Kamis, 04 Oktober 2012

SEJARAH HUKUM INDONESIA


Tata hukum itu baru dikatakan sah dan berlaku bagi suatu masyarakat tersebut apabila dibuat, ditetapkan oleh penguasa (authority) masyarakat itu sendiri, serta adanya daya pemaksa dari aturan hukum itu.Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh penguasa (pemerintah) negara Indonesia. Tata hukum negara Indonesia itu ada sejak sejak negara Republik Indonesia (RI) itu ada dan berdiri, yakni sejak tanggal 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi :Bangsa Indonesia membentuk negara sendiri yang bernama negara RI; Sejak saat itu bangsa Indonesia telah memutuskan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Indonesia sendiri.
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 : “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini” (sebelum amandemen) 

Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 : “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini ” (setelah amandemen) 

Berlakunya hukum-hukum peninggalan penjajah Belanda hingga saat ini karena diberlakukan dengan sengaja oleh pemerintah dengan alasan (maksud) untuk mengisi dan mencegah kekosongan hukum.
peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku sejak Indonesia merdeka hingga saat sekarang ini adalah seluruh peraturan perundang-undangan yang diadakan sendiri oleh Pemerintah RI sendiri sejak berdirinya negara RI 17 Agustus 1945, ditambah dengan peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah militer Jepang, dan ditambah dengan peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda sepanjang peraturan perundang-undangan tersebut tidak dicabut, ditambah atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan UUD 1945 yang saat ini berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims