak memberikan izin pada pihak lain untuk mempergunakan merek tersebut;
4. Hak untuk memperpanjang perlindungan hukum untuk merek tersebut;
5. Hak untuk menuntut secara perdata maupun pidana;
6. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata dan pidana.
Menurut ketentuan pasal 499 KUHPerdata, pengertian benda meliputi barang dan hak. Barang adalah benda material yang ada wujudya karena dapat dilihat dan diraba. Dalam bahasa Inggris disebut tangible goods, misalnya kendaraan, komputer, rumah, tanah. Sedangkan hak adalah benda immaterial yang tidak ada wujudnya karena tidak dapat dilihat dan diraba, dalam bahasa Inggris disebut intanggible goods, misalnya hak milik intelektual, gadai, hipotik, piutag, hak pakai, hak pungut hasil, hak guna usaha.[3] Dilihat dari hal tersebut, merek merupakan suatu bentuk benda immaterial dan menentukan siapa yang berhak atas merek tergantung pada sistem yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Sistem-sistem tersebut biasanya dikenal dengan sistem konstitutif dan deklaratif. Sistem konstitutif adalah hak atas merek tercipta atau diperoleh karena pendaftaran terlebih dahulu. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem deklaratif adalah hak atas merek tersipta atau diperoleh karena pemakaian pertama walaupun tidak didaftarkan
[1] Amadi Miru, 2005, Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, hal. 9
[2] Ibid, Ahmadi Miru, hal. 61
[3] Abdulkadir Muhammad, 1994, Hukum Harta Kekayaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hal. 75
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims