Selasa, 16 Oktober 2012

LEASING

Leasing merupakan suatu perjanjian kontrak antara perusahaan (lessor) yang bersedia meminjamkan barang modalnya kepada perusahaan  lain (lessee) yang disertai dengan kesanggupan dari (lessee) tersebut untuk  membayar sejumlah pembayaran berkala. Kegiatan leasing (sewa guna usaha)  diperkenalkan di Indonesia untuk pertama kalinya pada tahun 1974 yaitu  dengan dikeluarkannya keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri  Perdagangan, dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/IV/2/1997, No.  32/M/SK/1974, No. 30/KPB/5/1974 tanggal 7 Pebruari 1974 mengenai  “Perjanjian Usaha Leasing” sejak tahun 1980 jumlah perusahaan leasing  semakin bertambah dan meningkat dari tahun ke tahun untuk membiayai  penyediaan barang-barang modal. 

Leasing sebagai: “Suatu cara dimana perusahaan bisa menggunakan  suatu aktiva tanpa harus membelinya, dengan kata lain leasing merupakan  suatu bentuk penyewaan dengan jangka waktu tertentu”.[1] Selanjutnya leasing juga didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam  bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak  opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan  pembayaran secara berkala”.[2]

Adapun pihak-pihak yang bersangkutan dalam transaksi ini yaitu: 
1. Lessor 
Adakah pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari beberapa  perusahaan, disebut juga sebagai investor, equity holders. 
2. Lessee 
Adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa dan mempunyai hak opsi. 
3. Kreditur transaksi leasing ini umumnya terdiri dari bank, insurance  company. 
4. Supplier 
Adalah penjual dan pemilik barang yang disewakan, dapat terdiri dari  perusahaan yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat. 

[1] Suad Husnan. Manajemen Keuangan Teori dan Penerapan. Edisi Ketiga. Buku Satu. 
Yogyakarta: BPFE, hlm. 35. 
[2] Dahlan Siamat. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Cetakan Pertama. Jakarta:Intermedia.  Jakarta, hkm. 49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims