Kamis, 04 Oktober 2012

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Suatu perbuatan itu melawan hukum atau tidak, tidak hanya terdapat dalam undang-undang (hukum tertulis) saja, akan tetapi harus dilihat berlakunya azas-azas hukum yang tidak tertulis. Sifat melawan hukumnya perbuatan yang nyata-nyata masuk dalam rumusan delik itu dapat dihapus berdasarkan ketentuan undang-undang (hukum tertulis) dan berdasarkan aturan-aturan yang tidak tertulis. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan bertentangan dengan Undang-undang dan juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis termasuk tata susila dan sebagainya. Terkait dengan subjek tindak pidana perlu dijelaskan, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi. Artinya, barangsiapa melakukan tindak pidana, maka ia harus bertanggung jawab, sepanjang pada diri orang tersebut tidak ditemukan dasar penghapus pidana.[1] Pertanggungjawaban pidana merupakan diteruskannya celaan yang objektif yang ada tindak pidana secara subjektif kepada seseorang yang memenuhi syarat yang dapat dijatuhi pidana karena perbuatanya, akan tetapi seseorang hanya dapat dipertanggungjawabkan jika orang tersebut melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena kealpaan. Dasar pertanggungjawaban pidana kesalahan (Schuld), Asas : “(Geen Straaf Zonder Schuld) tiada pidana tanpa kesalahan Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea/Actus Reus Mens Rea”[2] (tidak dipersalahkan seseorang atas perbuatannya kecuali pikiran jahat). Namun dalam perkembangan hukum pidana mengenai perbuatan pidananya sendiri asas hukum pidana Indonesia mengatur sebuah ketentuan yang mengatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dihukum selama perbuatan itu belum diatur dalam suatu perundang-undangan atau hukum tertulis. Asas ini dapat dijumpai pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yang disebut dengan asas legalitas yaitu asas mengenai berlakunya hukum. Untuk itu dalam menjatuhkan atau menerapkan suatu pemidanaan terhadap saeorang pelaku kejahatan harus memperhatikan hukum yang berlaku. 

Dalam ketentuan Pasal I ayat (1) KUHP, asas legalitas mengandung 3 (tiga) pengertian, yaitu :[3]
a. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. 
b. Untuk menentukan adanya tindak pidana tidak boleh digunakan analogi. 
c. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. 
Dari pengertian point I menyebutkan harus ada aturan undang-undang. Dengan demikian harus ada aturan hukum yang tertulis terlebih dahulu terhadap suatu perbuatan sehingga dapat dijatuhi pidana terhadap pelaku yang melakukan perbuatan pidana. Dengan demikian berdasarkan peraturan yang tertulis akan ditentukan perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan yang jika dilanggar untuk dilakukan yang jika dilanggar menimbulkan konsekuensi hukum yaitu menghukum pelaku dengan memperhatikan syarat pertanggungjawaban pidana antara lain : 
a. Melakukan perbuatan pidana 
b. Mampu bertanggung jawab 
c. Adanya kesengajaan 
d. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf 
Selain itu kita harus memperhatikan untuk menentukan adanya pertanggungjawaban, seseorang pembuat dalam melakukan suatu tindak pidana harus ada “sifat melawan hukum” dari tindak pidana itu, yang merupakan sifat terpenting dari tindak pidana. Tentang sifat melawan hukum apabila dihubungkan dengan keadaan psikis (jiwa) pembuat terhadap tindak pidana yang dilakukannya dapat berupa “kesengajaan” (opzet) atau karena “kelalaian” (culpa). Akan tetapi kebanyakan tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan bukan unsur kelalaian. Hal ini layak karena biasanya, yang melakukan sesuatu dengan sengaja. Dalam teori hukum pidana Indonesia kesengajaan itu ada tiga macam, yaitu : [4]
a. Kesengajaan sebagai maksud atau tujuan 
Bahwa dengan kesengajaan yang bersifat tujuan, si pelaku dapat dipertanggungjawabkan dan mudah dapat dimengerti oleh khalayak ramai. Apabila kesengajaan seperti ini ada pada suatu tindak pidana, si pelaku pantas dikenakan hukuman pidana. Karena dengan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan ini, berarti si pelaku benar-benar menghendaki mencapai suatu akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman ini. 
b. Kesengajaan sebagai kepastian 
Kesengajaan ini ada apabila si pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. 
c. Kesengajaan sebagai kemungkinan 
Kesengajaan ini yang terang-terang tidak disertai bayangan suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, melainkan hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akan akibat itu. 
Selanjutnya mengenai kealpaan karena merupakan bentuk dari kesalahan yang menghasilkan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan seseorang yang dilakukannya, seperti yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP yang menyatakan sebagai berikut : “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurangan paling lama satu tahun.” 
Kealpaan mengandung dua syarat, yaitu : 
a. Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan hukum 
b. Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan hukum 
Dari ketentuan diatas, dapat diikuti dua jalan, yaitu pertama memperhatikan syarat tidak mengadakan penduga-duga menurut semestinya. Yang kedua memperhatikan syarat tidak mengadakan penghati-hati guna menentukan adanya kealpaan. Siapa saja yang melakukan perbuatan tidak mengadakan penghati-hati yang semestinya, ia juga tidak mengadakan menduga-duga akan terjadi akibat dari kelakuannya. Selanjutnya ada kealpaan yang disadari dan kealpaan yang tidak disadari. Dengan demikian tidak mengadakan penduga-duga yang perlu menurut hukum terdiri atas dua kemungkinan yaitu: 
a. Terdakwa tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya. 
b. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi ternyata tidak benar. 
Kemudian syarat berikutnya dari pertanggungjawaban pidana yaitu tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pembuat. Dalam masalah dasar penghapusan pidana, ada pembagian antara “dasar pembenar” (permisibilry) dan “dasar pemaaf” (ilegal execuse). Dengan adanya salah satu dasar penghapusan pidana berupa dasar pembenar maka suatu perbuatan kehilangan sifat melawan hukumnya, sehingga menjadi legal, pembuatanya tidak dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana. Namun jika yang ada adalah dasar penghapus berupa dasar pemaaf maka suatu tindakan tetap melawan hukum, namun si pembuat dimaafkan, jadi tidak dijatuhi pidana. Dasar penghapus pidana atau juga bisa disebut alasan-alasan menghilangkan sifat tindak pidana ini termuat di dalam Buku I KUHP, selain itu ada pula dasar penghapus diluar KUHP yaitu : Hak mendidik orang tua wali terhadap anaknya atau guru terhadap muridnya dan Hak jabatan atau pekerjaan. Yang termasuk dasar pembenar bela paksa Pasal 49 ayat 1 KUHP, keadaan darurat, pelaksanaan peraturan perundang-undangan Pasal 50, pemerintah jabatan-jabatan Pasal 51 ayat 1 dalam dasar pemaaf atau fait d’excuse ini semua unsur tindak pidana, termasuk sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana tetap ada, tetapi hal-hal khusus yang menjadikan si pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau dengan kata lain menghapuskan kesalahannya. Yang termasuk dasar pemaaf adalah: kekurangan atau penyakit dalam daya berpikir, daya paksa (overmacht), bela paksa, lampau batas (noodweerexes), perintah jabatan yang tidak sah.[5]


[1] Adami Chazawi. 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bagian II ( Fenafsiran Hukum Pidana,Dasar Peniaadaan,pemberat dan peringan,kejahatan aduan,perbarengan dan ajaran kausalitas). Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. hlm 16 
[2] Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.edisi revisi. hlm 165 
[3] Ibid, Hlm. 27-28 

[4] Adami Chazawi (c). 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bagian III ( Percobaan dan Penyertaan). Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, hlm 9-10

[5] Adami Chazawi 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bagian II ( Fenafsiran Hukum Pidana,Dasar Peniaadaan,pemberat dan peringan,kejahatan aduan,perbarengan dan ajaran kausalitas). Op.Cit,.hlm 16 – 59 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims