Senin, 08 Oktober 2012

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG



Surat Perjanjian Hutang Piutang 
-------   Kami yang bertanda tangan dibawah ini : -----------------------------------------

  1. Nama               : XXXXXXXXXXXXX
Pekerjaan         : Swasta
Alamat            : ...................................
                      
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya cukup disebut ;--“Pihak Pertama”.-----------------------------------------------------------------------------------

  1. Nama               : YYYYYYYYYYYY
Pekerjaan         : Swasta
Alamat            : ............................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya cukup disebut ; --“Pihak Kedua”. --------------------------------------------------------


--- Kedua belah Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut ; ----
a. Bahwa para pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang sertakecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
b. Bahwa pada tanggal 20 November 2009, pihak kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 17.000.000,00 (Tujuh Belas Juta Rupiah) kepada pihak kedua.------------------
c.       Bahwa atas pengajuan pihak pertama, pihak kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. Rp. 17.000.000,00 (Tujuh Belas Juta Rupiah) kepada pihak pertama pada bulan November dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------


-------------------------------------------------   Pasal 1   ---------------------------------
Pembayaran pinjaman oleh pihak pertama dilakukan dengan cicilan pihak pertama pada pihak Kedua sebanyak Rp. 800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan, selama 21 bulan, yang dimulai pada bulan desember 2009 dan berakhir pada bulan agustus 2011.

-------------------------------------------------   Pasal 2   ---------------------------------
Pembayaran pinjaman oleh pihak pertama pada pihak kedua paling lambat dilakukan pada tanggal 25 (Dua Puluh Lima), setiap bulannya dan apabila pembayaran terlambat dari tanggal yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap 1 (satu) minggu keterlambatan.

-------------------------------------------------   Pasal 3   ---------------------------------
Setiap bulannya pihak pertama berhak atas bukti pembayaran pinjaman (kwitansi) dari pihak kedua yang telah menerima uang pembayaran pinjaman oleh pihak pertama.

-------------------------------------------------   Pasal 4   ---------------------------------
Pembayaran pinjaman langsung diserahkan kepada pihak kedua dengan waktu dan tempat yang ditentukan kemudian hari oleh para pihak

-------------------------------------------------   Pasal 5   ---------------------------------
Dengan meninggalnya salah 1 (satu) pihak tidaklah menjadi alasan untuk memberhentikan perjanjian ini sebelum akhir waktunya dan ahli waris pihak yang bersangkutan berkewajiban untuk melanjutkan perjanjian ini sampai dengan akhir waktunya.

-------------------------------------------------   Pasal 6   ---------------------------------
Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sesadar-sadarnya tanpa paksaan dalam rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.


Banjarmasin,  .. November  ..


Pihak Kedua                                                                           Pihak Pertama



  YYYYYYY                                                                               XXXXXXXXXXXXXXX

2 komentar:

  1. ada gak contoh perjanjian hutang dengan jaminan sertifikat ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. kan tinggal ditmabah aja jaminannya sertifikat, itu kan termasuk assor aja....bukan perjanjian pokoknya

      Hapus

mohon untuk menanggapi sesuai dengan topik dan bagi yang ingin berteman langsung follow secepatnya akan saya follback selama memiliki konten yang serupa. trims