Senin, 08 Oktober 2012

LETTER OF CREDIT

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan) . 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01/M-DAG/PER/1/2009 tanggal 5 Januari 2009, pemerintah mengultimatum pengusaha menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk mengekspor produk komoditi berbasis sumber daya alam, diantaranya kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan. Eksportir yang tidak menggunakan L/C tidak bisa mengekspor komoditi tersebut karena Bea Cukai tidak akan merelease barang tersebut bila di Pemberitahuan Barang Ekspor tidak atau belum mencantumkan nomor L/C. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran waktu kepada eksportir untuk beradaptasi terhadap aturan wajib LC tersebut selama 2 bulan. 

Letter of Credit bagi penjual (Seller/Exporter) memberikan jaminan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang diserahkan tidak (kurang) dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak pembeli, jika pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto. Sedangkan dari sisi pembeli (Buyer/Importer) memberikan keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening buyer, jika bank telah menerima dokumen yang dipersyaratkan. 

Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi : “kapan dan bagaimana transaksi sales (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau purchase (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap posisi kas perusahaan”. Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari : 

a. Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking,dll 
b. Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll 
c. Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll. 

Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction) maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” otomatis mengakibatkan gagalnya realisasi pembayaran atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import. 

Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara buyer dengan seller atau tidak. 

Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka. Secara terperinci pelaku dalam penerbitan L/C meliputi : 
1. applicant (importir) 
2. issuing bank (bank yg menerbitkan L/C) 
3. advising/negotiating bank (bank koresponden eksportir) 
4. beneficiary (eksportir) 

L/C dapat direvisi (amandemen) jika terdapat persyaratan yang tidak disetujui oleh esportir. Misalnya harga lebih rendah atau waktu pengiriman barang terlalu cepat, selain itu dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah: 
1. Pihak langsung 
a. Pembeli, atau disebut juga applicant/account party/accountee/importir/ buyer adalah pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank. 
b. Penjual, atau disebut juga beneficiary/party to be paid/exporter/seller/ shipper adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan. 
c. Bank pembuka / penerbit L/C disebut juga opening bank/issuing bank/ importer’s bank. Bank pembeli yang membuka/menerbitkan L/C kepada beneficiarey, biasanya melalui pereantaraan bank di negara beneficiary. Bank ini pula yang akan memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C, mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta dan melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari/mendebit rekening pembeli. 
d. Bank penerus L/C, disebut juga advising bank/seller’s bank/foreign correspondent bank adalah bank yang memberitahukan/mengadviskan/ meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain. Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank. 
e. Bank yang menegaskan/menjamin pembayaran atas L/C, disebut juga confirming bank/foreign corespondent bank adalah bank kedua, biasanya advising bank yang bertingdak sebagai confirming bank, yakni menegaskan kepada beneficiary/eksportir bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importer atau openging bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya. 
f. Bank pembayar atau disebut juga paying bank, adalah bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat-syarat L/C 
g. Bank menegoisasi atau disebut juga negotiating bank adalah bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary/eksportir. 
h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse) atau disebut juga reimbursing bank . Bilamana antarabank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening, maka untuk penyelesaian pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga. 

2. Pihak-pihak tidak langsung 
a. Perusahaan pelayaran/pengapalan. Perusahaan ini menerima barang-barang dagang dari shipper/eksportir/freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut dan menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat kapal. 
b. Bea dan Cukai / Pabean. Bagi importir, instansi ini bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L menunjukkan telah dilakukan pembayaran Bagi eksportir, instansi ini akan meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal 
c. Perusahaan Asuransi, adalah pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan dengan menerbitkan polis asuransi untuk menutup risiko yang dikehendaki dan menyelesaikan tagihan/ tuntutan kerugian-kerugian. 
d. Badan-badan Pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo), adalah badan yang ditunjuk pemerintah, yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya. 
e. Badan-badan Penelitian lainnya yang ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan / sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan. 

Dalam konteks transaksi jual-beli dilakukan dengan letter of credit (L/C) sebagai instrumen pembayarannya, maka jika kita membahas tentang pembukaan letter of credit (L/C), kita harus menempatkan posisi kita di sisi impor. Ini karena L/C dibuka oleh pihak importir (disebut juga applicant atau accountee). Pihak yang terlibat selain applicant adalah banknya applicant (issuing bank/ opening bank). Impor sendiri adalah kegiatan mendatangkan barang dari luar daerah pabean suatu negara ke dalam wilayah pabean negara itu. Berikut ini adalah langkah tata cara pembukaan L/C sebagai berikut ; 

1. Ketentuan legalitas 
Untuk dapat membuka L/C, applicant harus memiliki 
a. Angka Pengenal Impor (API) ==> Boleh berupa: API definitif, API Sementara (APIS) yang brlaku selama 2 tahun, API Terbatas (APIT) untuk PMDN atau PMA, APIS/ API Umum untuk kegiatan usaha perdagangan impor yang bertujuan untuk dijual kembali, APIS/ API Produsen untuk kegiatan usaha industri atau produksi yang memerlukan bahan baku dari luar negeri. 
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai hubungan dagang atau kontrak dengan pihak di luar negeri. Dalam hal ini, importir telah membuat sales contract dengan eksportir 

2. Jaminan (collateral) 
Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada eksportir (beneficiary), karena issuing bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang dikirim eksportir. Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran “Marginal Deposit/ MD”. Besarnya setoran MD yang harus disetor importir dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya fasilitas impor yang didapat importir dari banknya. Tanpa fasilitas Importir diwajibkan menyetorkan MD sebesar 100% (full cover) dari nilai L/C yang akan dibuka dalam mata uang yang sama dengan L/C. Setoran MD boleh berupa setoran efektif, saldo diblokir di rekening giro, atau deposito yang diblokir dengan fasilitas atau mendapat fasilitas impor dari banknya, importir dimungkinkan berkewajiban menyetorkan MD tidak secara full cover, melainkan hanya 10 atau 20 persen, tergantung dari klausul perjanjian kredit yang diberikan. Di sini, risiko atas importir diambil alih bank setelah –tentu saja- melalui tahapan analisis kredit. 

3. Aplikasi L/C 
Aplikasi merupakan perintah dari importir kepada bank untuk membuka L/C berdasarkan kesepakatan dengan eksportir yang dituangkan dalam kontrak (sales contract). Aplikasi pembukaan L/C mempunyai fungsi sebagai: 
a. Instruksi untuk melaksanakan sales contract. Karenanya, aplikasi L/C mencerminkan isi sales contract, namun tidak berkaitan dengan kontrak. 
b. Permintaan dan instruksi applicant kepada banknya (issuing bank) untuk menerbitkan L/C dengan syarat dan ketentuan yang dimintanya 
c. Kontrak antara applicant dengan issuing bank 
d. Permintaan kepada issuing bank untuk bertindak mewakili kewajiban membayar kepada eksportir (beneficiary). Dalam hal ini yang dibayar adalah dokumen, bukan barang. 
e. Sepanjang L/C telah diterbitkan atas dasar aplikasi L/C, maka aplikasi L/C dimaksud tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh applicant. 
Data pada formulir aplikasi pembukaan L/C berisi item dan klausul yang diadopsi dari sales contract. Pada gilirannya, data pada aplikasi itu akan dituangkan dalam klausul-klausul L/C. Data pada aplikasi umumnya mencakup item-item sebagai berikut: 
a. Bentuk L/C (harus ‘irrevocable’ atau tidak dapat diubah sepihak) 
b. Nama dan alamat eksportir (beneficiary) 
c. Nilai dan jenis valuta dalam L/C 
d. Cara pembayaran L/C (by payment, negotiation, acceptance, atau deferred payment) 
e. Tenor (at sight atau usance) dan atas nama siapa wesel (draft) akan ditarik 
f. Deskripsi barang, perincian jumlah/ unit, dan harga per unit 
g. Syarat penyerahan barang (terms of delivery) => FOB, CFR, CIF, dll 
h. Dokumen yang diminta beserta rincian rangkapnya (asli dan copy) 
i. Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan 
j. Pengiriman barang sebagian (partial shipment) dan pindah kapal (transhipment) diperbolehkan atau tidak 
k. Tanggal terakhir pengiriman 
l. Tanggal dan tempat jatuh tempo L/C 
m. Tanggal terakhir penyerahan dokumen kepada bank yang dikuasakan untuk memperoleh kepastian pembayaran (latest presentation document) 
n. Apakah L/C dapat dialihkan (transferable) 
o. Jenis sarana komunikasi yang digunakan untuk mengadviskan L/C yang akan dibuka (by mail, telex, atau SWIFT) 
p. Lain-lain yang bersifat khusus 

4. Issuing bank 
Issuing bank adalah bank pembuka L/C. Sebelum L/C dibuka, hal-hal yang harus dipastikan oleh issuing bank adalah: 
a. Importir telah mendapatkan fasilitas impor, bila tidak harus menyetorkan MD sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka (full cover). 
b. Barang yang diimpor applicant tidak termasuk barang yang dilarang 
c. Aplikasi telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang (authorized person) dengan tanda tangan yang cocok dengan specimen pada issuing bank. 
d. Izin impor applicant masih berlaku (valid) 

Jika hal-hal di atas telah dipenuhi applicant, maka issuing bank siap menerbitkan L/C yang dimaksud. Dengan begitu, issuing bank telah berkomitmen untuk: 
a. Mengambil alih kewajiban membayar dari applicant. Beneficiary atau kuasanya hanya dapat meminta pembayaran kepada issuing bank, bukan kepada applicant. 
b. Melakukan pembayaran dengan bilamana dokumen yang diterima dari beneficiary memenuhi syarat dan ketentuan L/C, atau atas dasar persetujuan applicant. 

Letter of credit dapat dibuka menggunakan berbagai sarana, antara lain surat (mail), telex, maupun swift. Di antara semuanya, swift yang paling banyak digunakan karena praktis dan memiliki tingkat keamanan yang relatif lebih terjamin. Secara umum ada beberapa jenis L/C : 
1. Revocable L/C 
Revocable L/C adalah L/C yang dapat dibatalkan kembali kapan saja oleh importer tanpa memerlukan persetujuan eksportir. L/C ini mengandung risiko besar bagi eksportir, karena pelunasan atas barang yang dikirim bisa mengalami kelambatan 

2. Irrevocable L/C 
Irrevocable L/C adalah L/C yang dibuka oleh bank devisa untuk eksportir, dimana Opening Bank mengikatkan diri untuk melunasi wesel-wesel yang ditarik dalam jangka waktu berlakunya L/C. L/C tersebut tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu yang dimaksud, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang terlibat. Pada halaman muka L/C harus dicantumkan dengan jelas kata “revocable” atau “irrevocable”. Bila kata ini tidak ada, maka L/C tersebut dianggap irrevocable atau tidak dapat dibatalkan (UCP-500, Pasal 6 (c)). 

3. Irrevocable Confirmed L/C 
Irrevocable Confirmed L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dengan L/C itu. L/C ini mempunyai jaminan pelunasan berganda atas wesel dan atau penyerahan dokumen pengapalan yang diberikan oleh Opening Bank bersama Advising Bank. 

4. Irrevocable Unconfirmed L/C 
L/C ini sama dengan irrevocable L/C biasa kecuali bahwa L/C ini diadviskan melalui sebuah bank lain yang tidak menyatakan tambahan penanggungan kewajiban apa pun atas L/C tersebut. Kebanyakan L/C yang dibuka oleh bank besar diadviskan oleh bank-bank asing tanpa dikonfirmasikan (unconfirmed). Ini menunjukkan bahwa bank yang menerbitkan L/C tersebut telah cukup dikenal baik kredibilitasnya. Sebaliknya L/C dari bank-bank kecil/belum dikenal kredibilitasnya perlu dimintakan L/C-nya dikonfirmasi oleh bank lain yang sudah dikenal baik. 

Selain jenis-jenis L/C umum di atas, terdapat beberapa jenis L/ C khusus, seperti Revolving L/C, yaitu adalah suatu L/C yang berdasarkan syarat-syaratnya jumlahnya diperbaharui atau dinyatakan berlaku kembali secara otomatis tanpa memerlukan perubahan khusus pada L/C tersebut. Pemakaian ulang dapat dilakukan untuk “waktu” dan “nilai”. 

1. Red Clause L/C adalah L/C yang menguasakan advising, negotiating atau confirming bank untuk memberikan pembayaran di muka kepada benefiacry (eksportir) sebelum pengajuan dokumen-dokumen. Red Clause tersebutdicantumkan pada L/C berdasarkan permintaan khusus dari applicant (importir) dan redaksi kata-katanya tergantung kepada permintaannya. 
2. Transferable L/C adalah L/C yang memberi hak kepada eksportir penerima untuk mengoperkan atau menguasakan haknya atas L/C itu kepada pihak lain atau eksportir lain yang menyanggupi. Hal ini terjadi misalnya karena penerima L/C pertama bukanlah produsen sendiri. 

Pada hakikatnya back to back L/C ini merupakan dua L/C yang identik, kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta tanggal berlakunya L/C. Jenis L/C ini umumnya digunakan dalam kondisi sebagai berikut : 

1. eksportir bukanlah supplier barang-barang ekspor 
2. eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier 
3. eksportir tidak ingin supplier mengetahui nama importir asli dan harga-harga barang yang sesungguhnya. 

Oleh karena itu, haruslah dibuat dua L/C yang terpisah tanpa ada indikasi kepada importir asli bahwa kedua L/C tersebut berkaitan. L/C yang pertama atau L/C induk (master L/C) dibuka oleh importir di luar negeri kepada eksportir melalui bank di negara eksportir. Bank eksportir ini dapat bertindak sebagai advising bank atau confirming bank. Berdasarkan pada L/C pertama tersebut eksportir dapat meminta bank eksportir untuk membuka L/C untuk keuntungan supplier. Dalam hal ini maka eskportir menjadi si pembeli (account party) dan supplier menjadi beneficiary. 

Secara singkat dapat diuraikan tata cara pembayaran sebagai berikut ; 
1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary. 
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading. 
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir. 
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims