Kamis, 04 Oktober 2012

SUBJEK TINDAK PIDANA

Terkait dengan subjek tindak pidana perlu dijelaskan, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi. Artinya, barangsiapa melakukan tindak pidana, maka ia harus bertanggung jawab, sepanjang pada diri orang tersebut tidak ditemukan dasar penghapus pidana.[1] Selanjutnya, dalam pidana dikenal juga adanya konsep penyertaan (deelneming). Konsep penyertaan ini berarti ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan atau melakukan tindak pidana. Menjadi persoalan, siapa dan bagaimana konsep pertanggung jawaban pidana, dalam hukum pidana kualifikasi pelaku (subjek) tindak pidana diatur dalam Pasal 55-56 KUHP. 
Dalam KUHP terdapat terdapat lima bentuk, yaitu sebagai berikut.[2] 

a Mereka yang melakukan (dader). Satu orang atau lebih yang melakukan tindak pidana. 
b Menyuruh melakukan (doen plegen). Dalam bentuk menyuruh-melakukan, penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. 
c Mereka yang turut serta (medeplegen). Adalah seseorang yang mempunyai niat sama dengan niat orang lain, sehingga mereka sama-sama mempunyai kepentingan dan turut melakukan tindak pidana yang diinginkan. 
d Penggerakan (uitlokking). Penggerakan atau dikenal juga sebagai Uitlokking unsur perbuatan melakukan orang lain melakukan perbuatan dengan cara memberikan/menjanjikan sesuatu, dengan ancaman kekerasan, penyesatan menyalahgunakan martababat dan kekuasaan beserta pemberian kesempatan,sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 55 ayat 1 angka 2. 
e Pembantuan (medeplichtigheid). Pada pembantuan pihak yang melakukan membantu mengetahui akan jenis kejahatan yang akan ia bantu. 

[1] Adami Chazawi. 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bagian II ( Fenafsiran Hukum Pidana,Dasar Peniaadaan,pemberat dan peringan,kejahatan aduan,perbarengan dan ajaran kausalitas). Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, hlm. 16. 

[2] R. Soesilo, 1991. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politea., hlm. 73-75.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims