Kamis, 04 Oktober 2012

UNSUR TINDAK PIDANA

Mengklasifikasikan suatu tindakan atau perbuatan sebagai tindak pidana maka unsur pertama yang harus melekat pada suatu tindakkan atau perbuatan tersebut yaitu melawan hukum. Unsur melawan hukum dapat memiliki dua pengertian, yang pertama dalam artian melawan hukum secara formal yaitu, melakukan sesuatu terbatas pada yang dilarang oleh undang-undang. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum secara materil adalah melakukan sesuatu yang dilarang dalam perundang-undangan maupun berdasarkan asas hukum yang tidak tertulis.[1] Unsur yang kedua, yaitu unsur kesalahan (schuld). Kesalahan dipersamakan artinya dengan kesengajaan (opzet) atau kehendak (voornawen). Geen straf zonder schuld (tiada hukuman tanpa kesalahan), ini berarti orang yang dihukum harus terbukti bersalah. Kesalahan mengadung dua pengertian. Dalam arti sempit yang berarti kesengajaan (dolus/opzet) yang berarti berbuat dengan hendak dan maksud (atau dengan menghendaki dan mengetahui: willen en wetens), sedangkan dalam arti luas berarti dolus dan culpa.[2] Unsur yang ketiga yaitu pertanggungjawaban subjek. Sesuatu dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila ada subjek (pelaku) dari tindak pidana itu sendiri. Agar dapat dipidana, dalam diri subjek atau pelaku pidana tidak terdapat dasar penghapus pidana, baik dasar pembenar maupun dasar pemaaf. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan unsur tindak pidana dibagi dalam 2 bentuk yaitu; 

a. Unsur subjektif 

Unsur yang melekat pada diri pelaku atau si pembuat seperti 
1) Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa) 
2) Maksud atau niat (vornemen)
b. Unsur objektif 
Unsur yang melekat pada suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku atau sipembuat, seperti 
1) Sifat perbuatannya melanggar hukum 
2) Adanya kausalitas, yakni hubungan sebab akibatnya dari perbuatan atau tindakan yang dilakukan 


[1] Adami Chazawi. 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I ( Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hkumu Pidana). Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, hlm. 86-89. 
[2] Ibid, hlm 91-102.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims