Mengenai definisi terorisme sendiri memiliki berbagai macam definisi dan belum ada kesepakatan secara universal karena begitu sulitnya memberikan definisi mengenai terorisme sebab begitu banyak unsur yang dipenuhi seperti latar belakang,pelaku,target sasaran dan bentuk-bentuk terorisme yang berevolusi menurut perkembangan zaman, Selain itu juga banyaknya kepentingan berlatar belakang politik, menyebabkan pemahaman mengenai pengertian terorisme juga terbiasa akibat perbedaan sudut pandang.[1] Namun Sangat sulit untuk melihat motif politik dibalik aksi-aksi terorisme sebab penerapannya akan bersifat rentan dan subjektif karena unsur pelaku dengan stigmanya dan target terorismenya tidak dapat dipertahankan siapa korban tidaklah penting, korban bukan sasaran sesungguhnya tetapi merupakan bagian dari strategi untuk mencapai tujuannya.
Terlepas dari banyaknya pengaruh kepentingan politik dalam pendefinisian terorisme, ada hal lain yang mempengaruhi sulitnya memberikan definisi yang objektif. Teror yang merupakan kata dasar dari terorisme bersifat sangat subjekti artinya, setiap orang memiliki batas ambang ketakutannya sendiri, dan secara subjektif menentukan apakah suatu peristiwa merupakan teror atau hanya peristiwa biasa oleh karena itu tepat kiranya apabila walter Lacquer dalam bukunya The Age of Terrorism yang ditulis pada tahun 1987 menyatakan bahwa Tak mungkin ada sebuah definisi yang dapat meng-cover ragam terorisme yang pernah muncul dalam sejarah hal ini terlihat dari peraturan hukum setiap Negara-negara didunia beserta sumber-sumber hukum internasional tidak memberikan definisi terorisme secara jelas dan komprehensif.[2]
Istilah teroris mulai didefinisikan oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.[3] Terorisme juga didefinsikan adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.[4] Francisco Budi Hardiman juga berpendapat bahwa istilah ini juga rentan dipolitisasi. Lebih jauh, dia menjelaskan juga bahwa terorisme termasuk dalam kategori kekerasan politis (political violence) seperti kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, revolusi, perang saudara, gerilya, pembantaian, dll.[5]
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. (Pasal 6)
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. (Pasal 7)
Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
a. Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
b. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
c. Menggunakan kekerasan.
d. Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
e. Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.
Menurut Black’s Law Dictionary :”Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: mengintimidasi penduduk sipil,mempengaruhi kebijakan pemerintah,mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan”.[6] Muladi memberi catatan atas definisi terorisme tersebut
bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain.[7]
[1] Didik M. Arif Mansur & Elisatari Gultom.
2005. Cyber Law Aspek Hukum teknologi
Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama, hlm 59
[2] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Didik M. Arif Mansur & Elisatari Gultom. Op.cit., hlm 59
[6] Wikipedia. Definisi Terorisme. 2009. http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme. diakses Pada tanggal 10/09/2009.
[7] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims